Beranda Kutai Timur Buntu di Tingkat Provinsi, Sengketa Batas Kutim-Berau ke Kemendagri

Buntu di Tingkat Provinsi, Sengketa Batas Kutim-Berau ke Kemendagri

8 views
0

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman diwawancarai. Foto: Irfan/Pro Kutim

SANGATTA – Polemik tapal batas wilayah antara Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kabupaten Berau tampaknya masih jauh dari kata usai. Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman, menyatakan secara tegas bahwa pihaknya akan membawa persoalan perbatasan ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyusul adanya penolakan dari pihak Pemerintah Kabupaten Berau.

Menurut Ardiansyah, Pemkab Kutim sebenarnya telah sepakat dan memahami solusi tata ruang tahun 2023 yang ditawarkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Ia menilai langkah yang diambil oleh pihak provinsi tersebut sudah sangat solutif dalam menyelesaikan konflik perbatasan yang selama ini merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 47 Tahun 1999.

Bupati Kutim memaparkan bahwa peta yang ada di dalam UU No 47 tersebut masih bersifat makro dan imajiner, sehingga sering menimbulkan kerancuan implementasi di lapangan.

“Kita mengoreksi kaidahnya. Kalau saat itu undang-undang mengatakan batasnya, tapi kan harus ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri),” tegas Ardiansyah saat diwawancarai usai Rapat Taoal Batas Kutim-Berau di Meeting Room Harum Center, Rabu (7/10/2026).

Ia menekankan bahwa mengoreksi kaidah batas bukan berarti merubah undang-undang.
Salah satu masalah krusial yang disoroti adalah batas di area Daerah Aliran Sungai (DAS) Manubar. Ardiansyah menjelaskan, jika merujuk secara kaku pada UU 47, Sungai Manubar akan terbelah. Bagian hulunya akan masuk wilayah Berau, sementara hilirnya masuk Kutim.

“Itu tidak mungkin. Sungai Manubar itu sepenuhnya (full) masuk di Kutim. Masa ada batas wilayah Kutim dengan Kutim? Ini yang kita luruskan,” paparnya.

Pada saat perumusan tata ruang provinsi, draf yang menggunakan kaidah tata batas baru tersebut sebenarnya membuat Kutim kehilangan banyak wilayah. Kendati demikian, Pemkab Kutim berbesar hati menerima solusi itu demi penyelesaian masalah. Sayangnya, kesepakatan urung terjadi karena Kabupaten Berau menolak draf dari provinsi pada hari penentuan.

Ardiansyah mengungkapkan bahwa pihak Berau justru menawarkan pembagian luasan lahan tertentu, suatu hal yang menurutnya salah kaprah.

“Ini bukan persoalan menawarkan lahan sekian, bukan. Ini adalah kaidah tata batas, bukan lahan,” ujarnya dengan tegas.

Akibat penolakan tersebut, Pemprov Kaltim belum bisa menyelesaikan batas wilayah antara kedua kabupaten. Oleh karena itu, Kutim memutuskan untuk segera menyampaikan laporan kebuntuan ini kepada Kemendagri. Kutim meminta agar penyelesaian didasarkan pada kaidah tata batas alam, seperti watershed (saluran air) dan punggung gunung yang tepat.
Di akhir penjelasannya, Ardiansyah memberikan analogi hierarki hukum. Sama halnya dengan Peraturan Daerah (Perda) APBD yang tidak bisa langsung dieksekusi tanpa adanya Peraturan Bupati (Perbup), batas wilayah dalam undang-undang juga tidak bisa langsung diterapkan tanpa adanya Permendagri yang merincikan batas secara pasti. Dengan diserahkannya masalah ini ke tingkat pusat, Pemkab Kutim berharap kepastian hukum terkait batas wilayah dapat segera terwujud.(kopi13/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini