Beranda Kutai Timur Kutim Mengerek Anggaran Rp644 Miliar, Jadi Rp6,42 Triliun

Kutim Mengerek Anggaran Rp644 Miliar, Jadi Rp6,42 Triliun

40 views
0

Teks foto: Asisten Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten Kutai Timur Idham Cholid mewakili Bupati Kutim menyampaikan Raperda tentang Perubahan APBD Kutim 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kutim, Rabu (30/9/2026).

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp644,85 miliar dalam Perubahan APBD 2026. Kenaikan itu membawa pendapatan daerah dari Rp5,76 triliun menjadi Rp6,41 triliun, sedangkan belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp6,43 triliun.

Perubahan tersebut menjadi bagian dari penajaman anggaran pada sisa tahun berjalan. Pemerintah daerah menyatakan penyesuaian tidak hanya menyangkut pergeseran angka dalam dokumen keuangan, tetapi juga diarahkan untuk memastikan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat dituntaskan hingga akhir tahun anggaran.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kutim 2026 disampaikan Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Bidang Administrasi Umum Idham Cholid yang mewakili Bupati Kutim dalam Rapat Paripurna DPRD Kutim, Rabu, (30/9/2026). Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim. Ketua DPRD Kutim Jimmi memimpin rapat yang dihadiri 29 anggota DPRD.

Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Bidang Administrasi Umum Idham Cholid mengatakan perubahan APBD disusun dengan mencermati perkembangan pelaksanaan anggaran yang tengah berjalan, perubahan proyeksi pendapatan, kebutuhan penyesuaian belanja, kebijakan pembiayaan, serta kebutuhan menyelesaikan program dan kegiatan sampai penghujung tahun anggaran.

“Penyesuaian anggaran ini memperhatikan kemampuan keuangan daerah, tingkat urgensi, kesiapan program dan kegiatan, serta manfaat yang diharapkan dapat dihasilkan bagi masyarakat Kutai Timur,” ujarnya.

Dalam rancangan perubahan tersebut, pendapatan daerah yang semula ditetapkan Rp5.763.691.465.300 meningkat menjadi Rp6.408.540.368.859. Dengan demikian, terdapat penambahan sekitar Rp644,85 miliar. Kenaikan pendapatan itu berjalan beriringan dengan perubahan alokasi belanja. Pagu belanja yang sebelumnya sebesar Rp5.738.691.465.300 diusulkan meningkat menjadi Rp6.427.054.791.593. Struktur tersebut membuat belanja daerah berada di atas pendapatan. Berdasarkan angka yang disampaikan pemerintah daerah, terdapat defisit sekitar Rp18,51 miliar.

Kesenjangan antara pendapatan dan belanja itu kemudian ditutup melalui pembiayaan daerah. Pemerintah merencanakan penerimaan pembiayaan sebesar Rp44,42 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2025. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan dialokasikan sebesar Rp25 miliar. Selisih antara penerimaan dan pengeluaran pembiayaan digunakan untuk menutup defisit tersebut. Dengan skema itu, proyeksi sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan menjadi nihil.

Di balik perubahan struktur fiskal tersebut, pemerintah daerah menempatkan penajaman program sebagai bagian penting dari RAPBD Perubahan 2026. Anggaran diarahkan agar pelaksanaan pembangunan yang telah ditetapkan dapat bergerak lebih terarah pada sisa waktu tahun anggaran.

Enam bidang menjadi pijakan penajaman anggaran. Pemerintah memprioritaskan peningkatan infrastruktur dan konektivitas, transformasi ekonomi berkelanjutan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, peningkatan tata kelola dan kapasitas pemerintah daerah, peningkatan kualitas lingkungan hidup, serta penguatan ketahanan pangan. Prioritas tersebut mencakup sektor-sektor yang bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat. Infrastruktur dan konektivitas berkaitan dengan akses dan pergerakan warga, sementara transformasi ekonomi berkelanjutan diarahkan menjadi bagian dari penguatan perekonomian daerah.

Peningkatan kualitas sumber daya manusia juga mendapat perhatian. Dalam kerangka tersebut, percepatan penurunan stunting ditempatkan sebagai salah satu bagian dari prioritas pembangunan sumber daya manusia dengan dukungan lintas sektor.

Pemerintah daerah menyatakan penyesuaian program dan kegiatan tetap memperhitungkan kemampuan keuangan daerah. Selain itu, tingkat urgensi, kesiapan pelaksanaan, kebutuhan pelayanan masyarakat, serta target penyelesaian kegiatan hingga akhir tahun menjadi pertimbangan dalam penyusunan perubahan anggaran.

Dengan demikian, tambahan anggaran yang diajukan tidak berdiri sebagai perubahan nominal semata. Pemerintah menempatkannya sebagai instrumen untuk mempertajam pelaksanaan sejumlah agenda pembangunan dan memastikan kegiatan yang menjadi prioritas dapat diselesaikan sesuai kemampuan daerah. Raperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kutim untuk memperoleh persetujuan bersama sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (kopi4/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini