SANGATTA - Keluhan tentang bantuan sosial yang salah alamat masih sampai ke kediaman dinas Wakil Bupati Kutai Timur Mahyunadi. Warga datang meminta pertolongan, membawa persoalan yang berulang dalam penyaluran bantuan pemerintah. Mengapa orang yang mampu menerima bantuan, sedangkan mereka yang lebih membutuhkan justru terlewat? Pertanyaan itu mengemuka dalam Sosialisasi dan Pelatihan Program Perlindungan Sosial Digital atau Perlinsos Digital di Gedung Serbaguna Bukit Pelangi, Sangatta, Rabu (21/10/2026). Pembenahan pendataan menjadi tumpuan untuk menjangkau warga yang berhak, disertai tuntutan agar informasi pribadi mereka terlindungi.
“Berbicara tentang bantuan sosial, paling sering kita dengar dari masyarakat adalah kenapa orang mampu dapat bantuan, kenapa yang lebih susah tidak dapat? Bahkan banyak yang sampai ke kediaman Wakil Bupati untuk minta bantuan,” kata Mahyunadi.
Kegiatan yang digelar Dinas Sosial Kutai Timur tersebut melibatkan ketua RT, lurah, kepala desa, organisasi perangkat daerah terkait, serta unsur TNI dan Polri. Peserta mengikuti forum secara langsung maupun daring melalui Zoom Meeting. Mahyunadi membuka kegiatan itu dengan menekankan tanggung jawab petugas dalam mencatat keadaan warga secara jujur.
Ia mengisahkan beberapa kali harus menghubungi Kepala Dinas Sosial Ernata serta Kepala Baznas untuk memeriksa kondisi masyarakat yang meminta pertolongan. Persoalan di lapangan juga mencakup warga telantar, termasuk pendatang yang belum tercatat resmi dalam data kependudukan Kutai Timur.
Penggunaan aplikasi diharapkan membantu mengurai persoalan tersebut. Namun, ketepatan informasi tetap bergantung pada orang yang menghimpun dan memeriksanya. Ketua RT, yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat, memegang peran penting untuk mengenali perubahan keadaan sebuah keluarga.
“Digitalisasi bukan sekadar mengganti kertas dengan aplikasi, teknologi itu hanya alat. Yang menentukan kualitas data tetaplah manusia yang berada paling dekat dengan masyarakat,” tegas Mahyunadi.
Perubahan itu dapat berupa kepala keluarga yang kehilangan pekerjaan, lansia yang hidup seorang diri, hingga penerima bantuan yang kondisi ekonominya telah membaik. Pembaruan diperlukan agar daftar penerima mengikuti kenyataan di lapangan. Aparatur juga diminta berani menyampaikan apabila seseorang sudah tidak memenuhi kriteria. Mahyunadi menegaskan bahwa hubungan pribadi tidak boleh menentukan siapa yang memperoleh bantuan.
“Prinsip itu adalah bantuan sosial bukan hadiah. Bantuan sosial itu adalah hak bagi mereka yang memenuhi kriteria dan benar-benar membutuhkan. Tidak boleh menentukan penerima bantuan berdasarkan kedekatan, nepotisme, kekeluargaan, kepentingan tertentu, ataupun tekanan,” pungkasnya.
Bagi Mahyunadi, penyaluran yang tepat merupakan bagian dari tujuan lebih jauh, yakni membantu keluarga penerima berangsur mandiri. Perlindungan sosial perlu terhubung dengan pemberdayaan ekonomi, peluang usaha, penyerapan tenaga kerja, peningkatan pendapatan, dan akses pendidikan anak.
“Saya ingin mengubah cara pandang kita mengenai keberhasilan program perlindungan sosial. Keberhasilan ini bukan diukur dari semakin banyak masyarakat yang menerima bantuan. Justru keberhasilan sesungguhnya adalah ketika masyarakat yang tadinya menerima bantuan, kemudian tidak lagi membutuhkan bantuan karena kehidupannya sudah lebih membaik,” ujar Mahyunadi.

Arah tersebut menempatkan pekerjaan pendataan sebagai tanggung jawab yang langsung bersentuhan dengan penghidupan masyarakat. Di tangan petugas, pembaruan sebuah catatan dapat menentukan apakah suatu keluarga memperoleh perlindungan atau kembali luput dari jangkauan pelayanan.
“Di balik setiap data yang kita masukkan, ada nasib sebuah keluarga. Satu kesalahan data bisa menyebabkan keluarga kehilangan haknya. Sebaliknya, satu data yang kita perbaiki dapat membantu satu keluarga mendapatkan perlindungan yang memang menjadi haknya,” tegasnya.
Di tengah ikhtiar memperbaiki ketepatan sasaran tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kutai Timur Jumeah mengingatkan tanggung jawab lain yang menyertai pengumpulan informasi warga. Data yang semakin lengkap harus diikuti perlindungan yang memadai.
Menurut Jumeah, pendataan perlindungan sosial memuat informasi mengenai tingkat kesejahteraan berdasarkan desil atau pengelompokan tingkat kesejahteraan, kondisi rumah tangga, penggunaan listrik, kepemilikan kendaraan, serta indikator penilaian lainnya.
Informasi dari warga dapat diperiksa silang dengan sumber lain untuk menilai kesesuaiannya. Pemeriksaan ini diperlukan agar kekeliruan pendataan tidak membuat keluarga yang membutuhkan kehilangan kesempatan memperoleh bantuan. Namun, informasi pribadi yang dihimpun juga harus dijamin keamanannya. Jumeah menekankan perlunya kejelasan tanggung jawab apabila terjadi kebocoran, termasuk saluran pelaporan dan penanganan kerugian warga.
“Masyarakat juga perlu mengetahui siapa yang bertanggung jawab jika data mereka bocor, ke mana harus melapor, dan bagaimana proses penanganan serta pemulihan bagi warga yang dirugikan. Mekanisme pengaduan harus mudah diakses, disertai tindak lanjut yang jelas dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Jumeah.
Harapan agar pembenahan tersebut benar-benar dirasakan masyarakat disampaikan Ahmad Taufiq, peserta sosialisasi. Ia menginginkan Perlinsos mampu menjangkau warga yang memenuhi kriteria, sehingga pencatatan dalam sistem sejalan dengan keadaan mereka.
“Harapannya, yang memang paling berhak dan membutuhkan itu yang mendapat bantuan, bukan sebaliknya. Jangan sampai warga yang mampu justru menerima bansos, sementara warga yang hidupnya susah malah tidak kebagian. Kalau datanya benar dan penyalurannya tepat, program ini bisa membantu mengurangi kesenjangan sosial di masyarakat,” ujar Ahmad Taufiq. (Yus/Fj)










