Beranda Kutai Timur Literasi Jadi Tameng UMKM Kutim dari Pinjaman Ilegal

Literasi Jadi Tameng UMKM Kutim dari Pinjaman Ilegal

12 views
0

Suasana kegiatan Business Matching Pembiayaan dan Edukasi Literasi Keuangan UMKM di Kutai Timur. Kegiatan tersebut mengajak pelaku UMKM memahami literasi dan layanan keuangan yang aman. (Vian Pro Kutim)

SANGATTA – Tawaran pinjaman dengan proses kilat dan persyaratan yang ringan kerap datang ketika pelaku usaha sedang membutuhkan tambahan modal. Bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), kemudahan semacam itu tampak seperti jalan keluar. Namun, di balik kemudahan tersebut terselip risiko apabila pelaku usaha tidak cermat memeriksa legalitas lembaga pembiayaan dan menghitung kemampuan membayar. Kewaspadaan terhadap jebakan layanan keuangan ilegal menjadi salah satu pesan utama dalam kegiatan Business Matching Pembiayaan dan Edukasi Literasi Keuangan UMKM di Ruang Meranti, Kantor Sekretariat Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Senin, (31/8/2026).

Kegiatan itu mempertemukan ratusan pelaku UMKM dari berbagai wilayah di Kutai Timur dengan lembaga keuangan resmi. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), perbankan pemerintah, Pegadaian, serta BPJS. Forum tersebut difasilitasi Bagian Ekonomi Sekretariat Kabupaten Kutim dan dibuka Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman. Hadir pula Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten (Sesdakab) Kutim Bidang Perekonomian dan Pembangunan Noviari Noor, Asisten Sesdakab Bidang Administrasi Umum Idham Cholid, serta sejumlah kepala perangkat daerah.

Di tengah geliat digitalisasi layanan keuangan, persoalan yang mengemuka bukan lagi semata-mata bagaimana masyarakat memperoleh akses terhadap pembiayaan, melainkan apakah mereka cukup memahami layanan yang digunakan.

Asisten Direktur Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Timur Abraham Wahyu Nugroho mengungkapkan masih terdapat kesenjangan antara tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat. Tingkat literasi keuangan berada di kisaran 70 persen, sedangkan inklusi keuangan telah mencapai sekitar 93 persen. Kondisi itu menunjukkan bahwa penggunaan layanan keuangan tumbuh lebih cepat dibandingkan pemahaman masyarakat terhadap produk tersebut. Masyarakat dapat mengakses rekening, pembiayaan, maupun layanan keuangan digital, tetapi belum tentu memahami manfaat, risiko, hak, dan kewajiban yang melekat di dalamnya.

“Masih ada gap sekitar 20 persen. Banyak masyarakat sudah menggunakan layanan keuangan, bahkan melakukan pinjaman, tetapi belum tentu memahami risikonya,” jelas Abraham.

Menurut dia, kesenjangan tersebut perlu menjadi perhatian bersama. Perkembangan teknologi membuat akses terhadap pembiayaan semakin terbuka. Namun, pintu yang semakin lebar juga dapat menjadi celah bagi munculnya layanan keuangan ilegal. Pelaku usaha yang tengah mengejar tambahan modal berpotensi tergoda oleh penawaran yang menjanjikan pencairan cepat dan persyaratan sederhana. Padahal, keputusan mengambil pembiayaan tanpa memahami legalitas lembaga serta ketentuannya dapat berujung pada persoalan baru.

“Jangan hanya karena prosesnya cepat dan syaratnya mudah, kemudian langsung mengambil pinjaman. Pelaku usaha harus memahami dulu lembaganya legal atau tidak, bagaimana ketentuannya dan apakah kemampuan usaha bisa memenuhi kewajiban pembayarannya,” ujarnya.

Abraham menegaskan peningkatan inklusi keuangan semestinya berjalan beriringan dengan penguatan literasi. Masyarakat tidak cukup hanya memperoleh akses terhadap bank, lembaga pembiayaan, atau layanan keuangan digital. Mereka juga perlu memiliki kecakapan untuk menggunakan layanan tersebut secara aman dan bertanggung jawab.

Bagi UMKM, pengetahuan itu menjadi modal yang tak kasatmata. Tambahan dana memang dapat membantu usaha bergerak lebih jauh, tetapi pembiayaan yang tidak dihitung secara cermat justru dapat menggerus arus kas usaha.

Asisten Sesdakab Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kutim Noviari Noor mengatakan pelaku UMKM perlu membekali diri dengan pemahaman sebelum menentukan pilihan pembiayaan. Menurut dia, modal merupakan salah satu kebutuhan penting dalam pengembangan usaha. Namun, kebutuhan tersebut tidak semestinya membuat pelaku usaha mengabaikan sumber pembiayaan dan kemampuan untuk memenuhi kewajibannya.

“Jangan sampai karena ingin cepat mendapatkan modal, kita tidak melihat lagi sumber pembiayaannya. Ini yang perlu dipahami oleh pelaku UMKM. Kita harus memilih lembaga yang resmi dan pembiayaan yang sesuai dengan kemampuan,” kata Noviari.

Ia berharap kegiatan tersebut tidak berhenti pada pengenalan produk pembiayaan. Para pelaku UMKM diharapkan memperoleh pemahaman mengenai cara memilih layanan keuangan yang aman sekaligus sesuai dengan kebutuhan usaha. Business matching juga membuka ruang bagi pelaku usaha untuk berinteraksi langsung dengan perbankan dan lembaga keuangan resmi. Dengan demikian, kebutuhan modal dapat dikonsultasikan tanpa harus menempuh jalan pintas yang berpotensi mendatangkan masalah.

“Di sini pelaku UMKM bisa bertanya langsung. Kalau membutuhkan modal, mereka bisa mengetahui produk apa yang sesuai dan bagaimana persyaratannya. Jadi tidak perlu mencari jalan pintas yang justru berisiko,” ujarnya.

Kepala Divisi Layanan Strategis dan Koordinasi Regional Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ali Ridwan mengatakan lembaganya memfasilitasi kegiatan tersebut untuk mempertemukan UMKM dengan lembaga keuangan resmi. Menurut Ridwan, pemahaman tersebut penting agar pelaku usaha tidak mudah terpikat oleh penawaran pembiayaan yang tampak mudah, tetapi tidak jelas asal-usul dan legalitasnya.

“Harapan kami, pelaku UMKM bisa lebih paham dan tidak mudah tergiur tawaran pinjaman yang cepat tetapi tidak jelas. Kalau butuh modal, mereka tahu ke mana harus mencari informasi dan bisa memilih lembaga keuangan yang resmi,” kata Ridwan.

Edukasi literasi keuangan, menurut dia, merupakan bagian penting dalam mendorong UMKM Kutai Timur tumbuh secara sehat dan berkelanjutan. Pesan tersebut terasa dekat dengan pengalaman pelaku usaha yang hadir. Nurhayati, pengusaha warung makan sekaligus peserta kegiatan, mengatakan tawaran pinjaman dengan iming-iming proses cepat dan persyaratan mudah cukup sering muncul.

“Kadang kalau butuh modal memang tergoda karena prosesnya cepat. Tapi setelah ikut kegiatan ini, kami jadi lebih paham bahwa harus dicek dulu lembaganya dan jangan asal ambil pinjaman,” ujarnya.

Santi Kristiani, peserta lainnya yang menggeluti usaha laundry, menilai edukasi semacam itu penting bagi pelaku usaha kecil. Menurut dia, kebutuhan modal terkadang membuat pengusaha lebih berfokus pada besarnya dana yang dapat diperoleh daripada kemampuan mengembalikannya.

“Sekarang kami jadi tahu, sebelum pinjam harus dihitung dulu. Jangan sampai uang pinjaman masuk, tapi akhirnya usaha malah terbebani karena cicilannya terlalu berat,” katanya.

Pada akhirnya, akses pembiayaan bukan hanya perkara seberapa lekas uang dapat dicairkan. Ada ihwal yang lebih mendasar: legalitas lembaga, ketentuan pinjaman, bunga atau biaya, jangka waktu pembayaran, hingga kemampuan usaha memenuhi kewajiban. Di titik itulah literasi keuangan menemukan perannya. Pengetahuan menjadi semacam pagar agar kemudahan akses tidak berubah menjadi belenggu. Ketika inklusi keuangan terus meluas, tantangan berikutnya bagi masyarakat bukan semata membuka pintu layanan keuangan, melainkan memastikan mereka tahu cara melangkah dengan aman di dalamnya. (kopi4/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini