Infografik hasil pemantauan kualitas udara Dinas Kesehatan Kutai Timur, Kamis (8/10/2026), memperlihatkan sejumlah wilayah masih mengalami pencemaran udara. Kondisi tersebut menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam memberlakukan kembali pembelajaran tatap muka secara bertahap. Foto: Dinkes Kutim.
SANGATTA – Kegiatan belajar mengajar di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, bakal segera berangsur kembali ke ruang kelas. Setelah sejumlah sekolah menjalankan pembelajaran jarak jauh (PJJ) akibat pencemaran udara, pemerintah daerah memutuskan mencabut sebagian pembatasan tersebut mulai Jumat (9/10/2026). Namun, pemulihan kegiatan pendidikan belum berlaku merata. Enam kecamatan masih berada dalam zona merah dan harus melanjutkan pembelajaran dari rumah.
Keputusan itu diambil ketika hasil pengawasan kualitas udara memperlihatkan keadaan yang belum sepenuhnya pulih. Sejumlah wilayah masih mencatat konsentrasi partikel pencemar melampaui baku mutu, bahkan beberapa lokasi menunjukkan angka yang jauh lebih tinggi dibandingkan ambang yang digunakan dalam pemantauan.

Pemerintah Kabupaten Kutim kini menghadapi dua kepentingan yang mesti berjalan beriringan, yakni memulihkan kegiatan pendidikan dan memastikan kesehatan peserta didik tetap terlindungi dari dampak asap kebakaran hutan dan lahan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim, Mulyono, menetapkan pemberlakuan kembali pembelajaran tatap muka melalui Surat Edaran Nomor B-100.3.4.2/6720/DISDIKBUD-1.1 tertanggal 8 Oktober 2026. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bupati Kutim tentang penanganan dampak pencemaran udara akibat kebakaran hutan dan lahan, sekaligus mempertimbangkan laporan kualitas udara dari Dinas Kesehatan.
Melalui surat edaran itu, Mulyono menegaskan bahwa pemulihan pembelajaran dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi masing-masing wilayah.
“Keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan tetap menjadi pertimbangan dalam menentukan penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar,” jelas Mulyono.

Tiga kecamatan yang terpantau berada dalam zona hijau, yakni Sangatta Utara, Sangkulirang, dan Rantau Pulung, diperbolehkan kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka mulai Jumat (9/10/2026). Sementara itu, sembilan kecamatan yang tergolong zona kuning memperoleh kelonggaran secara terbatas. Pembelajaran langsung hanya diberlakukan bagi satuan pendidikan tingkat sekolah menengah pertama (SMP).
Kesembilan wilayah tersebut meliputi Sangatta Selatan, Bengalon, Teluk Pandan, Kombeng, Telen, Kaliorang, Kaubun, Sandaran, dan Karangan. Adapun enam kecamatan yang masih berada dalam zona merah, yakni Muara Wahau, Batu Ampar, Muara Bengkal, Muara Ancalong, Long Mesangat, dan Busang, tetap menjalankan PJJ. Perbedaan kebijakan tersebut memperlihatkan bahwa pemulihan aktivitas pendidikan tidak dapat diseragamkan ketika kualitas udara antarkecamatan masih menunjukkan kondisi berlainan.

Mulyono juga menginstruksikan seluruh kepala satuan pendidikan agar terus mengingatkan guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan peserta didik untuk menggunakan masker, baik ketika berada di sekolah maupun saat beraktivitas di luar lingkungan pendidikan.
Penerapan perilaku hidup bersih dan sehat turut ditekankan sebagai bagian dari upaya perlindungan selama pencemaran udara masih berlangsung. Selain itu, koordinator wilayah dan pengawas satuan pendidikan diminta aktif mengikuti perkembangan kualitas udara serta memperkuat koordinasi dengan instansi terkait.
Disdikbud Kutim akan mengevaluasi kebijakan tersebut dalam tujuh hari mendatang atau lebih cepat apabila terjadi perubahan kualitas udara secara signifikan. Dengan demikian, pembukaan kembali sekolah bukan berarti seluruh pembatasan telah berakhir. Pemerintah tetap membuka kemungkinan penyesuaian kebijakan berdasarkan perkembangan kondisi lingkungan. (kopi3)





























