Beranda Kutai Timur 4 Desa Persiapan di Kutim Bersiap Verifikasi Faktual Menuju Definitif

4 Desa Persiapan di Kutim Bersiap Verifikasi Faktual Menuju Definitif

70 views
0

Jalannya rapat tim pembentukan desa persiapan Kabupaten Kutim. Foto. Bagus/Pro Kutim

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) terus mematangkan langkah pemekaran wilayah. Empat desa persiapan yang saat ini memasuki tahun pertama pembentukan ditargetkan menjalani verifikasi faktual pada akhir tahun 2026.

Kepastian tersebut dibahas dalam Rapat Tim Pembentukan Desa Persiapan Kabupaten Kutim yang digelar di Ruang Ulin, Kantor Bupati Kutim, Rabu (30/9/2026). Rapat ini berfokus pada agenda persiapan verifikasi teknis dan peninjauan lapangan untuk memastikan kesiapan administrasi serta kewilayahan.

Adapun empat desa persiapan yang menjalani tahapan pemekaran tersebut, Desa Persiapan Sangatta Prima, Desa Persiapan Singa Karta, Desa Persiapan Teluk Rawa, Desa Persiapan Sembulo Mandiri.

Kepala Bidang Penataan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim, Fadliansyah, menjelaskan bahwa seluruh desa persiapan tersebut telah menjalankan kewajiban pelaporan perkembangan secara berkala.

“Kalau menurut laporan, mereka baru satu tahun ini berjalan. Mereka sudah membuat laporan triwulan pertama, dan laporan triwulan kedua juga sudah masuk,” ungkap Fadliansyah di sela agenda rapat yang turut dihadiri Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setkab Kutim, Joni Abdi Setia mewakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra).

Sebagai langkah berikutnya, tim pemekaran desa tingkat kabupaten akan melakukan peninjauan dan verifikasi teknis secara langsung ke lapangan. Pemeriksaan ini penting untuk menyelaraskan antara berkas laporan administrasi dengan kondisi faktual di masyarakat.

“Data yang mereka sampaikan ke kita, akan kita cek di lapangan benar atau tidak. Itu tahapan wajib yang harus dilalui,” jelasnya.

Setelah verifikasi tingkat kabupaten selesai dilakukan, Ketua Tim Pemekaran Desa yang dijabat oleh Sekretaris Kabupaten (Setkab) Kutim akan memberikan rekomendasi tertulis terkait kelanjutan proses pemekaran.

Jika dinyatakan memenuhi syarat, Pemkab Kutim akan mengusulkan verifikasi ke tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Verifikasi faktual oleh Pemprov Kaltim ditargetkan berlangsung pada awal atau semester pertama 2027.

Tahapan berjenjang tersebut kemudian berlanjut ke kementerian terkait untuk pengusulan dan penerbitan Nomor Induk Desa resmi. Pihak kementerian dipastikan juga akan turun langsung ke lokasi sebelum mengeluarkan legalitas desa secara utuh.

“Dari kementerian, setelah diusulkan oleh provinsi, mereka juga akan turun faktual. Jadi kementerian tidak hanya melihat dokumen hasil kita, tetapi datang sendiri ke lapangan,” pungkas Fadliansyah.(kopi5/kopi13/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini