Beranda Kutai Timur Kutim Dorong 400 KK Manfaatkan Tanah untuk Usaha

Kutim Dorong 400 KK Manfaatkan Tanah untuk Usaha

17 views
0

Suasana berlangsungnya Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Kutim 2026. Foto: Lintang/Maulana/Pro Kutim

SANGATTA — Memiliki tanah secara sah belum otomatis membuat kehidupan ekonomi masyarakat berubah. Karena itu, reforma agraria di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai diarahkan lebih jauh: memastikan tanah yang telah memiliki kepastian hukum dapat menjadi modal bagi keluarga untuk membangun usaha dan meningkatkan penghasilan.

Tahun ini, sebanyak 400 kepala keluarga (KK) menjadi sasaran penataan akses reforma agraria. Mereka tidak hanya diarahkan mendapatkan kepastian atas tanah, tetapi juga dukungan yang dapat membantu mengolah aset tersebut menjadi sumber penghidupan.
Kepala Kantor Pertanahan Kutim Akhmad Safaruddin mengatakan, sertifikat bukanlah akhir dari proses reforma agraria. Setelah hak atas tanah diperoleh, masyarakat perlu mendapat pendampingan agar lahan tersebut dapat dimanfaatkan secara produktif.

“Jangan sampai setelah tanahnya jelas, masyarakat masih kesulitan mengembangkannya. Tanah itu harus bisa dipakai untuk usaha dan menambah penghasilan keluarga,” kata Akhmad dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Kutim 2026 di Ruang Damar Gedung Serba Guna, Selasa (29/9/2026).

Menurut dia, pendekatan tersebut dijalankan melalui dua sisi, yakni penataan aset dan penataan akses. Penataan aset berkaitan dengan kepastian dan pengaturan hak atas tanah, sedangkan penataan akses diarahkan untuk mempertemukan masyarakat dengan berbagai dukungan yang dibutuhkan setelah memiliki atau menguasai tanah secara sah.

Untuk 400 KK penerima manfaat, proses penataan akses diawali pemetaan sosial pada 8 Juni hingga 17 Juli 2026. Pemetaan ini dilakukan untuk melihat kondisi masyarakat, potensi usaha, kebutuhan, serta persoalan yang dapat menghambat pemanfaatan tanah.

Hasil pemetaan menjadi dasar penyusunan model pemberdayaan. Dalam rapat pada 26 Agustus 2026, disepakati model pemberdayaan lintas sektor yang melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai tugas dan program masing-masing.

Tahapan tersebut kemudian dilanjutkan melalui rapat ekspos dan perjanjian kerja sama pada 3 September 2026 di Hotel Royal Victoria. Dukungan yang disiapkan mencakup penguatan kapasitas masyarakat, pelatihan, pendampingan usaha, akses permodalan hingga pemasaran.
Akhmad mengatakan, penataan akses akan dilanjutkan ke fase kedua berupa penguatan kelembagaan dan pendampingan usaha. Setelah itu, fase ketiga diarahkan pada pengembangan usaha dan fasilitasi akses pasar.

“Setelah usaha masyarakat mulai berjalan, pendampingan harus terus dilakukan. Kita ingin mereka punya kemampuan mengelola usaha, bukan hanya menerima bantuan,” ujarnya.

Skema tersebut membuat reforma agraria tidak ditempatkan sebagai pembagian atau legalisasi tanah semata. Tanah dipandang sebagai aset yang perlu dihubungkan dengan kemampuan masyarakat mengelolanya, dukungan usaha, serta peluang pasar agar manfaatnya dapat bertahan dalam jangka panjang.

Sementara itu, dari sisi penataan aset, Kantor Pertanahan Kutim mendapat target redistribusi tanah sebanyak 1.650 bidang pada 2026. Namun, redistribusi melalui skema pemberian hak atas tanah berjangka waktu di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah belum dapat dilaksanakan di Kutim tahun ini.

Pelaksanaan skema tersebut diarahkan lebih dulu di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Paser, dan Kabupaten Kutai Barat berdasarkan perubahan kebijakan prioritas kegiatan Badan Bank Tanah pada 2026.

Di Kutim, pekerjaan reforma agraria masih menghadapi sejumlah persoalan. Di antaranya lokasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang tersebar, penguasaan tanah masyarakat dalam kawasan hutan, serta kebutuhan memperkuat penataan akses setelah masyarakat memperoleh kepastian atas tanah.

Bagi GTRA Kutim, tantangan tersebut menunjukkan bahwa reforma agraria membutuhkan kerja lintas sektor dan tidak selesai ketika dokumen hak atas tanah diterbitkan. Ukuran akhirnya adalah apakah aset tersebut benar-benar membuka ruang bagi masyarakat untuk berusaha, meningkatkan pendapatan, dan membangun kehidupan ekonomi yang lebih mandiri.(kopi17/kopi4/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini