Beranda Keagamaan Ardiansyah Sebut Zakat Jadi Mitra Pemerintah Menjangkau Warga Rentan

Ardiansyah Sebut Zakat Jadi Mitra Pemerintah Menjangkau Warga Rentan

6 views
0

Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman bersama Ketua BAZNAS Kutim Masnip Sofwan menghadiri pembukaan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) dan BAZNAS Strategic Development pimpinan BAZNAS se-Kalimantan Timur di Pendopo Odah Etam, Samarinda. Foto: Vian/Pro Kutim.

SAMARINDA – Di tengah keterbatasan pemerintah daerah menjangkau seluruh persoalan sosial, zakat memiliki ruang yang kian penting. Dana yang dihimpun melalui lembaga zakat bukan hanya berhenti pada penyaluran bantuan, tetapi dapat menjadi salah satu penopang program sosial, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat. Gagasan itu mengemuka saat Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman menghadiri pembukaan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) dan BAZNAS Strategic Development (pengembangan strategis BAZNAS) pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) se-Kalimantan Timur (Kaltim) di Pendopo Odah Etam, Samarinda, Senin malam, (10/8/2026).

Rakorda yang berlangsung pada 10–13 Agustus 2026 tersebut dibuka Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji. Forum itu turut dihadiri Wakil Ketua BAZNAS RI Sainut Tauhid Sa’adi, Wali Kota Bontang Hj Neni Moerniaeni, Ketua BAZNAS Kaltim Ahmad Nabhan, serta pimpinan BAZNAS kabupaten dan kota se-Kaltim, termasuk Ketua BAZNAS Kutim Masnip Sofwan. Bagi Ardiansyah, pertemuan tersebut bukan hanya forum koordinasi rutin. Rakorda menjadi ajang untuk menilik kembali langkah yang telah ditempuh sekaligus mencari ikhtiar baru agar peran BAZNAS di tengah masyarakat semakin kuat.

“Makanya di dalam rakor ini kita harapkan ada strategi-strategi terbaru lagi dalam rangka pengembangan BAZNAS dan perannya di lapangan,” ujar Ardiansyah.

Menurut dia, potensi zakat masih dapat dikembangkan untuk memperluas kemanfaatan sosial. Pengelolaan yang baik memungkinkan dana umat tersebut hadir pada beragam kebutuhan masyarakat, terutama mereka yang memerlukan dukungan. Di Kutim, kontribusi BAZNAS selama ini, kata Ardiansyah, telah dirasakan masyarakat melalui sejumlah program sosial. Bantuan tidak hanya diberikan ketika terjadi keadaan tertentu, tetapi juga menyentuh sektor pendidikan dan pemberdayaan masyarakat.

“Selama ini, bagi Kutai Timur saya kira kita sudah maksimal. Alhamdulillah, banyak hal yang memang memberikan kontribusi terbaik dalam kegiatan sosial masyarakat, terutama kaitannya dengan program-program sosial kita di masyarakat,” katanya.

Ardiansyah memandang BAZNAS sebagai mitra strategis pemerintah daerah. Sebab, kemampuan pemerintah dalam mengatasi seluruh persoalan sosial memiliki batas, termasuk karena program dan pembiayaannya harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. Di ruang itulah lembaga zakat dapat mengambil peran. Kehadiran BAZNAS memungkinkan bantuan sosial menjangkau masyarakat melalui mekanisme pengelolaan zakat yang telah ditetapkan. Manfaat tersebut dapat terlihat ketika masyarakat diterpa musibah, seperti banjir dan kebakaran. Dalam situasi semacam itu, BAZNAS dapat memberikan bantuan secara langsung kepada korban sesuai dengan ketentuan pengelolaan zakat.

Bagi masyarakat yang kehilangan tempat tinggal, harta benda, atau menghadapi kesulitan akibat bencana, bantuan semacam itu dapat menjadi penyangga awal ketika kondisi belum sepenuhnya pulih. Peran tersebut sekaligus memperlihatkan bagaimana zakat dapat bersenyawa dengan upaya pemerintah dalam menangani persoalan sosial. Karena itu, penguatan kelembagaan dan tata kelola BAZNAS menjadi bagian penting. Kepercayaan masyarakat merupakan modal utama bagi lembaga zakat untuk menghimpun dan mengelola dana secara berkelanjutan. Semakin kuat kepercayaan publik, semakin besar pula peluang zakat memberikan maslahat (kemanfaatan) yang lebih luas.

Rakorda BAZNAS se-Kaltim kali ini membahas sejumlah agenda strategis. Materi yang dibicarakan antara lain peran Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama Republik Indonesia dalam tata kelola zakat di daerah. Forum juga membahas manajemen konflik dan problem solving (pemecahan masalah), strategi membangun kepercayaan publik melalui regulasi dan etika pengelolaan zakat, serta manajemen komunikasi publik BAZNAS.

Agenda lainnya berkaitan dengan optimalisasi fundraising (penghimpunan dana) BAZNAS daerah. Evaluasi kinerja dan pelaporan pengelolaan zakat sepanjang 2025 serta semester I 2026 juga menjadi bagian dari pembahasan. Rangkaian agenda tersebut memperlihatkan bahwa pengelolaan zakat tidak berhenti pada urusan penghimpunan dan penyaluran. Ada dimensi kelembagaan, komunikasi, akuntabilitas, regulasi, hingga kepercayaan publik yang menentukan seberapa jauh zakat dapat memberi dampak bagi masyarakat.

Melalui Rakorda ini, BAZNAS kabupaten dan kota se-Kaltim diharapkan memperoleh strategi baru untuk memperkokoh kelembagaan sekaligus memperluas manfaat zakat. Bagi pemerintah daerah, penguatan tersebut dapat menjadi ikhtiar bersama untuk menjangkau masyarakat yang membutuhkan bantuan secara lebih luas dan tepat sasaran.

Pada akhirnya, zakat bukan hanya perkara menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali. Di dalamnya terdapat amanah untuk memastikan bantuan benar-benar sampai kepada mereka yang berhak. Ketika amanah itu dikelola dengan tata kelola yang baik, zakat dapat menjadi salah satu jembatan sosial antara kemampuan masyarakat yang lebih berkecukupan dan kebutuhan warga yang masih tertatih memenuhi kehidupan sehari-hari. (kopi4/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini