SANGATTA - Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Mahyunadi, secara tegas menyoroti tantangan krusial dalam penyerapan tenaga kerja lokal di tengah masifnya arus investasi dan industri di daerah. Berdasarkan data yang dipaparkannya, realisasi penyerapan tenaga kerja lokal dari kewajiban minimal 80 persen yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kutim Nomor 1 Tahun 2022 ternyata masih belum mencapai 50 persen.
Hal tersebut disampaikannya saat membuka Pelatihan dan Sertifikasi Metodologi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level 4 serta Pelatihan Peningkatan Produktivitas yang diinisiasi oleh Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutim di Meeting Room Hotel Zenova Royale, Senin (12/10/2026). Program pelatihan yang berlangsung hingga 16 Oktober 2026 ini ditujukan untuk membina lembaga pelatihan kerja swasta sekaligus menggenjot produktivitas tenaga kerja dan pelaku UMKM lokal.

Menurut Mahyunadi, tingginya aktivitas industri—mulai dari sektor pertambangan, perkebunan, hingga rencana pengembangan industri pengolahan harus diimbangi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Pasalnya, ketersediaan tenaga kerja lokal yang memiliki keterampilan spesifik yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan masih menjadi pekerjaan rumah bersama.
"Perusahaan membutuhkan tenaga kerja yang memiliki keterampilan sesuai bidang pekerjaan. Karena itu, masyarakat kita harus dipersiapkan agar mampu memenuhi kebutuhan tersebut," ujar Mahyunadi.
Ia mendorong agar perusahaan tidak sekadar memandang tenaga kerja lokal sebagai pemenuhan kewajiban regulasi semata, melainkan turut aktif berperan dalam menyiapkan kompetensi mereka. Di sisi lain, pemerintah daerah terus berupaya memperkecil kesenjangan tersebut melalui pelatihan berbasis kompetensi agar masyarakat memiliki daya saing tinggi di pasar kerja.

Selain sektor ketenagakerjaan, Mahyunadi juga mengingatkan pentingnya mengantisipasi masa depan perekonomian daerah ketika sumber daya alam tak terbarukan, khususnya batu bara, sudah tidak lagi menjadi tumpuan utama.
"perlunya kajian ilmiah yang matang untuk memanfaatkan lahan bekas tambang secara produktif, seperti dikembangkan menjadi kawasan peternakan terpadu atau perkebunan berkelanjutan tanpa merusak lingkungan," tegasnya.
Penguatan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) turut menjadi fokus perhatian. Mahyunadi menilai pelaku usaha kecil tidak hanya membutuhkan bantuan modal, melainkan pendampingan manajemen, pemahaman pasar, hingga ketepatan dalam menghitung Harga Pokok Produksi (HPP) agar produk lokal mampu menembus rantai pasok industri dan ritel modern secara berkelanjutan.(Dw/Fan)









