Beranda Infrastruktur Pemkab Kutim Dorong Kepastian Pembangunan Dasar di Kawasan TNK

Pemkab Kutim Dorong Kepastian Pembangunan Dasar di Kawasan TNK

15 views
0

Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan,Noviari Noor  pimpin rapat penyusunan komitmen. Foto: Bagus/Pro Kutim

SANGATTA — Kebutuhan listrik dan infrastruktur dasar masyarakat di kawasan yang bersinggungan dengan Taman Nasional Kutai (TNK) kembali menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Pemerintah daerah kini mematangkan deklarasi dan komitmen bersama sebagai pijakan untuk membuka jalan bagi pembangunan infrastruktur dasar yang selama ini terkendala ketentuan kawasan konservasi.

Pembahasan tersebut dilakukan melalui Rapat Penyusunan dan Penyepakatan Deklarasi/Komitmen Bersama di Ruang Damar Lantai 2 Gedung Serbaguna Bukit Pelangi, Sangatta, Rabu (7/10/2026). Rapat dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kutim, Noviari Noor, dan melibatkan unsur perangkat daerah, DPRD, pemerintah desa serta PT PLN (Persero) ULP Sangatta.

Kebutuhan yang menjadi perhatian ialah penyediaan jaringan listrik bagi permukiman masyarakat di wilayah yang berada di dalam atau berbatasan dengan kawasan TNK. Persoalannya bukan semata-mata kesiapan teknis, tetapi juga kepastian pemenuhan ketentuan hukum yang berlaku di kawasan konservasi.

Noviari mengatakan, pemerintah daerah perlu menyamakan langkah sebelum dokumen kerja sama difinalisasi. Draf deklarasi yang disusun Bagian Hukum Sekretariat Daerah menjadi bagian penting untuk memastikan rencana pembangunan memiliki dasar hukum yang jelas sebelum dilanjutkan ke Perjanjian Kerja Sama (PKS).

“Kita perlu menyatukan pemahaman dan berada dalam satu bahasa. Untuk membangun jalur listrik di kawasan konservasi, aturan mensyaratkan adanya PKS dan komitmen yang jelas. Saat ini draf komitmen sedang disempurnakan di Bagian Hukum agar aspek legalitasnya terpenuhi secara penuh, paling lambat tahun ini bisa selesai,” ujar Noviari.

Menurut dia, kepastian dokumen diperlukan agar pembangunan tidak berhenti pada kesepakatan administratif, tetapi dapat diterjemahkan menjadi program yang memiliki landasan dan pembagian tanggung jawab yang jelas antar-pihak.

Dari sisi legislatif, Anggota DPRD Kutim Dapil 2 dari Partai Demokrat, Yusri Yusuf, meminta penyusunan kebijakan tidak hanya bertumpu pada perspektif pemerintah di tingkat kabupaten. Kondisi masyarakat di desa dan kecamatan, menurutnya, harus menjadi dasar dalam menentukan kebutuhan serta bentuk intervensi pembangunan.

“Kita perlu mendengarkan secara langsung suara dari tingkat desa dan kecamatan. Warga di sanalah yang selama ini paling merasakan dampak dari keterbatasan pembangunan akibat aturan kawasan,” tegas Yusri.

Kebutuhan akan kepastian pembangunan juga disampaikan Kepala Desa Sangkima, Muhammad Alwi. Menurut dia, keberadaan mekanisme kerja sama yang jelas penting bagi pemerintah desa untuk menyelaraskan program pembangunan dengan RPJMDes.

“Bagaimana pembangunan di dua kecamatan yang masuk area konservasi TNK bisa berjalan, ini yang kami harapkan. Arah pembangunan dalam PKS perlu dikoordinasikan dengan baik agar program-program dalam RPJMDes kami bisa dilaksanakan,” kata Alwi.

Persoalan tersebut memiliki riwayat pembahasan yang cukup panjang. Kepala Dinas Perkebunan Kutim, Arief Wahyuni, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Sumber Daya Alam, turut menjelaskan berbagai tahapan yang telah ditempuh pemerintah daerah dalam memperjuangkan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat di sekitar kawasan konservasi.

Dari sisi penyedia layanan, PLN ULP Sangatta menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti kebutuhan jaringan listrik. Artinya, kendala yang tersisa berada pada penyelesaian aspek administratif dan legal yang menjadi prasyarat pekerjaan di kawasan TNK.

Posisi ini membuat penyusunan komitmen bersama menjadi titik penting. Jika dokumen dapat segera disepakati dan dilanjutkan dalam PKS, kebutuhan masyarakat tidak lagi berhenti pada usulan, tetapi memiliki jalur tindak lanjut yang lebih konkret antara pemerintah, pengelola kawasan, pemerintah desa dan penyedia infrastruktur.

Pemkab Kutim menargetkan proses tersebut menghasilkan kepastian bagi pembangunan fasilitas dasar tanpa mengabaikan fungsi konservasi TNK. Tantangannya adalah menemukan titik temu antara perlindungan kawasan dan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan dasar secara layak.

Dengan demikian, pembahasan PKS bukan sekadar persoalan administrasi. Dokumen tersebut diharapkan menjadi instrumen untuk memastikan pembangunan di wilayah sekitar TNK dapat berlangsung secara terukur, sesuai ketentuan, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat yang telah lama menunggu kepastian.(kopi5/kopi4/kopi3) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini