Pertemuan Pemkab Kutim bersama Dirjen Minerba Kementerian ESDM membahas evaluasi kuota RKAB. Foto: Irfan/Pro Kutim
JAKARTA – Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor pertambangan menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim). Di tengah kekhawatiran terhadap dampak ekonomi dan sosial yang dapat menjalar ke berbagai lapisan masyarakat, pemerintah daerah memilih menempuh jalur dialog dengan Pemerintah Pusat guna mencari jalan keluar atas persoalan kuota produksi batu bara. Langkah itu diwujudkan melalui audiensi yang dipimpin Wakil Bupati Kutim H Mahyunadi bersama jajaran pemerintah daerah, perwakilan legislatif, serta sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di Kutim dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Selasa (23/6/2026), di Gedung M. Sadli 2 Direktorat Jenderal Minerba, Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan tersebut, Mahyunadi didampingi Asisten Sekretaris Kabupaten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Trisno, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sulisman, Anggota DPRD Kutim Pandi Widiarto, serta perwakilan sejumlah perusahaan tambang, yakni Perkasa Inakakerta, Indexim Coalindo, Indominco Mandiri, dan Ganda Alam Makmur. Agenda utama audiensi adalah membahas penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 yang dinilai memiliki dampak langsung terhadap keberlangsungan operasional perusahaan dan penyerapan tenaga kerja di daerah.

Mahyunadi menegaskan bahwa Pemkab Kutim menghormati sepenuhnya kebijakan Pemerintah Pusat terkait pembatasan kuota RKAB. Namun, ia mengingatkan bahwa dinamika di lapangan menunjukkan konsekuensi yang tidak ringan bagi dunia usaha maupun masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada sektor pertambangan.
“Data yang kami himpun menunjukkan penurunan kuota produksi yang drastis, di mana beberapa perusahaan hanya mendapatkan persetujuan 30 hingga 40 persen dari rencana yang diajukan. Hal ini memaksa perusahaan menghentikan operasional sejumlah fleet, mengurangi jam kerja, hingga terhentinya aktivitas penjualan akibat kuota yang habis lebih awal,” ujar Mahyunadi.
Penurunan kuota tersebut tidak hanya berdampak pada aktivitas produksi. Efek berantainya juga mulai dirasakan oleh berbagai sektor penunjang yang selama ini tumbuh seiring geliat industri tambang di Kutim. Mulai dari penyedia jasa transportasi, pelaku usaha kecil dan menengah, hingga sektor perdagangan lokal berpotensi mengalami perlambatan apabila aktivitas industri terus menyusut. Bagi Kutim, persoalan ini bukan semata-mata mengenai angka produksi batu bara. Yang dipertaruhkan adalah keberlangsungan lapangan pekerjaan dan stabilitas ekonomi masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah menilai perlunya ruang evaluasi agar kebijakan nasional dapat berjalan seiring dengan kondisi riil di daerah.

Mahyunadi mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah mendorong perusahaan-perusahaan untuk melakukan berbagai langkah efisiensi guna mengurangi tekanan terhadap tenaga kerja. Upaya tersebut antara lain melalui mutasi karyawan dan pengurangan jam lembur. Namun demikian, ia menilai langkah tersebut hanya bersifat sementara.
“Kondisi tersebut memicu kekhawatiran serius terhadap stabilitas daerah. Ancaman pengurangan tenaga kerja secara besar-besaran berpotensi mengganggu stabilitas sosial dan keamanan di Kabupaten Kutim,” katanya.
Dalam audiensi itu, Pemkab Kutim membawa tiga misi utama. Pertama, menyampaikan data faktual mengenai dampak pembatasan kuota terhadap perekonomian daerah, termasuk penurunan daya beli masyarakat, terganggunya ekosistem usaha lokal, serta meningkatnya risiko pengangguran. Kedua, memohon pertimbangan teknis kepada Direktorat Jenderal Minerba agar dilakukan evaluasi dan revisi RKAB demi menjaga keberlangsungan operasional industri sekaligus melindungi tenaga kerja lokal. Ketiga, membangun sinkronisasi antara kebijakan nasional sektor energi dan kebutuhan menjaga stabilitas ekonomi daerah. Menurut pemerintah daerah, keseimbangan tersebut penting agar tujuan pengelolaan sumber daya alam dapat berjalan beriringan dengan kepentingan masyarakat yang merasakan dampaknya secara langsung.

“Mengingat kondisi di lapangan yang telah memasuki masa krusial bagi keberlangsungan sektor ketenagakerjaan, kami sangat mengharapkan Bapak Dirjen Minerba dapat menerima delegasi kami dalam waktu dekat,” tutup Mahyunadi.
Audiensi tersebut mencerminkan ikhtiar pemerintah daerah untuk menjembatani kepentingan pembangunan nasional dengan realitas sosial-ekonomi di wilayah penghasil batu bara. Di Kutim, isu RKAB tidak berhenti pada urusan administratif dan perencanaan produksi. Di balik angka-angka kuota itu tersimpan harapan ribuan pekerja, keberlangsungan usaha lokal, serta denyut ekonomi masyarakat yang selama ini bertumpu pada aktivitas pertambangan. Karena itu, evaluasi yang diharapkan pemerintah daerah bukan semata soal peningkatan produksi, melainkan upaya menjaga kesinambungan kehidupan ekonomi masyarakat agar tetap bergerak di tengah perubahan kebijakan yang berlangsung di tingkat nasional. (kopi13/kopi3)





























