Beranda Kutai Timur Kutim Perkuat Kepastian Hukum Atas Tanah

Kutim Perkuat Kepastian Hukum Atas Tanah

33 views
0

Teks foto: Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman saat menghadiri Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kutim Tahun 2026 di Ruang Damar, Gedung Serba Guna, Selasa (29/9/2026). Foto: Vian Pro Kutim

SANGATTA – Tanah bukan hanya hamparan yang dibatasi patok dan garis pada peta. Bagi masyarakat, sebidang lahan dapat menjadi tempat bermukim sekaligus tumpuan penghidupan. Bagi pemerintah, tanah merupakan bagian dari aset yang menopang pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, ketika status, batas, atau hak atas tanah belum terang, persoalannya dapat merembet dari urusan administrasi menjadi sengketa yang menghambat kepentingan masyarakat. Persoalan itulah yang kembali mengemuka dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Tahun 2026 yang digelar ATR/BPN Kutim di Ruang Damar, Gedung Serba Guna, Selasa (29/9/2026).

Rakor tersebut dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, serta pihak terkait lainnya. Forum ini menjadi ruang untuk membicarakan sejumlah persoalan pertanahan yang masih dijumpai di lapangan, mulai dari sengketa masyarakat dengan perusahaan, batas wilayah, hingga kepastian hukum atas aset tanah milik pemerintah daerah.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan, persoalan pertanahan masih menjadi pekerjaan yang perlu dituntaskan. Keluhan masyarakat, menurut dia, antara lain berkaitan dengan hak atas tanah yang bersinggungan dengan kepentingan perusahaan serta ketidakjelasan batas lahan.

“Masalah masih banyak di lapangan. Kita sering menghadapi keluhan masyarakat terkait hak atas tanah yang mereka miliki, bersengketa dengan perusahaan, bersengketa dengan batas, dan sebagainya,” ujarnya.

Bagi warga, ketidakjelasan tersebut dapat membuat hak atas lahan sulit dipastikan. Sementara bagi pemerintah, kondisi serupa dapat menjadi ganjalan ketika sebuah kawasan hendak dimanfaatkan untuk pembangunan. Lahan yang telah direncanakan belum tentu dapat langsung digunakan apabila masih terdapat klaim, persoalan penguasaan, atau dokumen yang belum tuntas.

Ardiansyah juga menyinggung tata batas antara Kutim dan Kabupaten Berau yang belum rampung. Kejelasan batas administrasi diperlukan agar wilayah pemerintahan memiliki garis yang pasti sekaligus mencegah munculnya persoalan baru mengenai tanah dan hak masyarakat di kawasan perbatasan.

Di sisi lain, penataan aset tanah pemerintah daerah juga diminta tidak luput dari perhatian. Ardiansyah meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), terutama bagian aset, memastikan setiap lahan milik Pemerintah Kabupaten Kutim mempunyai data dan status hukum yang terang.

“Saya juga minta, tanah mana saja yang dimiliki pemerintah, mana yang sudah selesai dan mana yang belum dari sisi keabsahan tanah itu. Kita harus memastikan bahwa kita punya lahan, punya tanah, dan semuanya harus selesai,” tegasnya.

Pernyataan itu menempatkan aset tanah pemerintah bukan semata sebagai catatan inventaris. Kepastian mengenai lokasi, batas, penguasaan, serta legalitas menjadi penting agar tanah yang tercatat sebagai aset benar-benar dapat dipergunakan untuk kepentingan pemerintahan dan pembangunan.

Ardiansyah mencontohkan lahan yang dipersiapkan untuk pembangunan kantor Bulog. Lahan tersebut telah selesai diukur dan dinyatakan clear and clean (jelas dan bersih dari persoalan yang dimaksud), sedangkan proses sertifikasi masih berjalan. Kondisi itu menjadi dasar bagi pemerintah untuk mempersiapkan tahapan pembangunan.

Sebaliknya, persoalan dapat muncul ketika lahan yang hendak digunakan pemerintah belum memiliki kepastian yang memadai. Ardiansyah menyebut terdapat lokasi pembangunan yang mendapat penolakan dari masyarakat. Bahkan, aktivitas di kawasan tersebut dihentikan dengan pemasangan portal.

“Masyarakat masih ada yang mengatakan menyetop, bahkan mungkin memortal wilayah-wilayah yang ingin dibangun oleh pemerintah,” katanya.

Situasi semacam itu menunjukkan bahwa penataan aset tidak dapat dipisahkan dari penyelesaian persoalan agraria. Pemerintah perlu memiliki gambaran yang utuh mengenai tanah yang dimiliki, mulai dari letak dan batas hingga status penguasaan serta dokumen legalnya. Dengan begitu, lahan yang diproyeksikan untuk pembangunan fasilitas publik tidak menyisakan sengketa yang dapat menghambat pelaksanaannya.

Dalam kerangka reforma agraria, perhatian juga diarahkan pada lahan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat. Ardiansyah meminta persoalan tanah tidak hanya dilihat dari kebutuhan permukiman, tetapi juga dari keberadaan lahan usaha yang menopang perekonomian warga.

Kepastian terhadap lahan usaha menjadi penting bagi masyarakat yang menggantungkan pendapatan dari pertanian, perkebunan, dan kegiatan ekonomi lainnya. Tanpa kejelasan penguasaan dan pemanfaatan, ruang produksi masyarakat dapat terus berada dalam ketidakpastian.

Sejumlah wilayah, antara lain Rantau Pulung, Sangatta Selatan, Bengalon, hingga Karangan, disebut masih memiliki persoalan berkaitan dengan lahan usaha. Penyelesaiannya membutuhkan keterlibatan lintas sektor agar reforma agraria tidak berhenti sebagai pekerjaan administratif atau kelengkapan dokumen, tetapi berujung pada kepastian bagi warga dalam memanfaatkan tanah secara produktif.

“Jadi mudah-mudahan ini bisa menjadi bagian dalam rangka kita memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, baik tentang lahan permukiman maupun lahan usaha,” ujarnya.

Rakor GTRA 2026 pun menjadi bagian dari upaya menyatukan langkah dalam menangani persoalan tersebut. Di dalamnya terdapat kepentingan yang saling berkelindan, hak masyarakat atas tanah, kepastian batas wilayah, tertibnya aset pemerintah, serta keberlanjutan pembangunan.

Bagi masyarakat, kepastian hukum atas tanah berarti adanya kejelasan mengenai ruang tempat mereka tinggal dan mencari nafkah. Bagi pemerintah daerah, kepastian yang sama memberi pijakan untuk menggunakan aset secara tertib dan merencanakan pembangunan tanpa tersandung persoalan lahan.

Pada akhirnya, penataan pertanahan bukan hanya perkara dokumen, sertifikat, atau garis batas. Ia menyentuh perkara yang lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari, rumah yang ditempati, kebun yang digarap, lahan usaha yang menjadi sumber nafkah, hingga tanah pemerintah yang disiapkan untuk fasilitas publik.

Karena itu, penyelesaian sengketa dan penertiban aset menjadi bagian yang tak terpisahkan dari upaya menghadirkan kepastian hukum di Kutim. Tanah yang statusnya terang memberi ruang yang lebih jelas bagi masyarakat untuk beraktivitas dan bagi pemerintah untuk melanjutkan pembangunan sesuai peruntukannya.(Kopi12/Kopi4/Kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini