Beranda Kutai Timur Pemkab Kutim Optimis, Anggaran Terserap, Harapan Rakyat Tergarap

Pemkab Kutim Optimis, Anggaran Terserap, Harapan Rakyat Tergarap

133 views
0

Foto: Rosma Prokutim

SANGATTA – Dalam ruang rapat Meranti di Sekretariat Kabupaten Kutai Timur (Setkab Kutim), Senin (29/9/2025), jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim berkumpul untuk membedah capaian realisasi keuangan hingga triwulan ketiga tahun anggaran 2025. Di balik tumpukan laporan dan grafik capaian, satu pesan kunci menggema “Anggaran cepat terserap, harapan rakyat tergarap.”

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Kabupaten Noviari Noor, menegaskan bahwa percepatan serapan anggaran bukan hanya persoalan mengejar angka, tetapi soal memastikan manfaat pembangunan benar-benar menyentuh kehidupan masyarakat.

“Ini bukan sekadar mengejar target, tapi memastikan manfaat pembangunan benar-benar sampai dan dirasakan oleh masyarakat,” ucap Noviari di hadapan para asisten, kepala perangkat daerah (PD), dan para camat se-Kutim.

Hingga 31 Agustus 2025, realisasi keuangan Pemkab Kutim baru mencapai 43,98 persen. Angka ini masih jauh dari target 75 persen pada triwulan ketiga. Padahal, waktu yang tersisa menuju akhir tahun kian sempit. Meski begitu, Noviari tetap optimistis.

Ia menguraikan, percepatan serapan anggaran akan berdampak langsung terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat. Mulai dari pembangunan infrastruktur publik, percepatan layanan pendidikan dan kesehatan, hingga pembukaan lapangan kerja lokal.

“Kalau anggaran cepat terserap, pembangunan fasilitas publik segera bisa digunakan. Program sosial dan pemberdayaan masyarakat juga bisa segera dirasakan manfaatnya. Dana yang berputar di daerah akan menggerakkan usaha lokal, dari kontraktor, UMKM, hingga penyedia bahan dan jasa,” jelas Noviari.

Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Kabupaten Insan Bowo Asmoro, memaparkan sejumlah strategi untuk mendorong percepatan serapan anggaran. Di antaranya, melakukan analisa ulang terhadap Rencana Kegiatan Anggaran (RKA), memastikan kepatuhan terhadap jadwal pengadaan. Serta memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah.

“Dengan realisasi lebih awal, perangkat daerah bisa segera mengukur efektivitas program dan melakukan perbaikan bila ada kendala,” terang Bowo.

Ia juga menegaskan pentingnya disiplin terhadap tenggat waktu pengadaan barang dan jasa, 17 Oktober 2025 untuk tender Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan 3 November 2025 untuk pengadaan langsung. Semua mekanisme wajib melalui PBJ tanpa lagi membuka ruang bagi sistem manual.

Lebih jauh, Bowo mengingatkan risiko munculnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) jika serapan tidak optimal. Menurutnya, anggaran yang tidak terserap berarti potensi manfaat publik yang tertunda.

“Jika anggaran cepat terserap, pembangunan bisa tepat waktu, mengurangi SILPA, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah,” ujarnya.

Rapat pimpinan itu akhirnya menegaskan kembali bahwa serapan anggaran bukan sekadar indikator administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral pemerintah terhadap rakyat. Secepat anggaran terserap, secepat pula harapan rakyat tergarap.

“Ketika anggaran cepat terserap, harapan rakyat akan lebih cepat tergarap,” pungkas Noviari menutup rapat penuh refleksi tersebut. (kopi16/kopi4/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini