Partikulat Tinggi di Kutim, Kelompok Rentan Diminta Waspada

7898892c 08f8 43ab ba9e 5b591ae856f9

Teks foto : Infografik Dinas Kesehatan Kutai Timur menampilkan hasil pengukuran kualitas udara di lingkungan puskesmas pada Jumat (16/10/2026) pagi. Sebagian besar hasil pengukuran melampaui nilai pembanding.

SANGATTA - Ancaman paparan debu dan asap perlu diwaspadai hingga ke dalam ruangan. Pengukuran kualitas udara di lingkungan Puskesmas Kabupaten Kutai Timur pada Jumat pagi, (16 Oktober 2026), memperlihatkan konsentrasi partikulat yang sebagian besar melampaui nilai pembanding. Perlindungan anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta penderita penyakit pernapasan dan kardiovaskular menjadi perhatian utama.

Dalam keterangan terkait pemantauan tersebut, Jumat (16/10/2026), Kepala Dinas Kesehatan Kutai Timur dr Yuwana Sri Kurniawati mengingatkan pentingnya kewaspadaan masyarakat, terutama kelompok rentan. Membatasi kegiatan di luar rumah dan mengurangi paparan menjadi bagian dari langkah perlindungan yang disampaikan melalui materi imbauan Dinas Kesehatan. Menggunakan masker apabila harus beraktivitas di luar ruangan.

“Jaga Kesehatan, Lindungi Diri dan Keluarga,” imbau Yuwana.

Peringatan itu memperoleh konteks dari hasil pengukuran sanitarian pada pukul 08.00-10.00 Wita. Pemantauan mencakup 21 puskesmas, tetapi baru 20 yang memiliki data lengkap. Data Puskesmas Muara Bengkal belum tersedia.

7ec1bac2 c6a2 4287 8dba 8492f4a9c83b

Dari 20 puskesmas tersebut, sebanyak 19 mencatat konsentrasi PM2,5 dan PM10 di dalam ruangan melebihi nilai pembanding. Di luar ruangan, konsentrasi PM2,5 pada 16 puskesmas berada di atas acuan, sedangkan PM10 melampaui nilai pembanding pada 19 puskesmas. Hasil ini menunjukkan bahwa berada di dalam bangunan tetap memerlukan perhatian terhadap kebersihan udara. Ruang pelayanan kesehatan pun menjadi bagian penting dari ikhtiar mengurangi paparan bagi pasien maupun petugas.

Puskesmas Tepian Baru mencatat konsentrasi partikulat luar ruangan tertinggi dalam pemantauan pagi itu. PM2,5 mencapai 270 mikrogram per meter kubik, sedangkan PM10 sebesar 444 mikrogram per meter kubik. Di dalam ruangannya, kedua parameter tersebut masing-masing tercatat 223 dan 357 mikrogram per meter kubik. Di Puskesmas Muara Ancalong, PM10 dalam ruangan mencapai 438 mikrogram per meter kubik, dengan PM2,5 sebesar 195 mikrogram per meter kubik. Sementara itu, Puskesmas Long Mesangat mencatat PM2,5 dalam ruangan sebesar 196 mikrogram per meter kubik dan di luar ruangan 205 mikrogram per meter kubik.

Puskesmas Kombeng menjadi satu-satunya lokasi yang seluruh hasil pengukurannya berada di bawah atau sama dengan nilai pembanding. Konsentrasi PM2,5 dan PM10 di dalam ruangan masing-masing sebesar 21 dan 60 mikrogram per meter kubik. Di luar ruangan, nilainya tercatat 33 dan 61 mikrogram per meter kubik.

0c548a79 6004 4d37 a2fe a1f0800beae9

Meski demikian, hasil tersebut harus dibaca sesuai batas pengukurannya. Dinas Kesehatan menegaskan dalam infografiknya bahwa pemantauan selama pukul 08.00-10.00 Wita merupakan gambaran kondisi pada waktu pengukuran. Hasilnya belum dapat digunakan untuk menilai kepatuhan terhadap baku mutu rata-rata 24 jam.

Karena itu, angka pagi tersebut menjadi dasar kewaspadaan dan tindak lanjut, tanpa serta-merta diperlakukan sebagai hasil penilaian kualitas udara sepanjang hari.

“Sebaiknya batasi aktivitas luar ruangan,” kata Yuwana memberi anjuran.

Perhatian terutama ditujukan kepada anak-anak, lansia, ibu hamil, dan penderita penyakit pernapasan. Dinas Kesehatan Kutai Timur juga menganjurkan penggunaan masker N95 atau KN95 apabila harus keluar rumah. Masyarakat juga diingatkan untuk memperhatikan kondisi udara di dalam ruangan dan segera memeriksakan diri apabila mengalami keluhan. Maka diminta segera periksa ke fasilitas kesehatan. Untuk keluhan berupa batuk, sesak napas, iritasi mata, atau dada terasa berat," saran Yuwana lagi.

0b4a7517 23d9 46e4 ac34 dcc61bad44b7

Dalam materi imbauan terpisah, Dinas Kesehatan mencantumkan indeks kualitas udara atau AQI sebesar 165, berkategori tidak sehat, dengan konsentrasi PM2,5 sebesar 82,8 mikrogram per meter kubik. Namun, data tersebut bertanggal 16 September 2026 pukul 19.05 Wita, sehingga berbeda waktu dengan pengukuran sanitarian pada 16 Oktober 2026 dan tidak dapat disebut sebagai AQI terbaru Oktober. Untuk lingkungan puskesmas, rekomendasi tindak lanjut meliputi verifikasi alat, posisi, durasi, dan kondisi pengukuran. Pembersihan rutin, perawatan ventilasi serta pendingin udara, dan pengurangan sumber debu juga menjadi perhatian.

Dinas Kesehatan turut merekomendasikan identifikasi sumber pencemar luar ruangan, termasuk debu jalan, kegiatan konstruksi, dan pembakaran terbuka, disertai koordinasi dengan instansi terkait. Pemantauan berkala serta pelengkapan data Muara Bengkal diperlukan agar gambaran kondisi udara semakin utuh.

171b1522 24a4 444d b0b4 5a369cf346d6

Bagi masyarakat, esensi peringatan ini terletak pada perlindungan sehari-hari. Membatasi paparan dan memperhatikan keluhan kesehatan menjadi ikhtiar menjaga keluarga, terutama mereka yang lebih rentan terhadap udara tercemar. (Fj)

18670
Fj
Memuat tombol bagikan...
Memuat komentar...