Kutim Perkuat Deteksi Penyakit Akibat Kerja

WhatsApp Image 2026 10 14 at 11.23.42 (1)

Teks foto : Pelatihan Tata Laksana Penyakit Akibat Kerja bagi Dokter Kabupaten Kutai Timur yang berlangsung pada 13–16 Oktober 2026 di Hotel Aston Samarinda. (Dinkes Kutim untuk Pro Kutim)

SAMARINDA - Penyakit akibat kerja yang luput dikenali, dapat menghambat pencegahan di tempat kerja sekaligus pemenuhan hak pekerja atas jaminan sosial ketenagakerjaan. Persoalan itu menjadi perhatian Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dalam pelatihan tata laksana penyakit akibat kerja bagi dokter serta keselamatan dan kesehatan kerja bagi petugas fasilitas pelayanan kesehatan.

Berlangsung di Hotel Aston Samarinda pada 13-16 Oktober 2026, pelatihan tersebut dibuka Kepala Dinas Kesehatan Kutim dr Yuwana Sri Kurniawati. Penguatan kemampuan tenaga kesehatan diarahkan agar penyakit akibat kerja dapat dikenali, ditangani, dicatat, dan dilaporkan sesuai standar. Pada saat yang sama, fasilitas pelayanan kesehatan diharapkan menjadi tempat yang lebih aman bagi petugas maupun masyarakat yang mengakses layanan.

Dalam sambutannya, Yuwana menyoroti rendahnya identifikasi dan pelaporan penyakit akibat kerja atau PAK. Menurut dia, keadaan tersebut berpengaruh terhadap upaya perlindungan pekerja, mulai dari pencegahan penyakit hingga pemenuhan hak atas jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Rendahnya identifikasi dan pelaporan PAK berdampak pada terhambatnya upaya pencegahan di tempat kerja serta pemenuhan hak pekerja terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan. Padahal, penegakan diagnosis dan penatalaksanaan PAK secara dini sangat penting untuk mencegah keparahan penyakit dan kecacatan," jelasnya di hadapan seluruh peserta dan narasumber.

WhatsApp Image 2026 10 14 at 11.23.42

Penekanan itu menempatkan kecakapan dokter sebagai bagian penting dalam pelayanan kesehatan kerja. Pemeriksaan perlu ditopang kemampuan mengenali bahaya dan faktor risiko di tempat kerja, menegakkan diagnosis, serta menentukan penanganan yang sesuai.

Yuwana merujuk Konsensus Tatalaksana Penyakit Akibat Kerja oleh Ikatan Dokter Indonesia dan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019. Ia menekankan bahwa diagnosis penyakit akibat kerja harus dilakukan oleh dokter yang kompeten di bidang kesehatan kerja.

Kebutuhan perlindungan tersebut juga berlaku di lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan. Tempat masyarakat mencari pertolongan medis ini memiliki potensi bahaya yang dapat memengaruhi keselamatan dan kesehatan sumber daya manusianya, pasien, pendamping pasien, pengunjung, hingga masyarakat di sekitar fasilitas.

Yuwana menguraikan bahwa potensi bahaya di lingkungan pelayanan kesehatan meliputi faktor fisik, kimia, biologi, ergonomi, dan psikososial. Karena itu, peningkatan mutu pelayanan perlu berjalan beriringan dengan pembenahan keselamatan lingkungan kerja, kecukupan sarana dan prasarana, serta kesiapan tenaga kesehatan.

“Dalam memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu diperlukan Fasyankes yang sehat, aman dan nyaman serta didukung sarana, prasarana dan sumber daya manusia yang memadai," tambahnya.

Bagi masyarakat, arah pelatihan ini berkaitan dengan mutu layanan yang mereka terima. Kemampuan dokter dalam mengenali dan menangani penyakit akibat kerja mendukung penanganan sejak dini. Adapun penerapan keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 di fasilitas pelayanan kesehatan ditujukan untuk melindungi orang-orang yang bekerja, berobat, maupun mendampingi pasien.

WhatsApp Image 2026 10 14 at 11.23.43

Berdasarkan informasi kegiatan, pelatihan tata laksana penyakit akibat kerja bagi dokter memiliki beban pembelajaran 36 jam pelajaran. Pesertanya merupakan dokter yang bertugas di fasilitas pelayanan kesehatan Kabupaten Kutai Timur.

Materi yang disiapkan mencakup kebijakan dan regulasi penyakit akibat kerja, identifikasi bahaya serta faktor risiko di tempat kerja, diagnosis dan tata laksana PAK, pemeriksaan penunjang beserta interpretasi hasil, hingga pencatatan dan pelaporan kasus. Pencegahan dan pengendalian penyakit turut menjadi pokok pembelajaran, dilengkapi studi kasus serta diskusi interaktif.

Rangkaian materi tersebut menghubungkan kemampuan pemeriksaan dengan tindak lanjut pelayanan. Peserta diharapkan memahami penanganan penyakit sekaligus pencatatan dan pelaporannya, sehingga upaya pencegahan di tempat kerja dapat memperoleh dukungan informasi yang sesuai.

Dalam pembukaan kegiatan, Yuwana turut menyampaikan penghormatan kepada Bapelkes Samarinda, jajaran bidang kesehatan masyarakat, serta SMILE GROUP Yogyakarta. Ia juga menyebut fasilitator dari Konsil Kesehatan Indonesia, RSUD Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda, UPTD Puskesmas Trauma Center Samarinda, dan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur.

Yuwana meminta peserta menggunakan kesempatan belajar tersebut untuk memperbarui pengetahuan dan mengasah keterampilan. Hasil pelatihan diharapkan diterapkan dalam pelayanan sehari-hari di tempat tugas masing-masing.

“Melalui pelatihan ini, kami berharap seluruh peserta dapat menyimak materi dengan baik, aktif berdiskusi, serta menyerap ilmu yang diberikan oleh fasilitator untuk diaplikasikan langsung di tempat kerja masing-masing," sebut Yuwana yang pada momen tersebut mengalungkan tanda peserta menandai dimulainya kegiatan. (Fj)

210
Fj
Memuat tombol bagikan...
Memuat komentar...