Beranda Kutai Timur Setelah Batu Ampar dan Long Mesangat, BPD PAW Wahau Dikukuhkan Bupati

Setelah Batu Ampar dan Long Mesangat, BPD PAW Wahau Dikukuhkan Bupati

66 views
0

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman melantik Anggota BPD PAW Muara Wahau. Foto: Dewi/Pro Kutim

MUARA WAHAU – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman mengukuhkan pemberhentian dan pengangkatan anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk enam desa di Kecamatan Muara Wahau, Selasa (23/6/2026).

Kegiatan pengucapan sumpah janji anggota BPD PAW digelar di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Kecamatan Muara Wahau dan dihadiri Camat Kombeng Petrus Ifung, sekretaris kecamatan Muara Wahau beserta jajaran Pemerintah Kecamatan Muara Wahau, kepala desa se-Kecamatan Muara Wahau dan Kombeng, perwakilan perusahaan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta masyarakat setempat.

Pengukuhan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan keputusan Bupati Kutim terkait peresmian pemberhentian anggota BPD dan pengangkatan anggota BPD pengganti antar waktu.

Dalam keputusan tersebut, anggota BPD PAW yang dikukuhkan berlaku sejak tanggal pengucapan sumpah janji dan selanjutnya diberikan tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun desa yang menerima pengangkatan anggota BPD PAW yakni Desa Muara Wahau, Nehas Liah Bing, Diaq Lay, Wanasari, Karya Bhakti, dan Wahau Baru.

Dalam arahannya, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan bahwa BPD memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, terutama dalam menampung aspirasi masyarakat, membangun sinergi dengan kepala desa, serta ikut mendorong pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“BPD bukan hanya sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan desa, tetapi juga menjadi mitra kepala desa dalam mewujudkan pelayanan publik dan pembangunan desa yang lebih baik,” ujarnya.

Ia berharap anggota BPD yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjaga komunikasi dengan masyarakat, serta memperkuat koordinasi bersama pemerintah desa dan kecamatan.

Selanjutnya, pengangkatan anggota BPD PAW dilakukan untuk menjaga keberlangsungan tugas dan fungsi kelembagaan desa setelah adanya anggota sebelumnya yang diberhentikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah Kabupaten Kutim berharap keberadaan anggota BPD yang baru dapat semakin memperkuat tata kelola pemerintahan desa, mempercepat pembangunan, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di wilayah Kecamatan Muara Wahau,” pinta Bupati.

Berikutnya, anggota BPD yang baru dikukuhkan juga diingatkan agar setiap persoalan di tingkat desa dapat diselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi yang baik antar lembaga.

Anggota BPD diingatkan mengenai tugas pokok dan fungsi sebagai mitra pemerintah desa. BPD memiliki peran dalam melakukan pengawasan, ikut membahas dan menyusun peraturan desa bersama kepala desa, mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan desa.

Selain itu, anggota BPD juga memiliki tanggung jawab dalam mengawasi berbagai program dan penggunaan anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat maupun daerah.

Poin lainnya turut disampaikan bahwa kondisi keuangan desa saat ini mengalami dinamika karena adanya penyesuaian perhitungan anggaran yang dapat berdampak pada kenaikan maupun penurunan alokasi dana desa. Karena itu, pengelolaan potensi sumber daya manusia (SDM) dan sumber daya alam (SDA) di setiap desa perlu terus diperkuat.

Kabupaten Kutim disebut memiliki potensi besar karena menjadi salah satu daerah tujuan masyarakat untuk mencari pekerjaan dan penghidupan. Keberagaman masyarakat yang terdiri dari berbagai suku, adat, budaya, dan agama menjadi modal penting dalam menjaga persatuan.

“Keberagaman adalah kekuatan yang harus dijaga dan dipupuk bersama agar persatuan dan kesatuan di tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten tetap terpelihara. Para anggota BPD yang telah dilantik diminta menjalankan amanah dengan sungguh-sungguh, penuh tanggung jawab, serta memahami seluruh aturan yang menjadi dasar pelaksanaan tugas, mulai dari peraturan daerah, peraturan bupati, peraturan menteri, hingga undang-undang,” tutup Bupati.

Sementara itu, Camat Kombeng Petrus Ifung, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Kutim dan rombongan yang telah mengikuti sejumlah kegiatan sejak hari sebelumnya. Perjalanan rombongan dilakukan dari Rantau Sentosa melewati Jembatan KNC hingga menuju Hotel Pilar Mosa.

Ucapan doa juga disampaikan untuk Camat Muara Wahau Marlianto yang berhalangan hadir karena sedang mendapatkan perawatan di Puskesmas. Para peserta mendoakan agar camat segera diberikan kesembuhan dan dapat kembali menjalankan tugas.

Pada kesempatan tersebut, pemerintah kecamatan menekankan pentingnya kerja sama dan komunikasi antara anggota BPD, ketua BPD, kepala desa, serta seluruh unsur pemerintahan desa.

“Sinergi antar lembaga desa sangat penting agar arah pembangunan desa tetap sejalan dan tidak terjadi perbedaan tujuan,” singkat Petrus dalam sambutan.

Pelantikan ini diharapkan menjadi langkah penguatan kelembagaan desa dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik serta pembangunan yang sesuai kebutuhan masyarakat.(kopi15/kopi13/kopi3) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini