Satpol PP Kutim melakukan penertiban banner di perempatan Jalan Karya Etam. Foto: Lintang/ Pro Kutim
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (kUTIM) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bergerak melakukan penertiban banner, baliho, dan spanduk ilegal yang terpasang di sejumlah ruas jalan utama di Sangatta, Kamis (21/5/2026). Penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum, estetika kota, serta menindak pemasangan media promosi yang dinilai tidak sesuai aturan dan mengandung unsur tidak pantas.
Kegiatan penertiban dimulai dari kawasan simpang Jalan Soekarno Hatta hingga Patung Singa. Selanjutnya, petugas bergerak menuju Jalan APT Pranoto sampai kawasan perempatan Karya Etam. Sebanyak 39 personel Satpol PP Kutim diterjunkan langsung untuk melakukan penurunan banner dan spanduk yang melanggar ketentuan.

Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kutim, Dadang Catur Pramono, mewakili Kepala Satpol PP Kutim Fata Hidayat, mengatakan penertiban dilakukan terhadap banner yang masa pemasangannya telah habis maupun media promosi yang dipasang tanpa izin resmi.
“Penertiban ini kami lakukan terhadap banner dan baliho yang sudah melewati batas waktu pemasangan. Selain itu, banyak juga ditemukan banner yang dinilai kurang pantas karena mengandung unsur vulgar,” ujar Dadang di sela kegiatan penertiban.
Menurutnya, maraknya pemasangan banner tanpa izin di sejumlah titik di Sangatta mulai mengganggu ketertiban dan keindahan kota. Karena itu, Satpol PP bersama pihak terkait akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkala.

“Kami melihat masih banyak pemasangan banner yang tidak sesuai aturan, bahkan dipasang sembarangan di fasilitas umum dan tepi jalan. Ini tentu harus ditertibkan agar kota terlihat lebih rapi, tertata, dan nyaman dipandang,” tambahnya.
Satpol PP Kutim juga mengimbau kepada pelaku usaha maupun pihak pemasang iklan agar mematuhi aturan perizinan serta memperhatikan norma dan etika dalam materi promosi yang dipasang di ruang publik.
Melalui penertiban tersebut, pemerintah berharap kawasan Jalan Yos Sudarso dan sejumlah titik strategis di Sangatta dapat terbebas dari banner ilegal maupun konten promosi yang tidak pantas, sehingga tercipta lingkungan kota yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.(kopi8/kopi13/kopi3)



























