Kadiskop dan UMKM Kutim Marhadyn saat diwawancarai usai kegiatan BIMA ETAM Seri ke-16. Foto: Bagus/Hasyim Pro Kutim
SANGATTA – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Diskop UMKM) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menargetkan sekitar 20 ribu pelaku UMKM di daerah tersebut memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga 2029.
Target tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mendorong UMKM memiliki legalitas sekaligus memperluas akses terhadap pembiayaan, pelatihan, dan berbagai program bantuan pemerintah.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kutim Marhadyn mengatakan, pihaknya menargetkan penerbitan sebanyak 500 NIB dalam rangkaian program yang akan terus didorong, termasuk menjelang momentum Hari Ulang Tahun Kutai Timur.
“Sebenarnya NIB itu adalah kewenangan Dinas PTSP, tapi karena kami memfasilitasi UMKM, kami punya kepentingan agar NIB ini bisa membantu teman-teman UMKM untuk mengakses keuangan dan pembinaan,” ujarnya.

Menurut Marhadyn, kepemilikan NIB menjadi salah satu dokumen penting bagi pelaku usaha untuk mengakses berbagai layanan, termasuk pembiayaan. Karena itu, Dinkop UMKM terus mendorong pelaku UMKM agar memahami berbagai sumber permodalan yang tersedia secara legal.
Hal tersebut juga menjadi bagian dari kegiatan BIMA ETAM (Business Matching Pembiayaan serta Edukasi dan Literasi Keuangan UMKM) yang digelar di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, Senin (31/8/2026). Kegiatan ini diikuti sekitar 250 pelaku UMKM dan melibatkan BI, OJK, pemerintah daerah, serta sejumlah lembaga jasa keuangan.
Marhadyn menyebut, pelaku UMKM masih membutuhkan informasi mengenai berbagai skema permodalan yang dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha. Salah satunya melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan perbankan.
“Program melalui program Bapak Presiden Republik Indonesia memberikan kemudahan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan melalui bank-bank. Hanya mungkin teman-teman dalam mendapatkan informasi tentang itu masih sangat minim,” jelasnya.

Selain akses pembiayaan, Pemerintah Kabupaten Kutim juga berencana memberikan bantuan hibah berupa permodalan bagi pelaku UMKM pemula pada tahun ini.
Marhadyn berharap kemudahan akses pembiayaan dan bantuan tersebut dapat mendorong pelaku usaha memilih sumber permodalan yang legal serta menghindari pinjaman melalui pinjaman online ilegal maupun rentenir.
“Kita harapkan tidak ada lagi teman-teman pengusaha UMKM yang mencari permodalannya di luar daripada hal-hal yang legal seperti pinjol ataupun rentenir,” katanya.
Ia menambahkan, Dinkop UMKM Kutim memiliki data sekitar 20 ribu pelaku UMKM. Seluruhnya ditargetkan memiliki NIB dan NPWP hingga 2029. Menurutnya, kedua dokumen tersebut penting untuk membuka akses pelaku usaha terhadap permodalan, pembiayaan, pelatihan, hingga berbagai bentuk bantuan pemerintah.

Di sisi lain, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mendorong pelaku UMKM memanfaatkan potensi sumber daya alam yang tersedia di daerah. Ia menyebut sejumlah komoditas seperti pisang, nanas, cokelat, vanili, aren, dan lada memiliki peluang untuk dikembangkan menjadi produk bernilai ekonomi.
Ardiansyah juga menilai produk UMKM Kutim telah memiliki peluang untuk menembus pasar yang lebih luas. Ia mencontohkan sejumlah produk Kutim yang habis saat mengikuti expo di Tangerang serta produk bedak dingin “Lotong” produksi UMKM Sangatta yang disebut diminati pasar China.
Dengan legalitas usaha yang semakin kuat, akses pembiayaan yang lebih terbuka, serta peningkatan kapasitas, pemerintah daerah berharap UMKM Kutim dapat naik kelas dan memberikan dampak lebih besar terhadap perputaran ekonomi daerah.(kopi17/kopi13/kopi3)


























