Beranda Kutai Timur Pemkab Kutim Selaraskan RTRW Daerah dan Pusat

Pemkab Kutim Selaraskan RTRW Daerah dan Pusat

4 views
0

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Ekobang) Setkab Kutim Noviari Noor diwawancara usai Rapat Paripurna DPRD Kutim. Foto: Bagus/Pro Kutim

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) secara resmi menarik kembali Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kutim Tahun 2015–2035. Penarikan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-VII DPRD Kabupaten Kutim, Senin (5/10/2026).

Langkah penarikan Raperda ini diambil guna menjaga keselarasan hukum dan hierarki perencanaan tata ruang, mengingat RTRW tingkat Provinsi Kalimantan Timur maupun RTRW Nasional saat ini juga sedang menjalani proses peninjauan ulang (review).

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Ekobang) Setkab Kutim, Noviari Noor mewakili Bupati Ardiansyah Sulaiman, menjelaskan bahwa penyusunan dan revisi RTRW daerah tidak dapat berdiri sendiri. Secara aturan, RTRW kabupaten wajib mengacu dan menyelaraskan dengan kebijakan tata ruang yang ditetapkan di tingkat provinsi dan nasional.

“Proses penyusunan RTRW ini membutuhkan waktu yang relatif panjang karena menyangkut banyak sektor vital, mulai dari tata ruang kehutanan, perkebunan, hingga kepastian hak berusaha masyarakat dan pelaku investasi. Karena RTRW provinsi dan nasional juga sedang di-review, maka secara hierarki kita harus mengikuti serta menunggu penyesuaian dari pusat dan provinsi,” ujar Noviari saat diwawancarai.

Noviari menambahkan, salah satu poin krusial yang dimasukkan Pemkab Kutim dalam usulan revisi tata ruang adalah penyesuaian alih fungsi lahan serta status enklave di kawasan Taman Nasional Kutai (TNK). Sebelumnya, Pemkab Kutim telah mengajukan usulan alih fungsi lahan seluas lebih dari 100 ribu hektare untuk mengakomodasi kebutuhan pembangunan daerah dan pemukiman warga.

“Usulan alih fungsi lahan dan enklave TNK yang disetujui pusat kita masukkan ke dalam draf revisi tata ruang. Setelah seluruh materi ini siap dan diverifikasi di tingkat kabupaten, kita akan melakukan konsultasi lanjutan ke Pemprov Kaltim untuk memastikan verifikasi teknis sebelum draf Perda ini ditetapkan,” jelasnya.

Selain kebutuhan penyesuaian materi dengan aturan di atasnya, penarikan Raperda RTRW ini juga didasari aspek hukum dan tata tertib dewan. Masa kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim yang dibentuk sejak September 2025 telah melampaui batas waktu penugasan sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Kutim Nomor 1 Tahun 2025.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim menyambut baik penarikan ini demi kepastian hukum dan tertib administrasi pembentukan perundang-undangan. Bapemperda meminta Pemkab Kutim memanfaatkan momentum ini untuk menyempurnakan seluruh materi teknis RTRW agar siap diajukan kembali pada masa persidangan berikutnya.(kopi5/kopi13/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini