Beranda Kutai Timur Pemkab Kutim Tindak Lanjuti Indikasi Permasalahan BPK 

Pemkab Kutim Tindak Lanjuti Indikasi Permasalahan BPK 

3 views
0

Jalannya Exit Meeting BPK RI Kaltim di ruang kerja Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman. Foto: Rony/Nami Pro Kutim

SANGATTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur menemukan 10 indikasi permasalahan dalam pemeriksaan kepatuhan penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan pada kegiatan usaha pertambangan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Temuan tersebut disampaikan BPK RI Perwakilan Kaltim kepada Bupati Kutim dalam pemaparan hasil pemeriksaan di ruang kerja Bupati Kutim, Kamis (1/10/2026).

Pemaparan ini menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan yang sebelumnya telah dilakukan tim BPK selama sekitar 40 hari. Sejumlah perangkat daerah (PD) terkait turut hadir, di antaranya Inspektorat Wilayah (Itwil)Kutim, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta BPKAD.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menerima hasil pemaparan tersebut dan meminta seluruh OPD tidak menunggu lebih lama untuk menyiapkan data maupun melakukan tindak lanjut sesuai kewenangannya.

“Kami menerima dengan baik apa yang disampaikan BPK. Ini menjadi bahan bagi kami untuk melakukan pembenahan, terutama pada OPD-OPD yang memang berkaitan langsung dengan hasil pemeriksaan,” ujar Bupati.

Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut perlu ditindaklanjuti secara bersama-sama agar persoalan yang ditemukan dapat segera diperjelas dan dibenahi sesuai ketentuan.

“Dalam waktu kurang lebih dua minggu ke depan, kami minta seluruh OPD terkait menyiapkan data dan dokumen yang diperlukan. Jadi nanti ketika BPK kembali untuk pendalaman, semua sudah siap,” katanya.

Dari sisi Dinas PUPR Kutim, Kepala Dinas PUPR Tabrani Aji menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti sejumlah hal yang menjadi kewenangan dinas.

Salah satunya dengan menerbitkan teguran tertulis terhadap beberapa lokasi yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan.

“Kami akan menindaklanjuti sesuai kewenangan PUPR. Termasuk menerbitkan teguran tertulis untuk beberapa lokasi yang menjadi perhatian dalam hasil pemeriksaan,” kata Tabrani.

Selain itu, PUPR juga akan melakukan penyesuaian regulasi serta mengevaluasi kebutuhan organisasi dan sumber daya manusia untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan.

“Kami juga akan melihat kembali regulasi yang ada, kemudian menyesuaikannya sesuai kewenangan. Dari sisi internal, kebutuhan SDM juga menjadi perhatian, sehingga ke depan akan kami rencanakan restrukturisasi organisasi,” ujarnya.

Sementara itu, DLH Kutim menilai hasil pemeriksaan BPK menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kutim, Nurrahmi Asmalia, mengatakan pihaknya akan melakukan pembenahan pada sistem pengawasan sekaligus memperbaiki basis data lingkungan.

“Dari sisi DLH, tentu ini menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kinerja pengawasan. Database lingkungan juga perlu kita benahi supaya data yang kita miliki lebih lengkap dan bisa menjadi dasar dalam melakukan pengawasan,” jelas Nurrahmi.

Pada sektor perizinan, Kepala DPMPTSP Kutim Novian Prananta menyatakan kesiapan pihaknya menyuplai data perizinan teknis yang dibutuhkan dalam proses pendalaman pemeriksaan.

Sementara dari BPKAD, Plt Kepala BPKAD Kutim Aji Salehudin menyampaikan fokus pada inventarisasi serta pencatatan aset berupa fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).

Seluruh PD terkait selanjutnya diminta mempersiapkan dokumen dan data yang diperlukan untuk masing-masing poin pemeriksaan dalam waktu dua pekan ke depan.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat proses pendalaman BPK sekaligus memastikan tindak lanjut pemerintah daerah terhadap hasil pemeriksaan berjalan terkoordinasi.

Dengan demikian, hasil pemeriksaan tidak berhenti pada pemaparan, tetapi dilanjutkan melalui pembenahan administrasi, penguatan pengawasan, dan penyesuaian pada sektor yang menjadi kewenangan masing-masing perangkat daerah.(kopi8/kopi13/kopi3) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini