Beranda Kutai Timur Desak Keadilan Kuota Batubara, 10 Ribu Pekerja Tambang Kutim Terancam PHK

Desak Keadilan Kuota Batubara, 10 Ribu Pekerja Tambang Kutim Terancam PHK

81 views
0

Kepala Distransnaker Kutim Sulisman dalam audiensi bersama Dirjen Minerba. Foto: Irfan/Pro Kutim

JAKARTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyoroti ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang membayangi sektor pertambangan di wilayahnya. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Distransnaker) Kutim Sulisman, menegaskan bahwa jika Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tidak segera direvisi, setidaknya 10.000 pekerja terancam dirumahkan.

Sulisman menjelaskan, angka 10.000 tersebut merupakan estimasi dampak langsung dari pengurangan kuota produksi batubara yang dipaksakan jika RKAB tetap stagnan atau tidak mengalami perbaikan. Ia menekankan bahwa efek domino (multiplier effect) dari kebijakan ini akan sangat luas dan memukul daya beli masyarakat lokal.

“Jika RKAB tidak segera direvisi, potensinya akan berdampak pada kurang lebih 10.000 lebih karyawan yang harus dirumahkan. Tentu ini akan berpengaruh signifikan terhadap ekonomi masyarakat,” ujar Sulisman di sela-sela audiensi di Ruang Rapat Lantai 1 Gedung M Sadli 2 Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI, Selasa (23/6/2026).

Sulisman menanggapi argumen kementerian yang menyatakan bahwa penurunan volume produksi dapat dikompensasi oleh kenaikan harga komoditas global. Menurutnya, realitas di lapangan jauh lebih kompleks karena perusahaan khususnya kontraktor pertambangan kini menghadapi tekanan ganda.

Selain persoalan pembatasan kuota, kontraktor juga terbebani oleh kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang sangat berpengaruh pada biaya operasional.

Sulisman mengungkapkan bahwa di beberapa wilayah kerja, kontraktor di bawah naungan PT Kaltim Prima Coal (KPC) bahkan sudah mulai melakukan pengurangan tenaga kerja akibat beban biaya operasional yang meningkat, meski kuota produksinya belum tentu dipangkas.

“Meskipun produksi dari RKAB-nya tidak diturunkan, karena berdampak dengan kenaikan harga BBM, beberapa kontraktor KPC sudah mengalami pengurangan karyawan. Apalagi kalau ditambah dengan pemangkasan RKAB, dampaknya tentu akan jauh lebih besar,” tambahnya.

Dalam pertemuan yang dihadiri Wakil Bupati Kutim Mahyunadi dan Asisten Pemkesra Trisno tersebut, Pemkab Kutim secara resmi mengajukan permohonan agar Kementerian ESDM memberikan kebijakan penetapan RKAB yang lebih akomodatif.

Pemkab Kutimbberharap proses pengajuan revisi yang dijadwalkan pada bulan Juli mendatang dapat disetujui oleh pemerintah pusat. Sulisman menegaskan, langkah ini merupakan upaya krusial pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas sektor ketenagakerjaan dan mencegah terjadinya gejolak sosial akibat hilangnya mata pencaharian ribuan pekerja di Kutim.

“Kami datang ke sini bersama Pak Wakil Bupati, Asisten, dan anggota DPRD untuk memperjuangkan ini. Harapannya, ada perbaikan dalam penetapan RKAB dan pemerintah pusat bisa memahami kondisi riil di daerah,” pungkasnya.(kopi13/kopi3) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini