Beranda Kutai Timur Ini Catatan Fraksi DPRD Kutim terkait Raperda APBD Perubahan

Ini Catatan Fraksi DPRD Kutim terkait Raperda APBD Perubahan

27 views
0

Teks foto: Suasana Rapat Paripurna Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Kutim terhadap Raperda Perubahan APBD 2026. Foto: Vina/Pro Kutim

SANGATTA – Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) 2026 memasuki tahap pembahasan dengan sejumlah catatan dari tujuh fraksi DPRD. Selain menelaah arah penggunaan anggaran, para legislator menyoroti waktu pembahasan yang dinilai sempit, transparansi pergeseran anggaran, serta kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Catatan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kutim tentang Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD 2026, Rabu sore, (30/9/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kutim Jimmi dan dihadiri 30 anggota DPRD. Pemerintah Kabupaten Kutim diwakili Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Kutim Bidang Administrasi Umum Idham Cholid. Pandangan fraksi-fraksi memperlihatkan bahwa perubahan APBD tidak dipandang hanya sebagai perkara pergeseran angka dalam dokumen keuangan daerah. Di balik nominal pendapatan dan belanja, DPRD menaruh perhatian pada bagaimana anggaran tersebut diterjemahkan menjadi pelayanan, pembangunan, dan program yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

Fraksi PKS melalui Ardiansyah menegaskan perubahan APBD semestinya menjadi instrumen untuk menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat. Karena itu, peningkatan pendapatan daerah perlu berjalan beriringan dengan pemanfaatan anggaran yang tepat, sasaran kualitas pelayanan yang terang, serta optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Menurut dia, efisiensi anggaran tidak semestinya berujung pada berkurangnya pelayanan dasar. Pembangunan juga diharapkan tidak bertumpu di kawasan perkotaan, melainkan menjangkau kebutuhan infrastruktur antardesa.

“Perubahan angka APBD harus sejalan dengan perubahan kondisi ekonomi masyarakat. Jangan sampai anggaran berubah, tetapi manfaatnya tidak dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Pesan tersebut menempatkan manfaat publik sebagai salah satu ukuran penting dalam perubahan anggaran. Setiap penyesuaian fiskal diharapkan memiliki hubungan yang jelas dengan kebutuhan masyarakat, baik melalui pelayanan dasar maupun pembangunan infrastruktur.

Fraksi Golkar melalui Kari Palimbong menitikberatkan perhatian pada outcome, atau hasil nyata, dari setiap program yang dibiayai APBD. Infrastruktur, pendidikan, penanganan stunting, ketahanan pangan, dan transformasi ekonomi menjadi sejumlah sektor yang dinilai perlu memperoleh perhatian dalam perubahan anggaran.

Sementara itu, Fraksi Demokrat melalui Pandi Widiarto menyampaikan sejumlah bidang yang perlu diperhatikan, antara lain dana RT, olahraga, pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pendidikan. Perhatian khusus diberikan terhadap masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Fraksi Demokrat menyatakan menerima dan menyetujui Nota Penjelasan Pemerintah mengenai Raperda Perubahan APBD 2026 untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme DPRD.

Sorotan mengenai tahapan pembahasan datang dari Fraksi NasDem. Melalui Aldriansyah, fraksi tersebut mempertanyakan sempitnya waktu pembahasan perubahan APBD 2026, termasuk ketepatan waktu dan kepastian proses penyusunan agar tetap sesuai dengan tahapan yang diatur dalam regulasi.

Bagi NasDem, persoalan waktu tidak berdiri sendiri. Keterbatasan waktu pembahasan berkaitan dengan ruang DPRD untuk mencermati perubahan program, angka anggaran, serta konsekuensi dari setiap kebijakan fiskal yang dituangkan dalam rancangan tersebut. NasDem juga meminta setiap pergeseran dan perubahan anggaran dilakukan secara transparan. Kenaikan APBD sekitar Rp644,362 miliar menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian, terutama terkait sumber pendapatan dan kemungkinan realisasinya hingga akhir tahun.

“Harus jelas sumber kenaikannya dari mana dan apakah realistis bisa diperoleh sampai akhir tahun,” tegas Aldriansyah.

Selain sisi pendapatan, NasDem meminta penjelasan mengenai aset daerah dan kontrak tahun jamak yang berkaitan dengan perubahan anggaran.

Nada kritis juga disampaikan Fraksi Persatuan Indonesia Raya melalui dr Novel Paembonan. Fraksi tersebut menilai proses pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 berlangsung di luar batas kewajaran sehingga ruang untuk melakukan telaah secara terperinci menjadi terbatas.

Persoalan tahapan pembahasan turut disampaikan Fraksi Gelora Amanat Perjuangan melalui Faizal Rachman. Fraksi itu menyoroti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, khususnya tahapan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang baru disepakati pada 25 September 2026. Menurut fraksi tersebut, ketepatan waktu menjadi bagian penting dalam pembahasan perubahan APBD. DPRD membutuhkan kepastian tahapan agar tersedia ruang yang memadai untuk mencermati program, angka anggaran, sekaligus dampaknya bagi masyarakat.

Sorotan lain diarahkan kepada TAPD. Fraksi Golkar memberikan catatan khusus terhadap kinerja Ketua TAPD, terutama menyangkut kehadirannya dalam seluruh proses pembahasan anggaran bersama DPRD.

Fraksi PPP melalui Hepnie Armansyah juga menaruh perhatian terhadap kinerja Ketua TAPD serta kepatuhan terhadap ketentuan regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. PPP menyatakan menerima Nota Penjelasan Pemerintah tentang Raperda Perubahan APBD 2026 untuk ditindaklanjuti dalam pembahasan berikutnya.

Fraksi Persatuan Indonesia Raya pun menilai kinerja Ketua TAPD belum menunjukkan keseriusan dalam mengikuti proses pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD.

Berbagai pandangan itu memperlihatkan adanya dua lapis perhatian dalam pembahasan perubahan APBD 2026. Pada satu sisi, DPRD menelaah substansi anggaran dan sektor yang berhubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Pada sisi lain, proses penyusunan dan pembahasan juga menjadi sorotan agar perubahan anggaran memiliki pijakan yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan.

Meski waktu pembahasan dinilai terbatas, tujuh fraksi tetap menyampaikan catatan dan evaluasi terhadap Raperda Perubahan APBD 2026. Hal tersebut menunjukkan bahwa perubahan anggaran tidak berhenti pada soal bertambah atau berkurangnya pendapatan dan belanja daerah.

Bagi masyarakat, substansi pembahasan pada akhirnya bermuara pada satu perkara yang lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari. Sejauh mana perubahan anggaran mampu menopang pelayanan publik, pembangunan, serta program yang benar-benar dibutuhkan. Berbagai catatan fraksi tersebut selanjutnya menjadi bagian dari pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kutim sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya. (kopi4/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini