SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai mematangkan persiapan seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kutim periode 2027–2032. Langkah ini diawali melalui rapat persiapan pembentukan Tim Seleksi yang digelar di Ruang Kapur, Sekretariat Kabupaten Kutim, Selasa (13/10/2026).
Rapat dipimpin Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Kutim, Norhadi, dan dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutim, Akhmad Berkati, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Agama Islam Sangatta (STAIS) Satriah, serta perwakilan perangkat daerah terkait.
Persiapan seleksi dilakukan seiring berakhirnya masa bakti pimpinan Baznas Kabupaten Kutim saat ini pada 2 Maret 2027. Sesuai ketentuan yang menjadi acuan dalam pembahasan, proses pemilihan calon pimpinan dipersiapkan tiga bulan sebelum berakhirnya masa jabatan. Dengan demikian, tahapan seleksi mulai dirancang lebih awal agar dapat berlangsung terencana dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada persiapan pembentukan Tim Seleksi, penyusunan tahapan kegiatan, serta penetapan jadwal pendaftaran dan wawancara calon pimpinan. Berdasarkan rencana awal, pendaftaran dijadwalkan mulai 26 Oktober 2026.
Norhadi menekankan pentingnya koordinasi dan kesamaan pemahaman antarpihak sejak tahap persiapan. Menurutnya, perencanaan yang matang diperlukan untuk memastikan setiap tahapan seleksi berjalan tertib sekaligus mengantisipasi kekurangan maupun kesalahan dalam pelaksanaannya.
“Kita sama-sama memikirkan agar tidak ada kekurangan dan kesalahan ke depannya,” ujarnya.
Sementara itu, Akhmad Berkati mengingatkan bahwa seleksi pimpinan Baznas perlu dilaksanakan secara cermat dengan memperhatikan kualitas, integritas, dan profesionalitas calon yang akan mengemban amanah pengelolaan zakat.

Menurutnya, Baznas memiliki peran strategis dalam mendukung upaya penanggulangan kemiskinan melalui penghimpunan dan pendistribusian zakat yang tepat sasaran. Karena itu, pimpinan yang terpilih diharapkan mampu memastikan dana zakat dikelola secara bertanggung jawab dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Pengelolaan zakat memiliki peran penting dalam mendukung upaya pemerintah menurunkan angka kemiskinan. Karena itu, kita perlu menyepakati jadwal seleksi dan wawancara agar seluruh tahapan penjaringan calon pimpinan Baznas dapat dipersiapkan dan dilaksanakan dengan baik,” ungkapnya.
Selain kualitas dan integritas calon, rapat juga membahas ketentuan mengenai masa jabatan pimpinan Baznas, termasuk batasan bagi pimpinan yang telah menjabat selama dua periode untuk kembali menduduki jabatan tersebut, sesuai regulasi yang berlaku.

Melalui persiapan seleksi ini, Pemerintah Kabupaten Kutim berharap proses penjaringan dapat menghasilkan pimpinan Baznas yang profesional, amanah, dan berintegritas. Kepemimpinan yang berkualitas diharapkan mampu memperkuat tata kelola zakat yang transparan dan akuntabel, sekaligus mengoptimalkan potensi zakat sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat dan pendukung penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Kutim.(Put/Fan/Fj)










