SANGATTA - Keamanan obat yang dikonsumsi masyarakat tidak hanya bergantung pada resep dokter, tetapi juga pada tanggung jawab apoteker dan tenaga teknis kefarmasian dalam memastikan obat dikelola, disimpan, disalurkan, dan digunakan sesuai aturan. Pemahaman terhadap standar pelayanan dan risiko penggunaan obat menjadi hal penting untuk mencegah kesalahan yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Untuk memperkuat tanggung jawab tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kutai Timur menggelar lokakarya pengelolaan fasilitas pelayanan kefarmasian tahun 2026 di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutai Timur, Kamis (22/10/2026). Kegiatan bertema “Peningkatan Kompetensi Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) Menuju Pelayanan Prima” ini diikuti 80 peserta, terdiri atas 40 apoteker dan 40 tenaga teknis kefarmasian.

Ketua panitia sekaligus Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kutai Timur Ahsan Zainuddin mengatakan, lokakarya tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kemampuan tenaga kefarmasian agar mampu menjalankan tugas sesuai standar.
“Sebanyak 80 peserta mengikuti kegiatan ini, terdiri atas 40 apoteker dan 40 tenaga teknis kefarmasian. Kami juga mendapat pendampingan dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Kalimantan Timur serta tim farmasi Kutai Timur,” kata Ahsan saat menyampaikan laporan panitia.
Menurutnya, peningkatan kompetensi tenaga kefarmasian diperlukan agar pengelolaan obat di fasilitas pelayanan kesehatan berjalan dengan baik, mulai dari penyimpanan hingga penyerahan obat kepada pasien.

Sekretaris Dinkes Kutai Timur Triana Nur, yang membuka kegiatan mewakili Kepala Dinkes, menegaskan bahwa apoteker dan tenaga teknis kefarmasian memiliki tanggung jawab penting dalam menjaga keamanan obat yang diterima masyarakat.
“Obat harus dikelola dan disalurkan sesuai aturan. Apoteker dan tenaga kefarmasian perlu memastikan obat yang diberikan kepada masyarakat aman, bermutu, dan digunakan dengan benar. Karena itu, setiap fasilitas pelayanan kefarmasian harus mengikuti standar yang berlaku,” ujarnya.

Triana menjelaskan, pelayanan kefarmasian juga mencakup pemberian informasi kepada pasien. Tenaga kefarmasian perlu memastikan informasi mengenai aturan pakai, dosis, cara penyimpanan, serta risiko penggunaan obat disampaikan dengan jelas agar masyarakat tidak salah menggunakannya.
Perhatian khusus juga diberikan pada penggunaan antimikroba, termasuk antibiotik. Penggunaan antibiotik yang tidak tepat, seperti tanpa indikasi yang sesuai atau tidak mengikuti petunjuk tenaga medis, dapat meningkatkan risiko resistensi antimikroba. Kondisi ini membuat obat yang sebelumnya efektif menjadi kurang mampu mengatasi infeksi.
“Penggunaan antibiotik tidak boleh sembarangan. Masyarakat perlu mendapatkan penjelasan yang benar, sedangkan tenaga kefarmasian harus memastikan obat diberikan sesuai ketentuan. Edukasi seperti ini penting untuk mencegah masalah kesehatan yang lebih besar,” katanya.
Selain pengendalian penggunaan antibiotik, lokakarya tersebut membahas mitigasi risiko dalam pelayanan kefarmasian, pemenuhan standar operasional, serta penerapan ketentuan yang mengatur pengelolaan dan peredaran obat. Diskusi antara peserta dan pendamping diharapkan membantu menyamakan pemahaman mengenai standar pelayanan di berbagai fasilitas kesehatan.

Melalui kegiatan ini, Dinkes Kutai Timur berharap apoteker dan tenaga teknis kefarmasian semakin memahami tanggung jawab profesinya dalam mengelola persediaan obat sekaligus melindungi pasien dari risiko kesalahan penggunaan obat.
Peningkatan mutu pelayanan kefarmasian diharapkan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Obat yang tepat, informasi yang mudah dipahami, serta pengelolaan yang sesuai standar menjadi bagian penting dalam membangun pelayanan kesehatan yang aman dan dapat dipercaya. (Rio/Fj)










