SANGATTA - Waktu yang tersita untuk mengurus dokumen kependudukan menjadi perhatian dalam pelayanan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Warga membutuhkan kartu keluarga, akta kelahiran, maupun kartu tanda penduduk tanpa harus melewatkan hari dalam antrean panjang. Kebutuhan itulah yang hendak dijawab melalui penataan alur permohonan dan pelayanan tanpa biaya.
Pada Rabu (21/10/2026), warga tampak duduk menunggu giliran di ruang pelayanan Disdukcapil Kutim. Berdasarkan pantauan Pro Kutim, tidak terlihat penumpukan pemohon. Alur pengurusan dokumen berlangsung tertib, sementara petugas melayani permohonan warga yang datang. Jika haus, tenang saja, ada mesin penyedia air siap minum gratis dukungan dari Perumdam TTB Kutim. Ruang tunggu juga dilengkapi pendingin ruangan. Alur pintu masuk dan keluar dibedakan agar arus warga yang datang mengalir.
Di sejumlah sudut ruangan, informasi mengenai layanan gratis terpampang. Pemberitahuan tersebut memberi kepastian bahwa pengurusan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya. Warga dapat mengetahui ketentuan itu sejak berada di tempat pelayanan, tanpa perlu menduga-duga ongkos yang harus disiapkan untuk memperoleh dokumennya.

Seorang petugas Disdukcapil Kutim, Kusnadi, mengatakan bahwa efisiensi menjadi perhatian dalam pengurusan dokumen. Penataan sistem dan kesiapan petugas diarahkan agar masyarakat tidak menghabiskan terlalu banyak waktu untuk menunggu.
"Masyarakat tak perlu lagi menghabiskan waktu seharian penuh hanya untuk selembar Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, atau Kartu Tanda Penduduk. Sistem yang tertata dan petugas yang sigap memastikan permohonan diproses tanpa membiarkan warga mengantre terlalu lama," sebutnya saat berbincang dengan Pro Kutim, Rabu (21/10/2026).
Pernyataan Kusnadi menempatkan waktu warga sebagai bagian penting dari mutu pelayanan. Pengurusan dokumen bukan satu-satunya urusan dalam keseharian masyarakat. Ada pekerjaan dan kegiatan lain yang juga menanti dituntaskan. Karena itu, antrean yang tertata memiliki arti praktis, yakni membantu pemohon menjalani proses administrasi tanpa penantian yang berlarut.
Ikhtiar (upaya) tersebut bertumpu pada dua hal yang saling berkaitan, yakni sistem yang tertata dan petugas yang sigap. Alur pelayanan menyediakan urutan pengurusan, sedangkan kesiapan petugas membantu permohonan berjalan. Keduanya menjadi tumpuan dari pelayanan cepat yang disampaikan Kusnadi.

Kecepatan itu berjalan beriringan dengan pembebasan biaya. Informasi layanan gratis yang dipasang di ruang pelayanan memperjelas ketentuan pengurusan dokumen. Penegasan tersebut juga menjadi bagian dari keterbukaan pelayanan, terutama untuk mencegah anggapan bahwa kelancaran administrasi memerlukan pembayaran tambahan.
Kepastian mengenai biaya patut mendapat tempat yang sama pentingnya dengan ketertiban antrean. Warga membutuhkan kejelasan tentang proses yang dijalani sekaligus pengeluaran yang menyertainya. Dalam pelayanan Disdukcapil Kutim, informasi bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan diberikan secara gratis menjadi pegangan bagi masyarakat.
Namun, pernyataan mengenai pelayanan cepat tetap perlu dibaca sesuai keterangan yang tersedia. Kusnadi menjelaskan penataan proses agar warga tidak menunggu terlalu lama, tanpa menyebut batas waktu penyelesaian setiap jenis dokumen. Dengan demikian, perhatian pelayanan berada pada efisiensi pengurusan dan kesigapan melayani permohonan.

Dari ruang pelayanan itu, pembenahan birokrasi memperoleh wujud yang dekat dengan kebutuhan sehari-hari. Ukurannya dapat dilihat melalui pengalaman warga ketika menunggu giliran, memperoleh layanan, dan mengetahui bahwa dokumen mereka diurus tanpa pungutan biaya. Ketertiban serta keterbukaan inilah yang perlu terus dirawat agar kemudahan mengurus identitas dapat dirasakan masyarakat dalam setiap kunjungan. (Btr/Fan/Fj)









