SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura membahas mekanisme pemilihan pemangku adat di tingkat kecamatan. Pembahasan tersebut menitikberatkan pada kelengkapan persyaratan, kriteria calon, serta penyelarasan proses agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan adat.
Pertemuan berlangsung di Ruang Kerja Bupati Kutim dengan dihadiri Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura ke-21, Aji Muhammad Arifin, beserta jajaran. Pertemuan itu turut didampingi panitia Erau Adat Pelas Benua Kutai Kutim 2026 dan Sekretaris Kabupaten Kutim, Rizali Hadi.
Dalam diskusi tersebut, salah satu hal yang menjadi perhatian ialah penyederhanaan mekanisme pemilihan pemangku adat di kecamatan. Pembahasan mengarah pada kemungkinan pelaksanaan proses pemilihan di tingkat kecamatan dengan tetap melibatkan Majelis di tingkat kabupaten sesuai kewenangan dan ketentuan adat yang berlaku.

Selain mekanisme pemilihan, kriteria tokoh yang akan ditetapkan sebagai pemangku adat juga menjadi bagian dari pembahasan. Penyelarasan diperlukan agar proses penetapan tidak menimbulkan persoalan di lapangan dan tetap sejalan dengan arahan Kesultanan.
Pihak yang hadir juga membahas percepatan proses bagi calon pemangku adat yang telah memenuhi persyaratan. Calon yang dinilai siap diharapkan dapat segera diproses, termasuk melalui tahapan pemeriksaan dan pengukuhan sesuai mekanisme yang disepakati.
Pembahasan turut menyinggung hubungan kelembagaan adat dengan pemerintah desa dan kecamatan, termasuk penyesuaian terhadap ketentuan serta dukungan yang telah diatur dalam penganggaran desa. Hal ini menjadi bagian dari upaya menyelaraskan keberadaan lembaga adat dengan tata kelola pemerintahan di tingkat lokal.

Di sisi lain, pertemuan tersebut juga membicarakan persiapan rangkaian kegiatan Erau Adat Pelas Benua Kutai Timur 2026, khususnya agenda penutupan. Panitia mencermati susunan acara dan kondisi lapangan, termasuk pelaksanaan Tari Jepen massal serta tradisi makan bersama atau beseprah.
Koordinasi tersebut diharapkan dapat mendukung kelancaran rangkaian Erau Adat Pelas Benua Kutai Timur 2026 sekaligus memperkuat pelestarian adat dan kelembagaan adat di wilayah Kutim.(Lin/Fan)










