SANGATTA - Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM), sengketa lahan dan hak guna usaha (HGU), serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi tiga persoalan yang disoroti Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kutai Timur dalam aksi demonstrasi di halaman Kantor Sekretariat Kabupaten Kutai Timur, Rabu (14/10/2026). Mahasiswa mendesak pemerintah daerah memastikan langkah penanganan yang nyata dan berkelanjutan.
Wakil Bupati Kutai Timur Mahyunadi menerima aspirasi mahasiswa dan menjelaskan sejumlah langkah pemerintah daerah, mulai dari rencana pembentukan tim terpadu untuk menangani persoalan BBM, fasilitasi penyelesaian sengketa lahan, hingga penerapan pembelajaran jarak jauh secara selektif bagi sekolah di wilayah terdampak asap karhutla.
Namun, bagi GMNI, persoalan tersebut membutuhkan penanganan komprehensif. Ketua GMNI Cabang Kutai Timur Geraldino menilai pemerintah harus mengukur keberhasilan penanganan berdasarkan dampak yang dirasakan masyarakat, bukan hanya laporan administratif atau kondisi yang terlihat secara umum.
Dalam persoalan BBM, Mahyunadi menjelaskan bahwa pemerintah daerah akan membentuk tim terpadu dengan melibatkan kepolisian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Pertamina, pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), organisasi angkutan, komunitas ojek daring, serta masyarakat.
Pelibatan berbagai pihak tersebut diharapkan membantu mengidentifikasi penyebab kelangkaan dan merumuskan langkah penanganan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Pemerintah Kutai Timur sudah melayangkan surat kepada PT Pertamina soal kuota BBM. Koordinasi juga diperlukan untuk melihat persoalan dari sisi pasokan, distribusi, pengawasan, hingga kebutuhan BBM para pengguna kendaraan,” jelas Mahyunadi.
Menanggapi hal tersebut, Geraldino mendukung perlunya penanganan yang lebih serius, tetapi mengingatkan bahwa pengawasan tidak boleh hanya berupa razia sesaat.
“Kalau hanya razia satu atau dua hari, pengetap bisa kembali lagi setelah razia selesai. Karena itu, harus ada tim gabungan yang bekerja secara berkelanjutan sampai persoalan kelangkaan BBM ini mereda,” kata Geraldino.
Ia mengusulkan pengawasan yang menjangkau SPBU secara lebih luas, disertai penelusuran digital terhadap dugaan penyalahgunaan kode batang pembelian BBM. Menurut dia, pemeriksaan kendaraan di lapangan perlu dilengkapi pemeriksaan sistem agar kemungkinan penggunaan lebih dari satu kode batang oleh oknum tertentu dapat ditelusuri.
Geraldino juga mendorong pemerintah menghitung kebutuhan BBM berdasarkan jumlah kendaraan dan rata-rata konsumsi masyarakat, kemudian membandingkannya dengan alokasi pasokan yang tersedia.
Dengan perhitungan tersebut, kebijakan distribusi maupun usulan penambahan pasokan diharapkan memiliki dasar yang lebih terukur. Penindakan terhadap dugaan pelanggaran juga perlu dikoordinasikan agar tidak sampai mengganggu ketersediaan BBM bagi masyarakat.
Pada persoalan sengketa lahan dan HGU, Mahyunadi menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah beberapa kali memfasilitasi pertemuan antara masyarakat, perusahaan perkebunan, koperasi, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Dalam sengketa lahan, pemerintah tidak diam. Beberapa kali sudah dilakukan pertemuan. Pertemuan tersebut menjadi ruang untuk mempertemukan pihak-pihak yang berkepentingan dan membahas persoalan sesuai kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Mahyunadi.

Langkah fasilitasi itu menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah merespons persoalan yang dihadapi masyarakat. Meski demikian, penyelesaian sengketa membutuhkan kejelasan status tanah, dokumen penguasaan atau kepemilikan, serta dasar hukum yang menjadi acuan masing-masing pihak.
GMNI menempatkan persoalan lahan sebagai salah satu masalah yang memerlukan kepastian penyelesaian. Bagi masyarakat yang berhadapan dengan sengketa, pertemuan antarpihak perlu diikuti perkembangan yang jelas agar persoalan tidak terus berlarut-larut.
“Kepastian hukum harus menjadi dasar penanganan, tanpa mengabaikan hak masyarakat dan ketentuan yang berlaku,” ungkap Geraldino.
Persoalan karhutla juga menjadi perhatian serius GMNI. Geraldino meminta pemerintah tidak hanya melihat kondisi kualitas udara, tetapi juga memperhitungkan dampaknya terhadap kesehatan, keselamatan, dan aktivitas masyarakat.
Ia menyebut data yang diperoleh GMNI dari Kementerian Kesehatan RI menunjukkan jumlah kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) meningkat signifikan pada periode Juli hingga Oktober 2026 di Kalimantan Timur.
Menurut dia, peningkatan kasus ISPA harus menjadi pertimbangan dalam memperkuat penanganan karhutla. Ia juga menyinggung adanya kecelakaan akibat kabut asap dan meminta pemerintah memberikan perhatian khusus kepada warga yang terdampak.
“Pemerintah tidak boleh hanya melihat seberapa baik kualitas udara kita, tetapi juga harus melihat korban yang terdampak. Korban inilah yang paling merasakan dampaknya dan seharusnya menjadi perhatian khusus pemerintah,” ujarnya.
Atas dasar itu, GMNI mendorong agar karhutla dipertimbangkan untuk ditetapkan sebagai bencana nasional. Geraldino menilai peningkatan status dapat membuka ruang penanganan yang lebih masif, termasuk dukungan anggaran dan upaya membantu masyarakat terdampak.
Menanggapi persoalan kenaikan kasus ISPA, Mahyunadi menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah mengimbau seluruh masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan selama beraktivitas di luar ruangan. Pemerintah juga menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara selektif berdasarkan kondisi kualitas udara di masing-masing wilayah. Sekolah di daerah dengan kualitas udara buruk melaksanakan PJJ, sedangkan sekolah di wilayah yang kondisi udaranya lebih baik dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.

“Kebijakan tersebut bersifat dinamis dan dapat berubah mengikuti perkembangan kondisi di lapangan. Pemerintah juga menerapkan protokol kesehatan untuk melindungi peserta didik dan masyarakat dari paparan asap dengan menggunakan masker saat beraktivitas,” jelas Mahyunadi.
Mengenai usulan penetapan karhutla sebagai bencana nasional, Mahyunadi menjelaskan bahwa status tersebut tidak dapat ditetapkan secara otomatis.
“Ada kriteria dan ketentuan yang harus dipenuhi, serta implikasi yang perlu dipertimbangkan dalam penanganan bencana,” ujarnya.
Penjelasan tersebut menempatkan penetapan status bencana dalam kerangka ketentuan yang berlaku. Namun, kebutuhan penanganan dampak karhutla tetap menjadi persoalan yang harus dijawab, terutama ketika asap mengganggu kesehatan dan kegiatan belajar mengajar.
Mahyunadi mengapresiasi aksi unjuk rasa yang dilakukan GMNI dengan santun sebagai bagian dari proses demokrasi dan pendidikan politik. (Yus/Fj)










