Peneliti Ahli Muda BRIDA Kutai Timur, Dadang Lesmana. Foto: Habibah/Pro Kutim
SANGATTA – Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menghadirkan inovasi SKIDAKU (Sentra Kekayaan Intelektual BRIDA Kutim) untuk mempermudah pelaku UMKM mengurus Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) secara gratis.
Peneliti Ahli Muda BRIDA Kutim Dadang Lesmana mewakili Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Kutai Timur Juliansyah menjelaskan inovasi ini memangkas proses birokrasi yang sebelumnya harus diurus sendiri oleh pelaku UMKM ke berbagai instansi. Kini, pelaku usaha cukup mendaftarkan berkas melalui BRIDA, baik lewat website maupun layanan daring.
“Mulai dari rekomendasi, koordinasi ke kementerian, hingga proses sanggahan jika ada penolakan merek, semuanya diproses oleh BRIDA. UMKM cukup melengkapi data,” jelas Dadang ditemui Pro Kutim, Senin (31/8/2026).
Ia mengatakan program ini juga menanggung biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pendaftaran merek yang mencapai Rp 2,8 juta per permohonan.

“Kebijakan tersebut bertujuan meringankan beban pelaku UMKM sekaligus mengurangi risiko kerugian apabila pengajuan merek ditolak,” tegasnya.
Ditambahkan Dadang, tahun ini, sekitar 120 UMKM di Kutim mendapatkan fasilitasi pengurusan HAKI secara gratis. Selain biaya pendaftaran, BRIDA juga membantu proses administrasi hingga komunikasi dengan Kementerian Hukum.
Terakhir, diuraikan Dasang jika inovasi SIKIDAKU menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap program 50 Program Prioritas Bupati Kutim, khususnya dalam mendorong UMKM naik kelas melalui perlindungan hukum atas merek dagang mereka.(kopi10/kopi13/kopi3)


























