SANGATTA – Penguatan tata kelola informasi geospasial menjadi langkah strategis untuk mewujudkan pembangunan daerah yang efektif, efisien, dan tepat sasaran. Ketersediaan data yang akurat dan terintegrasi dinilai penting bagi pemerintah dalam menentukan prioritas program, mengoptimalkan anggaran, serta mendorong pemerataan pembangunan.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Jaringan Informasi Geospasial Daerah (JIGD) Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur Tahun 2026 di Ruang Pelangi, Hotel Royal Victoria, Rabu (14/10/2026). Kegiatan berlangsung selama tiga hari, hingga Jumat (16/10/2026).
Rakor diikuti perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, pemerintah kabupaten/kota, Badan Informasi Geospasial (BIG), serta Pusat Pengembangan Infrastruktur Informasi Geospasial (PPIIG) Universitas Mulawarman.
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Bappeda Provinsi Kaltim Muhaimin, Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekdakab Kutim Idham Cholid yang mewakili Sekretaris Daerah, perwakilan BIG, serta PPIIG Universitas Mulawarman Yohanes Budi Sulistio Adi dan unsur pembina serta wali data geospasial dari sepuluh kabupaten/kota se-Kaltim.

Dalam sambutannya, Idham Cholid menegaskan pentingnya informasi geospasial dalam mendukung perencanaan pembangunan yang terukur dan sesuai kebutuhan masyarakat.
"Di tengah keterbatasan fiskal, data berkualitas diperlukan agar pemerintah dapat menentukan lokasi prioritas, menghindari tumpang tindih program, dan memastikan penggunaan anggaran memberikan manfaat optimal," sebutnya dalam sambutan.
Sementara itu, berdasarkan evaluasi kinerja simpul jaringan informasi geospasial tahun 2025 yang dipaparkan Kabid Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah (P2EPD) Bappeda Kaltim Alfino Rinaldi Arief, JIGD Provinsi Kalimantan Timur meraih kategori paripurna atau unggul dengan nilai indeks 4,45 dari skala maksimal 5.

Sementara itu, hasil penilaian terhadap sepuluh kabupaten/kota menunjukkan tingkat kematangan yang beragam. Kota Bontang menjadi satu-satunya daerah berkategori unggul. Kutai Kartanegara, Penajam Paser Utara, dan Berau berada pada kategori optimal. Balikpapan, Mahakam Ulu, dan Kutai Barat masuk kategori berkembang.
"Adapun Kutai Timur, Samarinda, dan Paser masih berada pada kategori operasional. Khusus Kutim, nilai indeks sekitar 2,3 menempatkannya pada peringkat kesepuluh dari sepuluh kabupaten/kota," terangnya.
Ditambahkan Alfino, hasil tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab Kutim untuk memperbaiki tata kelola informasi geospasial. BIG juga memberikan enam rekomendasi perbaikan yang mencakup lima domain utama, yakni kebijakan, kelembagaan, teknologi, standar data, dan sumber daya manusia.
Sebagai tindak lanjut prarapat koordinasi pada 30 September hingga 1 Oktober 2026, rakor menghimpun sebanyak 78 rencana aksi untuk meningkatkan kinerja simpul jaringan informasi geospasial se-Kaltim.
"Rencana aksi tersebut meliputi penguatan kelembagaan, peningkatan kompetensi aparatur, penyempurnaan standar dan kualitas data, serta pengembangan infrastruktur pertukaran informasi geospasial," tambah Alfino.

Pemerintah Provinsi Kaltim juga mendorong penguatan program Satu Data Kalimantan Timur melalui koordinasi lintas lembaga, pengembangan geoportal, dan integrasi data antarsektor. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 48 Tahun 2021 tentang Satu Data Kalimantan Timur.
Dalam rakor tersebut, pemerintah provinsi bersama sepuluh kabupaten/kota turut merencanakan penyusunan 802 Informasi Geospasial Tematik (IGT) tahun 2026. Kutim menargetkan 66 IGT, sedangkan Pemerintah Provinsi Kaltim menargetkan 222 IGT. Target lainnya antara lain Samarinda 129 IGT, Bontang 97 IGT, dan Kutai Kartanegara 90 IGT.
Bagi Kutim, penyusunan 66 IGT diharapkan memperkuat basis data kewilayahan untuk mendukung perencanaan infrastruktur, tata ruang, pelayanan publik, pengelolaan sumber daya alam, dan pemerataan pembangunan.

Rangkaian kegiatan juga mencakup bimbingan teknis penyusunan pedoman data geospasial, manajemen kualitas data, standardisasi struktur data berdasarkan Katalog Unsur Geografi Indonesia (KUGI), serta penyusunan metadata. Panitia turut menyediakan pendampingan bagi peserta yang membutuhkan instalasi perangkat lunak Geographic Information System (GIS).

Penandatanganan berita acara Rakor JIGD 2026 oleh perwakilan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, BIG, dan PPIIG Universitas Mulawarman menjadi bentuk komitmen bersama untuk menindaklanjuti hasil evaluasi dan menjalankan rencana aksi.
Bagi Kutim, menjadi tuan rumah rakor ini bukan sekadar kehormatan, melainkan kesempatan mempercepat pembenahan sistem informasi geospasial daerah. Keberhasilan JIGD pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh jumlah peta yang tersedia, tetapi juga oleh kemampuan pemerintah memanfaatkan data sebagai dasar kebijakan yang akurat, anggaran yang efisien, dan pembangunan yang merata.(Dw/Fan/Fj)










