Dandim 0909/KTM Letkol Czi Zaenak Abidin saat menyampaikan arahan dari Rakor Karhutla. Foto: Irfan/Pro Kutim
SANGATTA — Dandim 0909/KTM, Letkol Czi Zaenal Abidin, menegaskan sikap tegas jajarannya dalam Rapat Koordinasi Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Aula BPBD Kutim, Senin (24/8/2026) bersama Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan jajaran Forkopimda serta perwakilan perusahaan. Di tengah kondisi cuaca panas yang melanda, ia mengungkapkan bahwa sebagian besar titik api atau karhutla terjadi bukan karena faktor alam semata, melainkan akibat unsur kesengajaan manusia saat membuka lahan dengan cara dibakar.
Sebagai langkah penegakan hukum yang memberikan efek jera, pihak Kodim telah berkoordinasi secara intensif dengan pihak Polres Kutim. Letkol Zaenal menyebutkan contoh kasus pembakaran lahan di Sangatta yang pelakunya langsung diproses hukum dan ditahan, bahkan lahan sengketa atau lahan tanpa pemilik yang terbakar akan langsung diberi garis polisi (police line) dan diamankan.
”Kalau memang tidak ada yang mengaku, ya kita lakukan saja dengan Polres begitu. Jelek-jeleknya, kenapa tidak ada yang mengaku? Itu lahan milik siapa? Kalau seperti itu kan kita angkut saja itu yang milik lahan siapa,” tegas Letkol Zaenal.

Ia juga berpesan kepada para kepala desa dan camat agar mensosialisasikan kepada warganya bahwa aparat tidak akan segan-segan menindak tegas siapa saja yang nekat membuka lahan dengan cara membakar demi kepentingan ekonomi pribadi namun merugikan masyarakat luas.
Selain penegakan hukum yang represif, Dandim 0909/KTM juga memaparkan strategi pemantauan titik api (hotspot) yang terdeteksi melalui berbagai aplikasi pemantauan. Pihaknya memaksimalkan peran para Komandan Rayon Militer (Koramil) di lapangan untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi titik api, serta mengoptimalkan sarana kendaraan operasional Koramil di wilayah selatan guna mempercepat respons pemadaman.
Dalam upaya preventif yang bersifat kultural dan humanis, Letkol Zaenal memberikan usulan kreatif agar sosialisasi bahaya karhutla dapat menyentuh langsung kesadaran masyarakat melalui pemuka agama.

Ia menyarankan agar pesan larangan membakar lahan dapat diselipkan ke dalam materi khutbah Jumat di masjid-masjid, maupun di tempat ibadah lainnya seperti gereja.
”Kalau perlu, kepada gubernur atau instansi terkait disampaikan, mungkin dimasukkan ke dalam khutbahnya tentang larangan pembakaran lahan. Jadi itu juga lebih masuk, bisa di masjid, bisa juga di tempat ibadah gereja,” saran Letkol Zaenal.
Melalui pendekatan rohani tersebut, masyarakat diingatkan tidak hanya pada ancaman sanksi hukum duniawi dan dampak buruk karhutla seperti timbulnya ISPA serta kerugian materiil, tetapi juga aspek moral dan dosa akibat tindakan yang merusak lingkungan.(kopi13)





























