Pertemuan BPK RI Provinsi Kaltim dengan Pemkab Kutim di Ruang Kerja Bupati. Foto: Rony/Pro Kutim
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menerima hasil sementara pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provunsi Kalimantan Timur dalam exit meeting pemeriksaan kepatuhan penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan atas kegiatan usaha pertambangan.
Pertemuan berlangsung di Ruang Kerja Bupati Kutim, Kamis (1/10/2026), dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman bersama sejumlah perangkat daerah terkait, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), BPKAD serta Inspektorat Wilayah (Itwil).
Pengendali Teknis BPK RI Perwakilan Kaltim, Rozak Muchlis, menjelaskan pemeriksaan masih berada pada tahap awal pendahuluan. Sehingga, belum terdapat temuan akhir, melainkan sejumlah indikasi permasalahan yang disampaikan kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Ardiansyah menyoroti persoalan kewenangan perizinan pertambangan yang saat ini berada di tingkat pusat maupun provinsi, sementara dampak dari aktivitas pertambangan tetap dirasakan langsung masyarakat dan pemerintah daerah.

Salah satu yang menjadi perhatian ialah aktivitas Galian C. Menurutnya, material seperti pasir, batu, tanah dan kerikil dibutuhkan untuk pembangunan, namun di sisi lain aktivitas tersebut tetap harus memperhatikan aspek lingkungan dan pengawasan.
“Lingkungan harus terjaga,” tegas Ardiansyah.
Ia juga meminta seluruh perangkat daerah terkait memperkuat administrasi dan dokumentasi, termasuk pengawasan terhadap perizinan, tata ruang, lingkungan serta aspek pertanahan.
Ardiansyah menekankan koordinasi lintas perangkat daerah diperlukan, khususnya antara DLH, PUPR, PTSP, Inspektorat dan BPKAD. Pengawasan juga perlu diperkuat agar aktivitas usaha tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.
Inspektur Itwil Kutim, Joko Suripto, dalam kesimpulannya meminta perangkat daerah segera menindaklanjuti sejumlah hal yang menjadi perhatian pemeriksaan.
Di antaranya, inventarisasi dan validasi data perusahaan pertambangan, termasuk memastikan status perizinan perusahaan yang masih berlaku maupun yang telah berakhir. Pemerintah daerah juga diminta mencermati perusahaan yang telah melakukan kegiatan konstruksi maupun produksi di lapangan.

Selain itu, Joko meminta kajian kembali terhadap regulasi daerah yang berkaitan dengan persoalan pertambangan dan lingkungan. DLH juga diarahkan melakukan pengecekan lapangan terhadap indikasi pencemaran yang disebut terjadi di wilayah Tanjung Mangkaliat.
“Di samping ada 10 indikasi permasalahan yang nantinya bisa disikapi oleh masing-masing OPD,” kata Joko.
Sementara itu, Bupati Ardiansyah mengatakan pemerintah daerah akan menunggu hasil pendalaman BPK sebelum melakukan sinkronisasi lebih lanjut terhadap persoalan yang ditemukan.
“BPK dijadwalkan kembali sekitar dua pekan mendatang untuk melakukan pendalaman terhadap materi pemeriksaan,” signkatnya.(kopi17/kop13/kopi3)






























