Udara Memburuk, Kutim Kembali Berlakukan PJJ

Udara Memburuk, Kutim Kembali Berlakukan PJJ

SANGATTA - Udara yang memburuk kembali mengubah kegiatan belajar anak-anak di Kutai Timur. Mulai Selasa, (13/10/2026, pembelajaran jarak jauh (PJJ) diberlakukan di seluruh wilayah kabupaten. Kebijakan itu mencakup PAUD dan pendidikan nonformal, SD/MI, serta SMP/MTs, dengan pertimbangan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Keputusan tersebut menyusul laporan kualitas udara Dinas Kesehatan Kutai Timur. Pengukuran di sejumlah puskesmas memperlihatkan konsentrasi partikel di dalam maupun luar ruangan yang melampaui acuan baku mutu. Di tengah keadaan itu, pembelajaran dialihkan secara daring agar layanan pendidikan tetap berjalan sekaligus mengurangi paparan kabut asap terhadap anak-anak.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Timur, Mulyono, menyampaikan kepada pimpinan daerah bahwa perkembangan kualitas udara selama tiga hari terakhir menjadi pertimbangan pemberlakuan kembali PJJ. Dalam laporannya, ia menyebut hampir semua kecamatan berada dalam kondisi udara tidak sehat yang ditandai warna merah. Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor B-100.3.4.2/6785/DISDIKBUD-1.1, yang ditetapkan di Sangatta pada 12 Oktober 2026.

Memuat PDF Viewer...

“Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) diberlakukan kembali secara daring/online terhitung mulai hari Selasa tanggal 13 Oktober 2026 sampai dengan waktu yang belum ditentukan,” demikian pernyataan Mulyono dalam edaran tersebut.

Jadwal kembali ke sekolah akan ditentukan dengan memperhatikan evaluasi perkembangan kualitas udara. Disdikbud bersama pihak terkait akan menilai kelanjutan PJJ atau pembelajaran tatap muka dalam tujuh hari ke depan, atau apabila terjadi perubahan kualitas udara secara signifikan.

Kepala Dinas Kesehatan Kutai Timur, dr Yuwana Sri Kurniawati, melalui data pengawasan kualitas udara menjelaskan bahwa persoalan paparan partikel juga ditemukan di dalam ruangan puskesmas. Pemantauan dilakukan terhadap PM2,5 dan PM10, dengan satuan mikrogram per meter kubik atau µg/m³.

Pada pengukuran Minggu, 11 Oktober 2026, pukul 08.00–10.00 WITA, tersedia data dari 19 puskesmas. Dua lokasi, yakni Puskesmas Sangatta Utara dan Sepaso, belum memiliki data dalam laporan tersebut.

Dari 19 lokasi itu, sebanyak 18 puskesmas atau 94,7 persen mencatat PM2,5 dalam ruangan di atas acuan. Jumlah yang sama ditemukan untuk PM10 dalam ruangan dan PM10 di luar ruangan. Adapun PM2,5 di luar ruangan melampaui acuan pada 16 puskesmas atau 84,2 persen.

Konsentrasi PM2,5 di luar ruangan tertinggi tercatat di Puskesmas Wahau I, sebesar 232 µg/m³. Lokasi tersebut juga mencatat PM10 luar ruangan tertinggi, yakni 559 µg/m³. Dalam tabel pengukuran hari itu, Puskesmas Kongbeng memenuhi acuan untuk keempat parameter.

Pengukuran berikutnya, Senin, 12 Oktober 2026, pada rentang waktu yang sama, mencakup seluruh 21 puskesmas. Hasilnya menunjukkan PM2,5 dalam ruangan melampaui acuan pada 20 lokasi atau 95,2 persen. Sementara itu, PM10 dalam ruangan melampaui acuan pada 19 lokasi atau 90,5 persen. Untuk udara luar ruangan, sebanyak 15 puskesmas atau 71,4 persen mencatat PM2,5 di atas acuan. PM10 melampaui acuan pada 19 puskesmas atau 90,5 persen.

Muara Ancalong mencatat konsentrasi tertinggi untuk kedua parameter dalam ruangan, yakni PM2,5 sebesar 164 µg/m³ dan PM10 sebesar 376 µg/m³. Di luar ruangan, PM2,5 tertinggi tercatat di Tepian Baru, Kecamatan Bengalon, sebesar 170 µg/m³. Adapun PM10 tertinggi ditemukan di Sangatta Utara, mencapai 408 µg/m³. Data tersebut menggunakan acuan yang dicantumkan dalam laporan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023. Untuk udara dalam ruangan, angka acuannya ialah PM2,5 sebesar 25 µg/m³ dan PM10 sebesar 70 µg/m³. Untuk luar ruangan, masing-masing sebesar 55 µg/m³ dan 75 µg/m³. Namun, hasil pemantauan pagi perlu dibaca sesuai batas pengukurannya. Laporan Dinas Kesehatan menegaskan bahwa angka tersebut menggambarkan keadaan pada saat pengukuran pukul 08.00-10.00.

“Tidak dapat digunakan sebagai pengganti hasil pengukuran 24 jam untuk penilaian formal kepatuhan terhadap baku mutu sesuai Permenkes No. 2 Tahun 2023,” demikian catatan dalam laporan pengawasan yang mencantumkan nama Yuwana.

Dinas Kesehatan juga merekomendasikan pemeriksaan kalibrasi alat, pengukuran ulang di lokasi dengan nilai tinggi, serta verifikasi nilai di Puskesmas Wahau I. Pada tabel 12 Oktober, lokasi itu mencatat PM2,5 sebesar nol, baik di dalam maupun luar ruangan.

Dalam ringkasan pemantauan udara bertanggal 12 Oktober 2026, indeks kualitas udara atau AQI tercatat sebesar 138, dengan kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif. Ringkasan itu mencantumkan PM2,5 sebesar 50,6 µg/m³ dan PM10 sebesar 55,3 µg/m³. Penjelasan Dinas Kesehatan menempatkan anak-anak, lanjut usia, serta orang dengan penyakit pernapasan dan jantung sebagai kelompok yang perlu mendapat perhatian. Rekomendasi yang disampaikan meliputi pengurangan aktivitas luar ruangan yang tidak diperlukan, penggunaan masker N95/KN95, pemantauan kualitas udara secara berkala, serta pelaporan gejala pernapasan ke fasilitas kesehatan terdekat.

Di lingkungan puskesmas, tindak lanjut diarahkan pada pembersihan debu dengan cara yang tidak menerbangkan partikel, pemeriksaan sarana dan filter pendingin ruangan, serta pengendalian sumber pencemar di sekitar fasilitas pelayanan. Perlindungan pasien dan petugas turut menjadi perhatian, terutama di ruang tunggu dan ruang pelayanan.

Menindaklanjuti data-data tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mulyono meminta kepala satuan pendidikan mengatur kembali mekanisme PJJ yang efektif. Guru dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas kedinasan dari rumah sesuai pengaturan kepala sekolah untuk memastikan layanan belajar berlangsung. Kehadiran peserta didik dan guru tetap dicatat secara daring. Sekolah juga diminta mengoptimalkan komunikasi dengan orang tua atau wali murid untuk mengawasi pembelajaran mandiri. Dengan demikian, perpindahan kegiatan belajar ke rumah tetap disertai pendampingan dan pemantauan.

Bagi keluarga, edaran tersebut memuat pesan agar anak-anak tetap berada di rumah dan membatasi aktivitas di luar ruangan selama pembelajaran daring berlangsung. Orang tua juga diimbau menjaga pola hidup sehat anak melalui konsumsi air putih dan makanan bergizi.

Koordinator wilayah dan pengawas satuan pendidikan diminta aktif memantau keadaan udara di wilayah masing-masing. Hasil pemantauan itu menjadi bagian dari pertimbangan untuk menentukan kapan peserta didik dapat kembali mengikuti pembelajaran tatap muka. (Fj)

hms3
Memuat tombol bagikan...