Wakil Bupati Kutim Mahyunadi saat menghadiri pembukaan rapat klarifikasi dokumen usulan pemekaran desa. Foto : Nasruddin/Pro Kutim
JAKARTA – Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Mahyunadi menghadiri pembukaan rapat klarifikasi dokumen usulan pemekaran desa yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa di Hotel Aston Priority Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk memvalidasi seluruh persyaratan administrasi dan teknis terkait pembentukan 11 desa persiapan di Kutim.
Hadir dalam kegiatan, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, La Ode Ahmad P Bolombo, Direktur Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa di Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Lusje Anneke Tabalujan, Kepala DPMD Provinsi Kaltim, Asisten Pemkesra Seskab Kutim Trisno, Kabag Tata Pemerintahan Setkab Kutim Joni Abdi Setia dan Kepala Bidang Penataan Desa DPMDes Kutim Padliansyah serta tim penataan desa tingkat pusat, provinsi dan kabupaten.

Pada kesempatan tersebut, Mahyunadi menegaskan bahwa pemekaran ini adalah perjuangan panjang yang akarnya sudah dimulai sejak tahun 2017. Menurutnya, pemekaran desa di Kutim bukan sekadar keinginan politik, melainkan kebutuhan mendesak akibat tantangan geografis yang ekstrem.
Mahyunadi memaparkan fakta bahwa luas wilayah Kutim yang melebihi gabungan Provinsi Jawa Barat dan Bogor tidak sebanding dengan jumlah desa yang hanya 139 desa. Kondisi ini membuat rentang kendali pelayanan publik menjadi sangat jauh dan sulit dijangkau oleh masyarakat di pelosok.
“Kita membutuhkan pemekaran ini agar negara hadir lebih dekat. Dengan wilayah seluas ini, mustahil pelayanan bisa maksimal jika hanya bergantung pada jumlah desa yang ada saat ini. Pemekaran adalah kunci pemerataan,” ujar Mahyunadi.

Selain persoalan administrasi, Mahyunadi optimistis bahwa pemekaran akan memicu kemandirian ekonomi desa. Dengan status desa baru, potensi sumber daya di sektor pertanian, perkebunan, hingga pertambangan dapat dikelola lebih fokus untuk kesejahteraan warga lokal.
Terkait keberlanjutan program, Pemkab Kutim telah menyiapkan dukungan anggaran operasional melalui APBD. Mahyunadi juga memastikan akan menggandeng sektor swasta melalui dana TJSL/CSR untuk mempercepat pembangunan fasilitas dasar di 11 desa persiapan tersebut.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, La Ode Ahmad P Bolombo, memberikan apresiasi atas keseriusan Pemerintah Kabupaten Kutim. Ia menilai kelengkapan dokumen yang diajukan menunjukkan komitmen kuat daerah dalam menata birokrasi.
“Momen ini merupakan langkah besar dalam sejarah penataan desa. Kita ingin memastikan bahwa penataan ini benar-benar meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa secara nyata,” tegas La Ode Ahmad dalam arahannya.
Ia menambahkan bahwa tujuan akhir dari proses ini adalah pelayanan yang lebih cepat dan transparan.

“Esensinya bukan sekadar menambah jumlah desa, tetapi bagaimana negara hadir lebih dekat untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan dan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat,” lanjutnya.
La Ode Ahmad juga mewajibkan desa-desa persiapan tersebut untuk mulai mengadopsi sistem tata kelola digital. Digitalisasi pelayanan dianggap sebagai solusi mutlak untuk mengatasi kendala jarak koordinasi yang selama ini menjadi hambatan utama di wilayah seluas Kutim.
Dengan adanya klarifikasi ini diharapkan 11 desa persiapan tersebut akan segera mendapatkan nomor kode desa. Hal ini akan menjadi tonggak sejarah baru bagi Kutim dalam mewujudkan visi pembangunan yang lebih inklusif, adil, dan merata bagi seluruh warganya.(kopi14/kopi13)

































