SANGATTA – Kebutuhan warga di tingkat lingkungan menjadi salah satu sasaran dalam usulan APBD Perubahan 2026 Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Pemkab Kutim mengusulkan pemenuhan program bantuan keuangan untuk rukun tetangga (RT) sebesar Rp250 juta per RT, yang dapat menopang pembangunan infrastruktur dan fasilitas lingkungan, ketahanan pangan masyarakat, hingga upaya penanganan kemiskinan dan stunting.
Bersamaan dengan itu, pemerintah juga mengusulkan anggaran untuk memenuhi pelayanan publik dasar pada perangkat daerah (PD). Namun, manfaat tersebut masih berupa arah kebijakan yang diusulkan, karena keputusan pengesahannya berada pada DPRD Kutim melalui tahapan pembahasan APBD Perubahan 2026.
Usulan tersebut lahir dari evaluasi terhadap Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 yang dilakukan Pemkab Kutim melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Evaluasi tidak berhenti pada pencatatan capaian, tetapi digunakan untuk memetakan program yang masih membutuhkan penguatan agar target pembangunan dapat terpenuhi.
Dalam penyusunan RKPD Perubahan 2026, Bappeda terlebih dahulu mengevaluasi RKPD 2026. Evaluasi tersebut dimaksudkan untuk menilai dan mengukur pencapaian target, program, serta kegiatan pembangunan selama tahun berjalan. Dari proses itu, pemerintah daerah memotret area dan program mana yang masih perlu dievaluasi ataupun diperkuat titik ungkitnya. Titik ungkit ini menjadi penting karena keterbatasan anggaran menuntut setiap kebijakan diarahkan pada kebutuhan yang memiliki dampak bagi pencapaian sasaran pembangunan.
Program RT menjadi salah satu perhatian dalam evaluasi tersebut. Pemerintah daerah menilai program RT memiliki nilai strategis karena dapat menjadi titik ungkit untuk memenuhi sejumlah target pembangunan yang bersentuhan dengan kehidupan warga. Di tingkat lingkungan, kebutuhan pembangunan kerap hadir dalam bentuk yang konkret: fasilitas lingkungan, infrastruktur pendukung, penguatan ketahanan pangan, serta kebutuhan masyarakat yang berkaitan dengan persoalan sosial. Karena itu, dukungan anggaran melalui program RT diarahkan agar pembangunan tidak berhenti pada ruang perencanaan, tetapi memiliki jalur manfaat hingga lingkungan tempat masyarakat beraktivitas.
Program tersebut juga dikaitkan dengan beberapa sasaran pembangunan daerah, antara lain mendorong penurunan angka kemiskinan, penanganan stunting, mendorong ketahanan pangan masyarakat, serta mendukung pemenuhan pembangunan infrastruktur daerah dan fasilitas lingkungan.
“Dengan arah itu, program RT ditempatkan sebagai salah satu instrumen pembangunan yang berada dekat dengan masyarakat. Ketika program berjalan sesuai sasaran, manfaatnya diharapkan dapat hadir dalam bentuk dukungan terhadap kebutuhan lingkungan dan masyarakat di tingkat RT,” kata Kepala Bappeda Kutim Januar Bayu Irawan, Kamis (24/9/2026).
Selain program RT, hasil evaluasi RKPD 2026 menunjukkan terdapat sejumlah target pembangunan daerah dalam pelayanan publik yang masih perlu diintervensi. Pemenuhan pelayanan publik dasar pada perangkat daerah kemudian turut masuk dalam usulan penganggaran APBD Perubahan 2026.
Bagi warga, penguatan pelayanan publik memiliki arti yang lebih langsung. Layanan pemerintah merupakan pintu yang bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat, sehingga pemenuhan anggaran pelayanan dasar diarahkan untuk mendukung tercapainya target peningkatan pelayanan publik. Hasil evaluasi tersebut kemudian menjadi bahan penyusunan RKPD Perubahan 2026. Setelah RKPD Perubahan disusun, proses dilanjutkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melalui penyusunan KUPA dan PPAS APBD Perubahan 2026.
Dalam KUPA dan PPAS tersebut, pemerintah mengusulkan pemenuhan kekurangan anggaran program RT 2026 sebesar Rp250 juta per RT. Penganggaran untuk pemenuhan pelayanan publik dasar pada SKPD juga diusulkan dalam dokumen yang sama. Pada titik inilah proses memasuki ranah legislatif. Pemerintah daerah telah menyampaikan KUPA dan PPAS kepada DPRD untuk dimohonkan pembahasan. Artinya, angka dan program yang diajukan pemerintah belum dapat dianggap sebagai anggaran yang telah final.
“Alhamdulillah KUPA dan PPAS tersebut kami telah sampaikan kepada DPRD untuk dapat dimohonkan pembahasan,” demikian penjelasan Bayu.
Pembahasan DPRD menjadi tahapan penting sebelum APBD Perubahan 2026 ditetapkan. Melalui proses tersebut, usulan pemerintah akan dibahas sesuai mekanisme penganggaran daerah. Termasuk di dalamnya usulan pemenuhan bantuan keuangan RT sebesar Rp250 juta per RT dan penganggaran pelayanan publik dasar pada SKPD.
Karena itu, manfaat yang diharapkan masyarakat masih bergantung pada hasil pembahasan dan keputusan akhir APBD Perubahan 2026. Pemerintah daerah telah menyampaikan arah kebijakan dan kebutuhan anggarannya, sedangkan tahap berikutnya berada dalam proses pembahasan bersama DPRD.
Pemerintah daerah berharap, apabila usulan tersebut disepakati dan ditetapkan, dana RT dapat digunakan secara optimal untuk kepentingan masyarakat. Penggunaannya tetap harus berpijak pada ketentuan yang berlaku agar anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi warga.
“Kami berharap semoga penggunaan dana RT tersebut dapat dimanfaatkan dengan optimal untuk kepentingan masyarakat dan tentu saja penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan bupati dan peraturan perundangan yang berlaku yang lainnya, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” tambahnya.
Pesan tersebut menempatkan manfaat masyarakat sebagai muara penggunaan anggaran. Program yang diusulkan bukan hanya mengenai besaran alokasi, melainkan bagaimana anggaran tersebut kelak digunakan sesuai aturan dan menjawab kebutuhan warga di lingkungannya.
Pada akhirnya, evaluasi RKPD 2026 menjadi pijakan pemerintah daerah untuk memilah program yang membutuhkan penguatan. Program RT dipandang memiliki daya ungkit terhadap sejumlah persoalan masyarakat, sementara penguatan pelayanan publik dasar diarahkan untuk mendukung pemenuhan layanan pemerintah kepada warga.
Kini dokumen KUPA dan PPAS telah berada di DPRD untuk dibahas. Bagi masyarakat, tahap ini menjadi penentu apakah usulan dukungan terhadap pembangunan lingkungan dan pelayanan publik tersebut akan masuk dalam APBD Perubahan 2026. Jika nantinya disepakati dan ditetapkan, anggaran tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai angka dalam dokumen daerah. Pemerintah mengarahkan manfaatnya agar sampai ke ruang kehidupan warga. Yakni membantu kebutuhan pembangunan lingkungan, memperkuat ketahanan pangan, mendukung penanganan kemiskinan dan stunting, serta menopang pelayanan publik dasar yang dibutuhkan masyarakat.




























