Beranda Kutai Timur Sengketa NIKP/GAWI Berpacu dengan Tenggat Rekonsiliasi 30 Hari

Sengketa NIKP/GAWI Berpacu dengan Tenggat Rekonsiliasi 30 Hari

2 views
0

Suasana mediasi antara Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat dan PT NIKP/GAWI di Rantau Pulung. (Vian/Fuji/Pro Kutim)

SANGATTA – Sengketa berkepanjangan antara masyarakat Rantau Pulung dan PT Nusa Indah Kalimantan Plantation (NIKP)/PT GAWI kini berpacu dengan tenggat rekonsiliasi selama 30 hari. Tim kerja yang dibentuk berdasarkan kesepakatan kedua pihak harus merampungkan pembahasan dan melaporkan hasilnya kepada Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman paling lambat 31 Oktober 2026. Tenggat tersebut menjadi momentum untuk mengurai silang sengketa lahan, legalitas penguasaan, kewajiban perusahaan, hingga tuntutan masyarakat yang selama ini belum menemukan titik temu. Kesepakatan rekonsiliasi ditandatangani di Kantor Camat Rantau Pulung, Kamis (1/10/2026), setelah rangkaian aksi, mediasi, dan pembahasan di tingkat daerah serta Polda Kalimantan Timur (Kaltim). Kedua pihak juga menyepakati pelaksanaan lima poin hasil mediasi Polda Kaltim pada 30 September 2026, termasuk pembukaan segel pada empat pos di wilayah kerja NIKP/GAWI mulai 1 Oktober 2026.

Namun, terbukanya kembali akses operasional perusahaan tidak serta-merta mengakhiri sengketa. Seluruh persoalan kini harus dibedah melalui tim kerja dengan mengacu pada data, dokumen, dan ketentuan yang berlaku. Proses tersebut menjadi tahapan penting untuk memisahkan persoalan yang dapat segera ditindaklanjuti dari perkara yang membutuhkan pemeriksaan lebih mendalam.

Pertemuan yang menghasilkan kesepakatan itu dipimpin langsung Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman. Hadir Ketua DPRD Kutim Jimmi, Kapolres Kutim AKBP Aryansyah, perwakilan Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim AKBP M Eko F Barmula, perwakilan Kodim 0909/KTM, Camat Rantau Pulung Vita Nurhassanah, Kapolsek Rantau Pulung Iptu Samule Tarihoran, serta sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat.

Berita acara kesepakatan ditandatangani M Dahlan mewakili Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat dan Charles Thenda mewakili PT NIKP/GAWI. Dokumen tersebut diketahui Camat Rantau Pulung Vita Nurhassanah dan Kapolsek Rantau Pulung Iptu Samule Tarihoran. Salah satu pokok kesepakatan ialah menjalankan lima poin hasil mediasi Polda Kaltim pada 30 September 2026. Kesepakatan ini menjadi landasan untuk meredakan ketegangan di lapangan sekaligus membuka ruang pembahasan atas berbagai persoalan yang selama ini dipersoalkan masyarakat maupun perusahaan.

Pembukaan segel pada empat pos di wilayah kerja NIKP/GAWI menjadi bagian dari langkah awal untuk memulihkan akses di kawasan operasional perusahaan setelah sebelumnya terjadi penutupan oleh massa. Meski demikian, langkah tersebut bukan penanda bahwa seluruh perselisihan telah selesai. Kedua pihak masih harus menempuh proses pembahasan yang lebih substantif melalui tim kerja yang disepakati bersama.

Tim tersebut akan mengkaji secara terperinci tuntutan masyarakat dan persoalan yang menjadi perhatian perusahaan. Pembahasan diarahkan berlangsung secara konstruktif dan damai dengan mengedepankan musyawarah, penelusuran dokumen, pencocokan data, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengajak masyarakat dan perusahaan bersama-sama menjaga keamanan serta ketertiban selama proses penyelesaian berlangsung. Ia meminta seluruh pihak menahan diri agar situasi yang mulai mereda tidak kembali memanas.

“Kita semua ingin persoalan ini selesai dengan baik. Mari sama-sama menahan diri, jaga keamanan dan jangan sampai ada tindakan yang membuat keadaan kembali memanas. Pemerintah siap memfasilitasi prosesnya, dan semua pihak kita minta menghormati hasil pembahasan bersama,” ujar Ardiansyah.

Tim kerja diberi waktu selama 30 hari, dengan batas penyampaian laporan hingga 31 Oktober 2026. Hasil pembahasan selanjutnya akan dilaporkan kepada Bupati Kutim sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah penyelesaian berikutnya. Ruang lingkup persoalan yang harus ditelaah cukup luas. Dari pihak masyarakat, tuntutan selama ini mencakup status dan dasar penguasaan lahan, dokumen pertanahan, hak guna usaha (HGU), izin usaha perkebunan (IUP), lahan kelompok tani, kewajiban penyediaan kebun plasma sebesar 20 persen, tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR/TJSL, tenaga kerja lokal, tanggung jawab lingkungan, peluang usaha masyarakat, hingga kejelasan aktivitas PT GAWI dalam wilayah kerja PT NIKP.

Luasnya cakupan tersebut menunjukkan bahwa sengketa tidak hanya berkaitan dengan satu bidang tanah. Di dalamnya terdapat persoalan legalitas penguasaan, pemanfaatan lahan, hubungan kemitraan, tanggung jawab perusahaan, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak yang membutuhkan pemeriksaan lebih cermat. Karena itu, pencocokan dokumen pertanahan, data perusahaan, dan pengukuran lahan yang dapat diverifikasi menjadi bagian penting dalam proses rekonsiliasi. Perbedaan data yang muncul dalam pembahasan sebelumnya, terutama mengenai luas lahan, HGU, IUP, kawasan inti, dan bidang tanah yang diklaim masyarakat, perlu dijernihkan agar setiap tuntutan dapat diperiksa berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sengketa antara masyarakat dan perusahaan tersebut disebut Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat telah berlangsung sejak 2008. Dalam perkembangannya, salah satu perkara konkret juga bergulir antara Kelompok Tani Melati dan PT NIKP/GAWI di Desa Mukti Jaya. Perkara itu berlanjut hingga pemeriksaan objek sengketa oleh Pengadilan Negeri Sangatta pada Mei 2026. Di sisi lain, perusahaan menyatakan menghormati proses hukum serta kewenangan pemerintah dan lembaga terkait dalam memeriksa persoalan yang disengketakan. Sikap tersebut menjadi bagian dari konteks penyelesaian yang kini diarahkan melalui pembahasan bersama, tanpa mengesampingkan dokumen maupun proses hukum yang berkaitan dengan objek sengketa.

Sebelum kesepakatan di Rantau Pulung ditandatangani, mediasi Polda Kaltim di Balikpapan pada 30 September 2026 menjadi salah satu tahapan untuk meredakan ketegangan. Lima poin hasil mediasi tersebut kemudian dibawa ke dalam berita acara kesepakatan di tingkat kecamatan. Dengan demikian, upaya meredakan situasi di lapangan dilanjutkan dengan proses pembahasan yang lebih terstruktur di tingkat daerah.

Bagi masyarakat, rekonsiliasi ini membuka ruang untuk menyampaikan dan memeriksa kembali tuntutan yang telah bergulir selama bertahun-tahun. Namun, kejelasan penyelesaian akan bergantung pada ketelitian pemeriksaan, keterbukaan data, serta kesediaan kedua pihak menghormati hasil pembahasan bersama.
Tenggat 31 Oktober 2026 menjadi batas waktu bagi tim kerja untuk menyampaikan laporan, bukan penanda bahwa seluruh sengketa otomatis berakhir. Hasil pembahasan tersebut akan menjadi pijakan bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah selanjutnya untuk mengurai perselisihan antara masyarakat Rantau Pulung dan PT NIKP/GAWI.

Setelah melewati rentang waktu panjang, proses rekonsiliasi ini menghadirkan ruang bagi penyelesaian yang lebih terukur. Persoalan yang selama ini berkelindan diharapkan dapat diperiksa satu per satu, sehingga prosesnya tidak berhenti pada meredanya ketegangan, tetapi berlanjut pada kejelasan data, dasar hukum, dan tindak lanjut atas setiap persoalan yang dipersengketakan. (kopi4/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini