Wabup Kutim, Mahyunadi, menyampaikan sambutan dalam pembahasan RIPPM PT GAM. Foto: Bagus Prokutim
SANGATTA — Dana Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dari perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) perlu dikelola secara transparan agar kewajiban perusahaan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat. Keterbukaan mengenai besaran anggaran, perencanaan, hingga penggunaan dana menjadi kunci untuk memastikan program sesuai kebutuhan warga sekaligus mendorong hubungan yang sehat antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat di sekitar wilayah operasional.
Pentingnya transparansi tersebut disampaikan Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, dalam Konsultasi Publik Rencana Induk Program Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) PT Ganda Alam Makmur (GAM) periode 2027–2031 di Rumah Jabatan Bupati Kutim, Jumat (9/10/2026).
Dalam forum tersebut, alokasi dana PPM PT GAM diperkirakan mencapai minimal Rp14 miliar per tahun, berdasarkan target produksi batu bara sebesar 14 juta metrik ton. Perhitungan itu mengacu pada kewajiban alokasi Rp1.000 per metrik ton produksi, sehingga besaran dana yang disediakan harus diketahui dan dipahami bersama oleh para pemangku kepentingan.

Mahyunadi menegaskan, keterbukaan anggaran diperlukan agar masyarakat mengetahui hak dan kewajiban perusahaan, sekaligus mencegah munculnya kesalahpahaman dalam pelaksanaan program pemberdayaan.
“Kalau produksinya 14 juta metrik ton, perhitungan dana PPM-nya sekitar Rp14 miliar per tahun. Itu batas minimal. Kalau perusahaan ingin memberikan lebih, tentu boleh, tetapi jangan sampai kurang,” kata Mahyunadi.
Menurutnya, prinsip transparansi tersebut penting diterapkan oleh seluruh perusahaan yang beroperasi di Kutim, bukan hanya PT GAM. Dengan mengetahui besaran anggaran dan arah penggunaannya, pemerintah daerah serta masyarakat dapat ikut mengawasi agar program pemberdayaan tidak sekadar menjadi pemenuhan kewajiban administratif.

Keterbukaan juga memberi manfaat bagi perusahaan. Perencanaan yang dibahas bersama masyarakat dapat membantu perusahaan mengenali persoalan nyata di wilayah operasional, menentukan prioritas program, dan mengurangi risiko ketidaksesuaian antara kegiatan pemberdayaan dengan kebutuhan warga.
Mahyunadi mengapresiasi pelibatan camat dan kepala desa dalam konsultasi publik tersebut. Menurutnya, pemerintah di tingkat kecamatan dan desa memiliki pemahaman langsung mengenai kebutuhan masyarakat sehingga masukan mereka penting dalam menentukan program yang akan dijalankan.
“Camat dan kepala desa harus dilibatkan karena mereka mengetahui kebutuhan masyarakat. Melalui forum ini, semua pihak juga bisa mengetahui berapa anggaran yang disediakan perusahaan. Semuanya harus terbuka dan tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

Sementara itu, Admin Manager PT GAM, Herlando, menjelaskan bahwa konsultasi publik tersebut bertujuan membahas sekaligus menyempurnakan dokumen rencana induk PPM untuk lima tahun ke depan. Perusahaan membuka ruang bagi pemerintah daerah, camat, kepala desa, masyarakat, dan instansi terkait untuk memberikan masukan.
“Kami ingin mendapat masukan dari masyarakat, kepala desa, camat, dan instansi terkait. Harapannya, program lima tahun ke depan benar-benar bermanfaat dan sesuai kebutuhan warga, baik untuk ekonomi, kesempatan kerja, ketahanan pangan, maupun keberlanjutan ekonomi daerah,” ujar Herlando.
Penyusunan RIPPM menjadi kesempatan untuk memastikan program pemberdayaan tidak berhenti pada bantuan jangka pendek. Dana yang dialokasikan perlu diarahkan pada kegiatan produktif yang dapat memperkuat kemampuan ekonomi warga, membuka peluang usaha, meningkatkan keterampilan, serta mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan.
Bagi Kutim, hal tersebut menjadi penting karena kegiatan pertambangan memiliki batas waktu, sedangkan kebutuhan masyarakat untuk memperoleh penghidupan yang layak akan terus berlangsung. Karena itu, program PPM perlu dirancang agar hasilnya tetap dirasakan masyarakat, termasuk ketika aktivitas pertambangan berkurang atau berakhir.
Transparansi anggaran, pelibatan masyarakat, dan pengawasan bersama menjadi dasar agar dana PPM dari perusahaan benar-benar memberikan dampak nyata. Dengan perencanaan yang terukur dan pelaksanaan yang dapat dipertanggungjawabkan, kewajiban perusahaan diharapkan tidak hanya memenuhi ketentuan, tetapi juga memperkuat kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan ekonomi Kutim.(kopi5/kopi4/kopi3)




























