SANGATTA – Kualitas udara di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menunjukkan tren semakin membaik dalam tiga hari terakhir. Namun, perbaikan tersebut belum merata di seluruh wilayah. Sejumlah daerah masih mencatat konsentrasi partikulat di atas baku mutu sehingga pemantauan dan langkah perlindungan kesehatan tetap diperlukan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutim, dr Yuwana Sri Kurniawati, mengatakan hasil pemantauan kualitas udara pada 25 sampai 27 September 2026 memperlihatkan penurunan konsentrasi partikulat, baik di dalam maupun di luar ruangan.
Rata-rata indoor PM2.5 turun dari 46,7 mikrogram per meter kubik pada 25 September menjadi 27,3 mikrogram per meter kubik pada 27 September. Indoor PM10 juga turun dari 92,4 menjadi 57,2 mikrogram per meter kubik. Tren serupa terlihat pada pengukuran di luar ruangan. Outdoor PM2.5 turun dari 50 menjadi 29,2 mikrogram per meter kubik, sedangkan outdoor PM10 berkurang dari 100,4 menjadi 64,4 mikrogram per meter kubik.
“Secara umum kualitas udara kita menunjukkan tren yang semakin baik,” kata Yuwana, Senin (28/9/2026).
Namun, perbaikan tersebut belum berarti seluruh wilayah Kutim berada dalam kondisi yang sama. Berdasarkan pemantauan pada 27 September, terdapat enam puskesmas yang memenuhi baku mutu, sembilan masih dalam pemantauan, dua perlu mendapat perhatian, dan empat masuk kategori prioritas. Tiga puskesmas lainnya belum memiliki data pengukuran pada tanggal tersebut. Laporan dari Sepaso menjadi salah satu wilayah yang paling membutuhkan perhatian. Konsentrasi outdoor PM10 di wilayah tersebut mencapai 174 mikrogram per meter kubik. Di Wahau II, outdoor PM10 tercatat 79 mikrogram per meter kubik, sedangkan di Busang mencapai 88,5 mikrogram per meter kubik.
Yuwana mengatakan kondisi tersebut menjadi alasan pemantauan kualitas udara tidak cukup hanya melihat rata-rata kabupaten. Perkembangan di masing-masing wilayah perlu menjadi perhatian karena konsentrasi partikulat dapat berbeda antarlokasi. Perkembangan kualitas udara itu juga berkaitan langsung dengan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang masih berlaku di Kutim.
Sebelumnya, Bupati Kutim menerbitkan Surat Edaran Nomor B-600.4.10.9/2461/BPBD-PK tentang Penanganan Dampak Pencemaran Udara Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan yang ditetapkan di Sangatta pada 17 September 2026. Surat tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah melindungi masyarakat dari dampak pencemaran udara. Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutim menerbitkan Surat Edaran Nomor B-100.3.4.2/6083/DISDIKBUD-1.1 tentang Pelaksanaan PJJ Akibat Dampak Kabut Asap di Lingkungan Satuan Pendidikan Kabupaten Kutim tertanggal 17 September 2026. PJJ mulai diberlakukan sejak 18 September 2026 dan dalam surat tersebut disebutkan berlaku sampai waktu yang belum ditentukan.
Kini, seiring membaiknya kualitas udara secara umum, kebijakan tersebut mulai memasuki tahap evaluasi. Dinkes akan segera melakukan rapat koordinasi dengan Disdikbud Kutim untuk membahas perkembangan terbaru kualitas udara dan kemungkinan pelaksanaan pembelajaran kembali secara normal. Menurut Yuwana, pembahasan tersebut tidak berarti PJJ langsung dihentikan. Data kesehatan dan kualitas udara terbaru akan menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan apakah pembelajaran tatap muka sudah memungkinkan.
“Karena sekarang trennya sudah semakin baik, nanti kita akan koordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk melihat apakah sudah memungkinkan pembelajaran dilakukan secara normal, tentunya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ujar Yuwana saat dihubungi melalui telepon.
Jika pembelajaran tatap muka kembali dibuka, penerapan langkah pencegahan tetap perlu diperhatikan, terutama di wilayah yang kualitas udaranya belum sepenuhnya memenuhi baku mutu. Penggunaan masker ketika kondisi udara kembali memburuk, pembatasan aktivitas luar ruangan, dan pemantauan kondisi kesehatan peserta didik dapat menjadi bagian dari perlindungan.
“Kecenderungan perbaikan kualitas udara belum serta-merta mencabut kebijakan PJJ. Pemerintah masih perlu melihat konsistensi tren tersebut dan membandingkannya dengan kondisi di masing-masing wilayah sebelum mengambil keputusan,” jelas Yuwana.
Data Dinkes menunjukkan kondisi yang beragam. Ada wilayah yang sudah memenuhi baku mutu, sementara Sepaso, Wahau II, dan Busang masih mencatat angka yang memerlukan perhatian. Karena itu, evaluasi pembelajaran perlu dilakukan secara hati-hati dengan mengutamakan data pengukuran, bukan hanya kondisi udara yang terlihat secara kasatmata.
Dinkes juga merekomendasikan agar pemantauan diprioritaskan di Sepaso, Teluk Pandan, Wahau II, dan Busang, termasuk investigasi sumber partikulat di lokasi dengan konsentrasi tinggi serta pengendalian debu dan polusi dari aktivitas luar ruangan. Dengan tren yang semakin baik, ruang untuk mengevaluasi PJJ memang mulai terbuka. Namun, keputusan untuk kembali ke pembelajaran normal tetap menunggu hasil koordinasi dan evaluasi lintas sektor agar perubahan kebijakan tidak dilakukan secara terburu-buru dan tetap berbasis pada kondisi kesehatan masyarakat. (kopi4/kopi3)




























