Sesi tanya jawab usai penyampaian materi saat Lokakarya Multipihak Penguatan Sinergi Lintas Sektor “Suara Setara, Karya Nyata”. Foto: Lintang/Pro Kutim
SANGATTA — Keberadaan komite gender di perusahaan perkebunan kelapa sawit didorong agar tidak berhenti sebagai pemenuhan administratif, tetapi benar-benar menjalankan fungsi perlindungan dan pengarusutamaan gender di lingkungan kerja.
Hal tersebut mengemuka dalam Lokakarya Multipihak Penguatan Sinergi Lintas Sektor “Suara Setara, Karya Nyata” di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutai Timur (Kutim), Senin (14/9/2026).
Pertanyaan tersebut disampaikan salah satu pengusaha kelapa sawit yang berada di bawah naungan Solidaridad. Ia mempertanyakan bagaimana indikator perusahaan dapat disebut telah menerapkan pengarusutamaan gender secara substantif, termasuk siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap implementasinya di lapangan.

Menanggapi hal itu, Femmy Macawalang dari DP3A Kutim menjelaskan, penerapan responsif gender dapat dilihat dari sejumlah indikator. Di antaranya kesetaraan antara pekerja laki-laki dan perempuan, termasuk kesempatan menduduki jabatan, akses pelatihan, promosi berbasis kompetensi, fasilitas kerja yang aman, perlindungan keselamatan kerja, hingga tersedianya mekanisme pengaduan.
Menurutnya, responsif gender bukan berarti memperlakukan laki-laki dan perempuan secara identik, melainkan memperhatikan kebutuhan dan hambatan yang berbeda di antara keduanya.
Ia menyoroti masih terbatasnya perempuan yang menduduki posisi strategis di lingkungan perusahaan sawit, termasuk dalam kepengurusan koperasi perkebunan.

Sementara itu, Juli Nurdiana dari P2KGPA Universitas Mulawarman menekankan pentingnya perusahaan memastikan komite gender benar-benar berfungsi, bukan sekadar dibentuk untuk memenuhi persyaratan administratif dalam proses audit.
“Kalau Bapak menyatakan apa yang secara, enggak cuma administratifnya, substantifnya,” ujarnya dalam forum tersebut.
Juli menjelaskan, perusahaan yang telah memiliki komite gender seharusnya memiliki struktur, divisi dan program kerja yang jelas. Program tersebut kemudian harus diterjemahkan dalam kegiatan nyata serta dievaluasi secara berkala.
Ia mengingatkan, terdapat risiko komite gender hanya menjadi formalitas agar perusahaan dapat memenuhi persyaratan tertentu, sementara implementasinya di lapangan belum berjalan optimal. Menurutnya, manajemen perusahaan harus memiliki komitmen yang sama terhadap program komite gender. Evaluasi dan monitoring juga perlu dilakukan secara berkala untuk melihat sejauh mana target program telah terlaksana.

Juli juga menyoroti pentingnya memastikan fasilitas dan hak pekerja perempuan benar-benar dapat digunakan sebagaimana fungsinya. Ia mencontohkan fasilitas menyusui, tempat penitipan anak, sanitasi terpisah hingga pelaksanaan cuti menstruasi.
“Secara aturannya iya, ada. Tapi aplikasinya question mark,” tegasnya.
Karena itu, menurut Juli, penerapan kebijakan responsif gender perlu diterjemahkan secara jelas ke dalam kebijakan dan praktik perusahaan. Tidak cukup hanya mencantumkan aturan atau menyediakan fasilitas, tetapi harus dipastikan dapat diakses dan dimanfaatkan oleh pekerja.
Dalam menjawab pertanyaan terkait pengawasan, Juli menjelaskan komite gender memiliki fungsi perencanaan, monitoring dan evaluasi terhadap program kerja yang dijalankan. Komite juga dapat menyusun laporan capaian tahunan untuk melihat program yang terealisasi sekaligus menentukan tindak lanjut pada periode berikutnya.

Ia menyebut mekanisme pengaduan juga menjadi bagian penting dalam struktur perlindungan pekerja. Di sejumlah perusahaan, fungsi tersebut dapat berkaitan dengan komite gender, Satgas maupun mekanisme perlindungan lainnya yang bertanggung jawab kepada manajemen atau HR.
Menurut Juli, pengawasan dari pemerintah juga penting untuk memastikan implementasi di lapangan. Ia menilai diperlukan mekanisme monitoring yang berjalan efektif, termasuk dukungan regulasi dan kejelasan konsekuensi apabila ketentuan perlindungan pekerja tidak dipenuhi.
“Ujung tombaknya di perusahaan Bapak yang harus memastikan bahwa itu terlaksana,” katanya.
Pembahasan tersebut menunjukkan bahwa pengarusutamaan gender di sektor perkebunan sawit tidak cukup diukur dari keberadaan dokumen, struktur organisasi maupun komite gender. Yang lebih penting adalah memastikan seluruh kebijakan benar-benar diterapkan dan memberikan manfaat nyata bagi pekerja perempuan.
Melalui kolaborasi pemerintah, perusahaan, akademisi, serikat pekerja dan mitra pembangunan, implementasi kesetaraan gender diharapkan dapat bergerak dari pemenuhan administratif menuju praktik nyata di lingkungan kerja perkebunan sawit.(kopi17/kopi4/kopi3)





























