Beranda Kutai Timur Soal Sengketa Lahan di Tepian Langsat, Ini Batas Kewenangan Pemkab

Soal Sengketa Lahan di Tepian Langsat, Ini Batas Kewenangan Pemkab

2 views
0

Teks foto: Wakil Bupati Kutim Mahyunadi Teks foto: Wakil Bupati Kutim Mahyunadi memimpin rapat mediasi sengketa lahan warga SP 8 Desa Tepian Langsat dengan PT Multi Kusuma Cemerlang di Ruang Arau, Kantor Sekretariat Daerah Kutim, Kamis (24/9/2026).

SANGATTA – Bagi warga SP 8 Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur (Kutim), persoalan lahan bukan perkara yang berhenti pada selembar dokumen. Status tanah bersinggungan dengan tempat tinggal, pembukaan lahan, pembangunan jalan kebun, hingga keberlanjutan sumber penghidupan masyarakat yang telah bermukim di kawasan itu selama bertahun-tahun.

Pemkab Kutim kini menegaskan batas kewenangannya dalam menangani persoalan lahan yang disengketakan masyarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Multi Kusuma Cemerlang (MKC). Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Pertanahan Kutim Simon Salombe seusai mengikuti rapat mediasi sengketa lahan warga SP 8 Desa Tepian Langsat dengan PT MKC di Ruang Arau, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Kutim, pada Kamis, (24/9/2026).

Rapat tersebut dipimpin Wakil Bupati Kutim Mahyunadi dan didampingi Ketua DPRD Kutim Jimmi, sejumlah anggota DPRD, Wakapolres Kutim Kompol Anton Saman, serta Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Trisno.

Kepala Dinas Pertanahan Kutim Simon Salombe menjelaskan, pemerintah daerah mempunyai ruang kewenangan terutama dalam menangani persoalan lahan masyarakat yang belum memiliki sertifikat. Adapun perkara yang telah menyentuh sertifikat maupun Hak Guna Usaha (HGU) berada dalam ranah Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kewenangan pemerintah daerah terutama pada persoalan lahan yang belum bersertifikat. Sementara sengketa yang berkaitan dengan sertifikat maupun HGU berada dalam ranah BPN,” ujar Simon.

Batas kewenangan itu menjadi bagian penting dalam membaca sengketa Tepian Langsat. Persoalan yang dihadapi warga tidak semata-mata menyangkut siapa yang menguasai lahan secara faktual. Di dalamnya terdapat dokumen pertanahan, status kawasan, tata ruang, serta perizinan perusahaan yang perlu dilihat secara berkelindan.

Perwakilan masyarakat Desa Tepian Langsat, Muhammad Kasim, mengatakan warga telah memiliki SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Nomor 941. Namun, dokumen tersebut menurut dia belum serta-merta membuat warga dapat memperoleh sertifikat atas tanah yang mereka kuasai.

“Warga sudah memiliki SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Nomor 941. Namun, proses penerbitan sertifikat disebut belum dapat dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena lahan tersebut masih berkaitan dengan wilayah yang masuk dalam lingkup PT MKC,” sebut Kasim.

Bagi masyarakat, keadaan itu menyisakan pertanyaan panjang mengenai kepastian status tanah. Kasim menyebut persoalan tersebut telah berlangsung sekitar dua dekade, sejak masyarakat transmigrasi ditempatkan di wilayah tersebut sekitar 2005.

Dalam pertemuan itu, masyarakat juga menyampaikan sejumlah dokumen dan kebijakan yang berkaitan dengan status lahan, antara lain SK 4541 519 Tahun 2009 dan SK 433 Tahun 2013. Dalam forum disebutkan pula masih terdapat lahan masyarakat yang tercatat berada dalam kawasan hutan dan pada saat bersamaan beririsan dengan perizinan PT MKC.

Kerumitan tersebut membuat kepastian lahan menjadi kebutuhan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan warga. Tanah yang belum terang statusnya dapat berkelindan dengan kepastian tempat tinggal, aktivitas perkebunan masyarakat, akses jalan kebun, serta keberlanjutan sumber penghidupan.

Namun, upaya mempertemukan seluruh pihak belum berjalan lengkap. PT MKC tidak hadir dalam rapat tersebut. Padahal, masyarakat sebelumnya telah menyampaikan tujuh tuntutan, salah satunya meminta dialog langsung dengan perusahaan. Ketidakhadiran pihak perusahaan membuat pembahasan belum dapat mengurai seluruh sisi persoalan secara langsung. Sejumlah dokumen dan keterangan memang dapat dihimpun, tetapi pertemuan belum mempertemukan semua pihak yang berkaitan dengan sengketa dalam satu meja.

Wakil Bupati Kutim Mahyunadi kemudian mendorong agar penyelesaian tidak ditempuh secara parsial. Ia meminta pertemuan berikutnya menghadirkan seluruh pihak yang mempunyai kewenangan dan data terkait, termasuk BPN, PT MKC, serta instansi teknis lainnya.

Menurut Mahyunadi, forum bersama diperlukan agar setiap dokumen, keterangan, dan dasar kewenangan dapat diperiksa secara utuh. Hasil pembahasan nantinya juga diharapkan dituangkan dalam berita acara untuk menjadi bahan tindak lanjut kepada pemerintah pusat.

“Jangan sampai kita hanya berkumpul, tetapi pihak yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan tidak hadir,” tegas Mahyunadi.

Ia juga menekankan pentingnya pijakan data sebelum pemerintah mengambil langkah lebih lanjut. Karena itu, jajaran pemerintah daerah diminta menghimpun seluruh dokumen yang berkaitan dengan persoalan lahan masyarakat Tepian Langsat.

“Data itu mencakup hasil Pansus DPRD, rekomendasi BPKH, dokumen TORA, data tata ruang serta berbagai dokumen perizinan yang berhubungan dengan lahan masyarakat,” sebutnya.

Pengumpulan dokumen itu menjadi tahap penting untuk menyandingkan berbagai informasi yang selama ini tersebar pada sejumlah lembaga. Riwayat lahan, status kawasan, dokumen TORA, tata ruang, hingga perizinan perusahaan perlu dilihat dalam satu bentangan data agar duduk perkara dapat dipahami secara lebih jernih.

Dengan demikian, penyelesaian sengketa tidak hanya bertumpu pada klaim masing-masing pihak. Pemerintah daerah berupaya membawa persoalan tersebut ke dalam pembahasan yang bertolak dari dokumen dan kewenangan lembaga yang berwenang.

Bagi warga Tepian Langsat, kejelasan itu pada akhirnya bukan perkara administratif belaka. Kepastian mengenai status tanah menjadi dasar bagi mereka untuk mengetahui ruang yang dapat ditempati, dikelola, dan dimanfaatkan secara sah. Sementara bagi pemerintah, kelengkapan data menjadi pijakan untuk menentukan langkah sesuai kewenangan. Adapun ketika persoalan telah berkaitan dengan sertifikat dan HGU, kewenangan penanganannya berada pada BPN.

Rapat Kamis itu belum menutup sengketa. Namun, pemerintah daerah telah menegaskan satu hal: penyelesaian membutuhkan pertemuan yang lebih lengkap, dokumen yang utuh, serta kehadiran pihak-pihak yang mempunyai kewenangan mengambil keputusan. Dari sana, status lahan masyarakat Tepian Langsat diharapkan dapat dibahas berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku. (kopi4/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini