Beranda Kutai Timur Bankeususdes Kutim Diusulkan Cair Dua Tahap

Bankeususdes Kutim Diusulkan Cair Dua Tahap

12 views
0

Jalannya Rapat Koordinasi, Monitoring, dan Evaluasi Penyelenggaraan Bantuan Keuangan Khusus Desa (Bankeususdes) serta Alokasi Dana Kelurahan Tahun 2026. Foto: Dok Prokutim

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) tengah mengkaji perubahan mekanisme penyaluran Bantuan Keuangan Khusus Desa (Bankeususdes). Salah satu usulan yang mengemuka dalam evaluasi penyelenggaraan Bankeususdes adalah mengubah pola penyaluran dari satu tahap menjadi dua tahap, dengan total alokasi tetap sebesar Rp 250 juta untuk setiap desa.

Usulan pembagian penyaluran menjadi dua tahap ini menjadi salah satu poin yang mengemuka dalam evaluasi pelaksanaan Bankeususdes Tahun Anggaran 2025. Pemerintah daerah menilai perubahan mekanisme perlu dikaji agar penyaluran bantuan lebih fleksibel dan dapat menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta dinamika pelaksanaan kegiatan di desa.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam Rapat Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Bankeususdes dan Alokasi Dana Kelurahan Tahun 2026 di Ruang Meranti, Selasa (4/8/2026).

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim, Yudieth, yang mewakili Kepala DPMDes Kutim Basuni, mengatakan perubahan mekanisme penyaluran menjadi bagian dari rencana penyempurnaan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 13 Tahun 2025 tentang Bankeususdes.

“Pemerintah Kabupaten Kutai Timur merencanakan perubahan dan penyempurnaan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2025 yang akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta kondisi pelaksanaan di lapangan,” ujar Yudieth.

Dalam skema yang saat ini berlaku, Bankeususdes disalurkan melalui mekanisme satu tahap. Melalui evaluasi yang dilakukan, muncul usulan agar penyaluran tersebut dibagi menjadi dua tahap, sehingga pelaksanaan bantuan dapat dilakukan secara lebih bertahap tanpa mengubah total pagu yang dialokasikan.

Dengan demikian, usulan perubahan tersebut bukan mengenai penambahan atau pengurangan nilai bantuan. Setiap desa tetap mendapat alokasi Rp 250 juta, tetapi mekanisme pencairannya diusulkan tidak sekaligus.

Pola dua tahap dinilai dapat memberikan ruang penyesuaian yang lebih baik antara waktu penyaluran, kesiapan kegiatan dan kondisi keuangan daerah. Terlebih, pelaksanaan Bankeususdes di lapangan menunjukkan bahwa proses perencanaan dan pengusulan kegiatan di tingkat desa membutuhkan waktu.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim, Trisno, menegaskan evaluasi dilakukan agar pelaksanaan Bankeususdes ke depan dapat berjalan lebih efektif, efisien dan tepat waktu.

Menurutnya, berbagai persoalan yang ditemukan dalam pelaksanaan tahun sebelumnya harus menjadi dasar dalam melakukan penyempurnaan kebijakan.

“Hasil identifikasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan dasar penyempurnaan sehingga program pada tahun berikutnya dapat lebih baik, efektif, efisien, tepat waktu, transparan dan akuntabel,” kata Trisno.

DPMDes Kutim selanjutnya akan melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Bankeususdes Tahun Anggaran 2025. Hasil evaluasi tersebut menjadi bahan perbaikan kualitas dan substansi Peraturan Bupati tentang Bankeususdes.

Dengan demikian, skema dua tahap masih berstatus usulan yang tengah dikaji, bukan mekanisme yang sudah ditetapkan. Pemerintah daerah akan memasukkan usulan tersebut dalam proses penyempurnaan regulasi dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kondisi riil pelaksanaan Bankeususdes.

Jika disepakati dalam perubahan regulasi, pola dua tahap nantinya diharapkan membuat penyaluran Rp 250 juta per desa lebih adaptif, sekaligus memberi ruang bagi pemerintah desa untuk menyesuaikan pelaksanaan kegiatan dengan kesiapan perencanaan dan kebutuhan di lapangan.(kopi8/kopi13/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini