SANGATTA – Penanganan kabut asap di Kutai Timur (Kutim) tidak berhenti pada imbauan agar warga mengenakan masker. Pemkab Kutim mengaktifkan Posko Penanganan Dampak Pencemaran Udara selama 24 jam untuk mengonsolidasikan pemantauan, informasi, kesehatan masyarakat, hingga respons terhadap titik api.
Posko tersebut dipusatkan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutim dengan memanfaatkan Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops). Kebijakan itu menjadi bagian dari Surat Edaran Bupati Kutim tentang Penanganan Dampak Pencemaran Udara Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan yang ditetapkan pada 17 September 2026.

Posko utama didukung pos pendukung di setiap kantor kecamatan. Perangkat daerah dan unsur terkait diminta menunjuk personel penghubung serta menjaga saluran komunikasi agar tetap aktif sepanjang waktu.
Koordinasi penanganan dilakukan di bawah Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat bersama BPBD Kutim. Jaringan respons kemudian diperluas hingga tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan. Camat, kepala desa, dan lurah diminta berkoordinasi dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta Masyarakat Peduli Api.
Mereka memiliki sejumlah tugas yang bersentuhan langsung dengan warga. Di antaranya mendata kelompok rentan dan masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan, memfasilitasi akses menuju fasilitas kesehatan dan ruang udara bersih, serta menyosialisasikan kebijakan pemerintah melalui rumah ibadah, pengeras suara, dan media sosial.
Posko juga menjadi simpul informasi mengenai kondisi udara. Puskesmas melakukan pengukuran kualitas udara secara berkala di wilayah kerja masing-masing. Data tersebut disampaikan kepada Posko Penanganan dan Dinas Lingkungan Hidup untuk diverifikasi sebelum diumumkan kepada publik.

Langkah tersebut menjadi penting karena kualitas udara Kutim pada pertengahan September 2026 mengalami penurunan. Pada 16 September, konsentrasi PM2,5 berada pada kisaran 85–120 mikrogram per meter kubik, lebih tinggi daripada baku mutu udara ambien yang disebut sebesar 55 mikrogram per meter kubik.
Pengukuran di Puskesmas Sangatta Utara sehari kemudian mencatat PM2,5 dalam gedung sebesar 313 mikrogram per meter kubik dan PM10 sebesar 748 mikrogram per meter kubik. Di luar gedung, PM2,5 mencapai 573 mikrogram per meter kubik dan PM10 sebesar 1.450 mikrogram per meter kubik. Surat edaran menyatakan angka tersebut termasuk kategori berbahaya.
Penanganan juga diarahkan untuk mencegah munculnya sumber asap baru. Pembukaan dan pembersihan lahan dengan cara membakar, pembakaran sampah, pembuangan puntung rokok secara sembarangan, serta kegiatan lain yang dapat menghasilkan asap atau memicu kebakaran harus dicegah.
“Setiap titik api atau kebakaran lahan harus segera dilaporkan kepada BPBD dan aparat terkait,” pinta Bupati Kutim.

Di tingkat masyarakat, pemerintah meminta warga mengurangi aktivitas di luar ruangan. Kelompok rentan, termasuk bayi, balita, ibu hamil, lanjut usia, serta penderita asma, PPOK, dan penyakit jantung, diminta berada di dalam rumah.
Pemerintah juga meminta masyarakat menunda kegiatan keramaian di luar ruangan, termasuk olahraga, hiburan, dan hajatan. Informasi mengenai kualitas udara harus mengacu pada sumber resmi pemerintah dan warga diminta tidak menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.
Dengan pola penanganan berlapis tersebut, posko bukan hanya menjadi tempat menerima laporan. Ia menjadi simpul yang menghubungkan pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, kecamatan, desa, aparat kewilayahan, dan masyarakat ketika kualitas udara memburuk. Pemerintah menegaskan arah keseluruhan kebijakan tersebut melalui kalimat, “Keselamatan dan kesehatan masyarakat adalah prioritas utama”. Surat edaran berlaku sejak ditetapkan pada 17 September 2026 hingga kualitas udara Kutim dinyatakan kembali aman dan surat tersebut dicabut oleh Bupati Kutim. (kopi3)






























