Asisten I Bidang Pemkesra menjelaskan tata ruang wilayah Kutim dalam rapat tapal batas bersama Berau.Foto: Irfan/Pro Kutim
BALIKPAPAN – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus berupaya mengambil langkah konkret guna mengakhiri polemik sengketa tapal batas wilayah dengan Kabupaten Berau secara damai dan berlandaskan hukum. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretaris Kabupaten Kutim, Trisno, menegaskan bahwa penyelesaian sengketa wilayah ini harus didasarkan pada data, fakta, dan kajian regulasi yang komprehensif.
Dalam penjelasannya dalam Rapat Tapal Batas Kutim-Berau di Harum Center Jalan Sudirman, Rabu (7/10/2026), Trisno menyoroti akar permasalahan historis yang menjadi perdebatan, yaitu merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959. Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini, peta lampiran dari undang-undang tersebut belum pernah ditemukan.
“Ketidakhadiran peta resmi tersebut mengakibatkan ketidakjelasan di lapangan, di mana batas wilayah yang diakui hanya berupa deskripsi batas wilayah Swapraja dari masing-masing kesultanan pada masa lampau,” sebutnya.
Akibatnya, garis batas yang digunakan bersifat imajiner dan rentan memotong tatanan wilayah yang seharusnya menjadi satu kesatuan fungsional.

Lebih jauh, Trisno menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan, khususnya kaidah dan metodologi teknis penataan batas daerah yang telah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 141 Tahun 2017.
Ia menilai inkonsistensi dalam penerapan regulasi dapat menimbulkan masalah serius di lapangan.
“Sebagai contoh nyata, adanya garis batas imajiner membuat sejumlah fasilitas pendidikan atau sekolah yang berstatus di bawah binaan Kabupaten Kutim justru terpotong dan masuk ke dalam wilayah Kabupaten Berau,” paparnya.
Trisno juga menegaskan bahwa perubahan atau penetapan garis batas sama sekali tidak boleh mengubah maupun menghilangkan hak-hak keperdataan masyarakat setempat.
Meski pihak Kabupaten Berau dinilai belum menyetujui atau mempertimbangkan secara penuh kajian penyelesaian ini sehingga belum tercapai kesepakatan dua arah, Pemerintah Kabupaten Kutim tetap menunjukkan komitmen kuat. Pemkab Kutim memberikan apresiasi yang tinggi terhadap kehadiran Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023.
Trisno menyatakan bahwa Perda tersebut dinilai sangat rasional dan mampu menawarkan win-win solution bagi perselisihan kedua wilayah yang berbatasan ini.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Kutim telah memberikan respons positif dengan menerima hasil kajian dari tata ruang provinsi tersebut. Berdasarkan kondisi dan kajian yang ada saat ini, Kutim sepakat untuk menjadikan Perda Tata Ruang Provinsi sebagai solusi penyelesaian sengketa tata batas.
“Pihak Kutim pun mengusulkan dan memohon kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar usulan ini dapat segera diadopsi sebagai solusi definitif. Melalui penetapan yang tegas oleh Kemendagri, diharapkan stabilitas administrasi pemerintahan dan pelayanan publik di wilayah perbatasan Kutim dan Berau dapat segera berjalan secara optimal,” tutupnya.(kopi13)





























