Mahyunadi Bantah Kongkalikong dalam Rencana Tukar Guling TPA Kutim

WhatsApp Image 2026 10 14 at 13.02.08

SANGATTA - Wakil Bupati Kutai Timur Mahyunadi membantah tudingan kongkalikong dalam rencana pertukaran aset tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah Batota dengan PT Kaltim Prima Coal (KPC). Ia menegaskan bahwa peran pemerintah daerah berfokus pada penentuan lokasi dan mekanisme pertukaran aset, sedangkan pembebasan lahan untuk lokasi pengganti menjadi urusan perusahaan.

Penjelasan itu disampaikan saat menerima aspirasi mahasiswa Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di halaman Kantor Bupati Kutai Timur, Rabu (14/10/2026).

Dalam aksi damai tersebut, mahasiswa menyoroti sejumlah persoalan publik, mulai dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kelangkaan bahan bakar minyak (BBM), hingga sengketa lahan.

Mahyunadi menjelaskan bahwa rencana pertukaran aset bermula dari surat PT KPC kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Perusahaan berencana melakukan kegiatan pertambangan di kawasan Batota, di poros Bengalon, yang saat ini menjadi lokasi TPA milik pemerintah daerah.

Menindaklanjuti surat tersebut, pemerintah daerah bersama pihak terkait menggelar beberapa kali rapat untuk membahas mekanisme pertukaran. Prinsipnya, kata Mahyunadi, tanah ditukar dengan tanah dan fasilitas dengan fasilitas. Nilai aset pengganti tidak boleh lebih rendah daripada aset yang dilepas.

Luas TPA saat ini sekitar 25 hektare, sedangkan lahan pengganti direncanakan sekitar 33 hektare. Perhitungan juga mencakup nilai bangunan dan fasilitas pendukung agar pertukaran tidak merugikan pemerintah daerah.

Pemerintah sempat membahas lima alternatif lokasi, yakni bekas tambang KPC, kawasan Rantau Pulung, Kilometer 5, Jalan Ring Road dekat kantor camat, serta Kilometer 12 di sekitar Bandara Kembar. Setelah mempertimbangkan sejumlah aspek, pemerintah memilih lokasi Kilometer 5 sebagai calon lokasi TPA pengganti.

Pemilihan lokasi mempertimbangkan nilai lahan, biaya operasional, sistem pengelolaan sampah, dan rencana pembangunan jalan. Pemerintah juga melihat peluang bagi masyarakat sekitar untuk terlibat dalam pemilahan serta pemanfaatan sampah yang memiliki nilai ekonomi.

Mahyunadi mengatakan bahwa pengelolaan sampah ke depan perlu diarahkan pada pemilahan, daur ulang, dan pengurangan sampah yang berakhir di TPA. Dengan cara itu, pengelolaan sampah diharapkan lebih efisien sekaligus membuka peluang usaha bagi warga.

Lokasi tersebut juga dikaitkan dengan rencana pembangunan akses jalan dari Kilometer 5 menuju jalan poros Kabo. Jalur ini diharapkan menjadi alternatif untuk mengurangi kepadatan lalu lintas serta mendukung akses menuju Kecamatan Rantau Pulung dan Muara Wahau.

Menanggapi isu di media sosial mengenai dugaan kongkalikong dalam pembebasan lahan, Mahyunadi membantah keterlibatannya. Ia menyatakan bahwa tugasnya dalam pembahasan tersebut adalah memimpin rapat dan ikut menentukan lokasi pertukaran aset milik pemerintah daerah.

“Pemerintah daerah membahas pertukaran aset dan menentukan lokasi penggantinya. Untuk pembebasan lahan, itu menjadi urusan KPC. Saya tidak mengetahui langsung siapa pemilik lahan yang akan dibebaskan maupun urusan pembayarannya,” tegasnya.

Karena itu, ia meminta agar tudingan yang belum jelas dasar dan duduk perkaranya tidak langsung dikaitkan dengan dirinya.

Meski demikian, rencana pertukaran aset tersebut tetap membutuhkan keterbukaan dan kejelasan administrasi. Status hukum lahan, penilaian aset, mekanisme pertukaran, serta pelaksanaannya perlu dipastikan sesuai dengan ketentuan agar tidak merugikan pemerintah daerah dan masyarakat.

Mahyunadi mengapresiasi mahasiswa GMNI yang menyampaikan aspirasi secara damai. Ia menilai kritik dan pengawasan masyarakat penting untuk mengingatkan pemerintah agar tanggap terhadap persoalan publik serta menjalankan kebijakan secara bertanggung jawab. (Beh/Yus/Fj)

270
Beh
Memuat tombol bagikan...
Memuat komentar...