Beranda Keagamaan Bakar Lahan di Kutim, Bersiap Hadapi Sanksi Hukum ! 

Bakar Lahan di Kutim, Bersiap Hadapi Sanksi Hukum ! 

57 views
0

Suasana salat istisqa dan doa bersama.Foto: Bagus/Irfan Pro Kutim

SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bersama jajaran Polres Kutim mempertegas larangan pembukaan lahan dengan cara membakar di tengah ancaman kemarau ekstrem. Langkah tegas ini diambil untuk mengantisipasi potensi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang sangat rentan terjadi akibat cuaca panas dan angin kencang.

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menegaskan bahwa penegakan aturan hukum akan diterapkan secara ketat tanpa kompromi bagi siapa saja yang nekat memicu timbulnya titik api.

“Aturan akan terus kita terapkan. Pak Kapolres sudah mewanti-wanti kepada warga dan masyarakat, apabila mereka melakukan hal-hal seperti itu (membakar lahan), mereka akan berhadapan dengan sanksi-sanksi hukum yang berlaku,” tegas Ardiansyah usai kegiatan salat istisqa dan doa bersama di Lapangan Kantor Bupati Kutim, Sabtu (29/8/2026).

Selain penegakan hukum, Pemkab dan pihak kepolisian terus menggalakkan edukasi serta pemahaman kepada masyarakat dan pihak perusahaan agar menghentikan segala aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, sekecil apa pun itu.

Ardiansyah menjelaskan, kondisi vegetasi yang mengering ditambah dengan hembusan angin kencang membuat risiko penyebaran api menjadi sangat cepat dan sulit dikendalikan.

“Sedikit apa pun api, untuk sementara ini jangan dibuat. Kita khawatirkan dengan kekeringan yang cukup tinggi sekarang ini dan angin cukup kencang, sedikit saja daun yang terbakar bisa terbang ke mana-mana dan menjadi sumber api baru di area lain,” lanjutnya.

Pemerintah daerah mengimbau seluruh elemen masyarakat, pemilik kebun, hingga perusahaan swasta di Kutim untuk meningkatkan kewaspadaan bersama dan aktif menjaga lingkungan agar bencana Karhutla tidak meluas di wilayah tersebut.(kopi5/kopi13/kopi3) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini