Jalannya Rapat Penyelesaian Tapal Batas Kutim-Berau. Foto: Irfan/Pro Kutim
BALIKPAPAN – Upaya penyelesaian sengketa tapal batas wilayah antara Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kabupaten Berau terus berlanjut. Dalam pertemuan rapat koordinasi tapal batas yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud didampingi Sekdaprov Sri Wahyuni dan Asisten I Pemkesra AM Fitra Firnanda di Meeting Room Harum Center di Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (7/10/2026), Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman, menegaskan pentingnya mencapai kesepakatan yang komprehensif tanpa merugikan pihak mana pun. Pendekatan persuasif dan berorientasi pada solusi bersama menjadi sorotan utama dalam pernyataan resmi beliau pada rapat tersebut.
Di hadapan jajaran pimpinan daerah Berau dan perwakilan Pemerintah Provinsi, Ardiansyah Sulaiman menyampaikan pandangannya dengan tenang dan penuh kehati-hatian. Ia berharap polemik perbatasan ini dapat segera diakhiri melalui kesepakatan yang damai dan memuaskan.

“Semoga penyelesaian ini memang menjadi salah satu solusi kita bersama, terjadi sebuah penyelesaian secara menyeluruh,” ungkap Ardiansyah.
Ia menekankan bahwa dalam penyelesaian polemik tapal batas ini, tidak boleh ada ego kedaerahan yang ditonjolkan. Tidak ada pihak yang boleh merasa jumawa karena menang, dan sebaliknya, tidak boleh ada pihak yang merasa dikalahkan, dirugikan, atau tertinggal.
Lebih lanjut, Bupati Kutim memilih langkah diplomatis dengan tidak bereaksi secara berlebihan mengenai pemaparan yang sebelumnya telah disampaikan oleh pihak Bupati Berau Sri Juniarsih Mas. Menurutnya, perbedaan pandangan yang selama ini terjadi sering kali hanya bersumber dari sudut pandang dan interpretasi yang berbeda terhadap sejarah serta hukum yang berlaku.

“Kami tidak ingin merespons apa yang dipaparkan oleh Bupati Berau tadi, karena mungkin di satu sisi saya melihatnya ini terjadi semacam penerjemahan yang berbeda,” jelas Ardiansyah.
Ia menyadari perdebatan tentang perbatasan ini pada dasarnya adalah persoalan penafsiran teknis yang sangat bisa diselesaikan dengan musyawarah yang terbuka.
Dari perspektif historis Kutim, posisi wilayahnya sudah sangat jelas dan berakar kuat.
“Kalau kita tarik kembali, Kutim itu kan punya Kutai, itu saja selesai. Kutim punya Kutai,” tegas Ardiansyah, mengingatkan kembali pada sejarah wilayah administratif Kutai sebelum adanya pemekaran.

Terkait landasan hukum, ia juga menyinggung Undang-Undang Tahun 1959 yang mengatur daerah tingkat II. Meskipun kedua belah pihak merujuk pada regulasi perundang-undangan yang sama, di lapangan masih terdapat perbedaan mendasar dalam menerjemahkan batas, garis ukur, dan peta wilayah.
Untuk memberikan landasan argumen yang kuat serta berbasis pada data yang rinci, Ardiansyah kemudian meminta izin secara resmi kepada pimpinan rapat untuk mendelegasikan penjelasan teknis secara mendalam kepada jajarannya.
“Izinkan saya untuk meminta apakah nanti Asisten 1 Pemkesra dan Kabag Tapem untuk menjelaskan hal-hal yang terkait dengan apa yang sudah dikaji oleh Kutai Timur,” ujarnya.
Ia juga mengisyaratkan bahwa poin-poin kajian tim Pemkab Kutim sebenarnya sudah sangat sepaham dan sejalan dengan apa yang dipaparkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Langkah kooperatif ini diharapkan mampu mendinginkan suasana serta membawa angin segar bagi penyelesaian sengketa wilayah tersebut. Kepastian tapal batas sangatlah esensial, bukan hanya untuk menjaga tertib administrasi pemerintahan, tetapi juga demi memastikan optimalisasi pelayanan publik, pengelolaan sumber daya, serta kepastian hukum bagi seluruh masyarakat yang bermukim di wilayah perbatasan Kutim dan Berau.(kopi13/kopi3)



























