Beranda Kutai Timur DPPPA Kutim Ajak Pelajar Jadi Pelopor dan Pelapor Kekerasan Anak 

DPPPA Kutim Ajak Pelajar Jadi Pelopor dan Pelapor Kekerasan Anak 

104 views
0

Pembukaan sosialisasi perlindungan terhadap anak dari ancaman narkoba dan pornografi. Foto: DPPPA/Lintang/Pro Kutim 

SANGATTA – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengajak pelajar untuk berani menjadi pelopor sekaligus pelapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan terhadap anak, penyalahgunaan narkoba, maupun bentuk pelanggaran lainnya.

Ajakan tersebut disampaikan Kepala DPPPA Kutim Idham Cholid saat membuka kegiatan Sosialisasi Perlindungan Terhadap Anak dari Ancaman Narkoba dan Pornografi di SMK Keperawatan Singa Geweh, Sangatta Selatan, Selasa (28/7/2026).

Dalam sambutannya, Idham menekankan pentingnya kepedulian seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak. Menurutnya, kasus kekerasan terhadap anak kerap tidak terungkap karena korban maupun saksi memilih untuk diam.

“Jadilah pelopor dan pelapor. Jika melihat adanya kekerasan terhadap anak, kekerasan seksual, kekerasan verbal, penyalahgunaan narkoba, atau bentuk pelanggaran lainnya, jangan ragu untuk melapor,” pesannya di hadapan para peserta.

Ia juga mengingatkan para pelajar agar tidak takut menyampaikan pengaduan apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak kekerasan. DPPPA Kutim telah menyediakan berbagai saluran pengaduan yang dapat diakses masyarakat.

Pengaduan dapat disampaikan melalui hotline UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kutim di nomor WhatsApp 0812-5133-0872, layanan nasional SAPA 129 milik Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, maupun melalui layanan darurat 110 milik Unit PPA Polri.

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak Riduan menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut merupakan bagian dari program perlindungan anak yang memerlukan perlindungan khusus. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021, terdapat 15 kategori anak yang membutuhkan perlindungan khusus, termasuk anak korban penyalahgunaan narkoba, anak korban pornografi, dan anak yang berhadapan dengan hukum.

Melalui kegiatan tersebut, DPPPA Kutim berupaya meningkatkan pemahaman pelajar mengenai bahaya narkoba dan pornografi, sekaligus membangun keberanian untuk melapor apabila menemukan tindakan yang mengancam keselamatan maupun hak-hak anak.

Sebagai bentuk komitmen memperkuat akses pengaduan di lingkungan sekolah, DPPPA Kutim juga menyerahkan banner bertuliskan “Stop Kekerasan terhadap Anak” yang memuat informasi layanan pengaduan. Banner tersebut diterima secara simbolis oleh Wakil Kepala SMK Keperawatan Singa Geweh, Mulyanto, untuk dipasang di lingkungan sekolah sehingga dapat menjadi media informasi bagi siswa, guru, maupun masyarakat yang membutuhkan layanan pengaduan.(kopi17/kopi13/kopi3) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini