Diresmikan Bupati, Underpass Rantau Pulung Pisahkan Kendaraan Tambang dan Lalu Lintas

Diresmikan Bupati, Underpass Rantau Pulung Pisahkan Kendaraan Tambang dan Lalu Lintas

Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman bersama tamu undangan menggunting pita saat peresmian underpass STA 34+700 Nusaraya Project di Desa Pulung Sari, Kecamatan Rantau Pulung, Kamis (5/11/2026). (Fuji Pro Kutim)

RANTAU PULUNG - Keselamatan pengguna Jalan Rantau Pulung Raya menjadi tujuan utama pembangunan jalan lintas bawah di Desa Pulung Sari, Kecamatan Rantau Pulung (Ranpul), Kabupaten Kutai Timur. Infrastruktur tersebut memisahkan perlintasan kendaraan tambang dari lalu lintas jalan kabupaten, sehingga kedua arus kendaraan dapat berjalan melalui jalurnya masing-masing.

Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman meresmikan underpass (jalan lintas bawah) STA 34+700 Nusaraya Project itu pada Kamis, 5/11/2026), sekitar pukul 10.00 Wita. Kehadirannya didampingi Dandim 0909/Kutai Timur Letkol Czi Zaenal Abidin, Wakapolres Kutai Timur Kompol Anton Saman, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Tabrani Aji, Camat Ranpul Vita Nurhasanah, serta jajaran manajemen perusahaan. Disaksikan para Kades dan undangan lainnya.

Bunyi sirene mengiringi pengguntingan pita oleh Ardiansyah bersama tamu undangan kehormatan. Prosesi itu menandai peresmian infrastruktur yang dibangun untuk meningkatkan keselamatan sekaligus mendukung kelancaran operasional.

“Bimillahirahmanirahim,” kata Bupati saat menggunting pita bersama-sama.

Seusai prosesi, Ardiansyah dan rombongan mendapat penjelasan singkat mengenai aspek teknis bangunan. Di balik dua bukaan beton yang menjadi bentuk utama konstruksinya, terdapat susunan perkerasan, perbaikan tanah dasar, drainase, serta perangkat pengaman yang melengkapi infrastruktur tersebut. Pembangunan ini melibatkan Kaltim Nusantara Coal, PT Lancarjaya Mandiri, dan Precious. Dalam keterangan kegiatan, ITHACA Resources tercantum sebagai perusahaan induk atau holding.

Bagi masyarakat yang melintasi Jalan Rantau Pulung Raya, arti penting bangunan tersebut terletak pada pemisahan arus kendaraan. Lalu lintas jalan kabupaten dan kendaraan tambang ditempatkan pada lintasan berbeda. Pemisahan inilah yang menjadi dasar fungsi keselamatan dan kelancaran dalam rancangan infrastruktur tersebut.

Secara teknis, bangunan menggunakan struktur beton bertulang dengan konfigurasi double box culvert (struktur beton berbentuk kotak dengan dua bukaan). Lebar total strukturnya mencapai 19,40 meter. Masing-masing bukaan memiliki lebar bersih 7 meter, dengan tinggi bersih sekitar 5,50 meter. Adapun lebar jalan kabupaten tercatat 6 meter. Ukuran jalan, bentang struktur, dan ruang bukaan tersebut merupakan bagian dari spesifikasi teknis yang menyertai pembangunan jalan lintas bawah di Pulung Sari.

Pada bagian permukaan jalan, konstruksi memakai perkerasan beton mutu K-350 setebal 300 milimeter. Spesifikasi juga mencantumkan lantai kerja beton K-125 dengan ketebalan 100 milimeter serta lapis fondasi agregat kelas B setebal 350 milimeter. Penanganan tanah dasar dilakukan melalui penggalian sedalam 1 meter, kemudian penggantian material dengan tanah granular atau tanah berbutir. Sementara itu, pelat injak yang tercantum dalam rancangan memiliki ketebalan 300 milimeter.

Dokumen spesifikasi mencatat elevasi rencana FG atau finished grade (ketinggian permukaan akhir rencana) pada +60,722 meter. Elevasi pelat bawah berada pada +59,312 meter. Angka-angka tersebut menjadi acuan ketinggian dalam rancangan konstruksi. Kelengkapan bangunan turut mencakup saluran drainase internal dan pipa drainase berdiameter 4 inci. Dengan demikian, rancangan jalan lintas bawah ini juga memuat sarana penyaluran air di dalam struktur.

Perhatian terhadap keselamatan tidak berhenti pada pemisahan kendaraan. Fasilitas yang tercantum dalam spesifikasi meliputi guardrail (pagar pengaman jalan), pagar pengaman, pagar kawat harmonika, serta jalur pejalan kaki. Keberadaan jalur pejalan kaki menjadi bagian dari kelengkapan infrastruktur bagi pengguna jalan selain kendaraan.

Peresmian di Pulung Sari itu menempatkan kebutuhan mobilitas masyarakat dan kegiatan pertambangan dalam satu penataan perlintasan. Tujuan yang hendak dicapai tetap bertumpu pada fungsi dasarnya, yakni meningkatkan keselamatan pengguna Jalan Rantau Pulung Raya sekaligus menjaga kelancaran operasional melalui pemisahan arus kendaraan. (Fj)

7950
Fj
Memuat tombol bagikan...
Memuat komentar...