Beranda Kutai Timur Hadapi Konflik Agraria PT NIKP, Pemkab Kutim Resmi Buka Posko Pengaduan 

Hadapi Konflik Agraria PT NIKP, Pemkab Kutim Resmi Buka Posko Pengaduan 

2 views
0

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman. Foto: Dok Pro Kutim

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mengambil langkah taktis menyusul gejolak agraria antara Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat dengan PT Nusa Indah Kalimantan Plantations (NIKP) atau yang dikenal sebagai GAW Plantation. Sebagai wujud kehadiran negara di tengah konflik, Pemkab Kutim resmi membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang memiliki keberatan atas penguasaan serta pemanfaatan lahan di areal operasional perusahaan perkebunan tersebut.

Keputusan ini lahir usai rapat fasilitasi penyelesaian sengketa yang dipimpin langsung oleh jajaran eksekutif di Ruang Arau Kantor Bupati Kutim pada Kamis (22/9/2026) lalu. Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, yang didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Trisno, menegaskan bahwa seluruh proses penanganan konflik ini wajib ditempuh secara tertib, terukur, objektif, dan berlandaskan koridor hukum yang jelas.

“Kita ingin persoalan ini diselesaikan secara tertib, terbuka, dan berdasarkan data. Karena itu, masyarakat yang memiliki keberatan kami persilakan menyampaikan pengaduan secara resmi, dilengkapi dengan dokumen dan bukti yang dimiliki,” tegas Bupati Ardiansyah.

Melalui skema resmi ini, warga yang merasa dirugikan atau memiliki klaim atas lahan di bawah penguasaan PT NIKP dapat memasukkan aduan secara tertulis dan personal kepada Bupati Kutim melalui Kepala Dinas Pertanahan paling lambat 14 Oktober 2026. Setiap aduan wajib dilampirkan dengan dokumen pendukung yang valid, meliputi identitas lengkap pengadu, bukti alas hak atau penguasaan sah atas tanah, deskripsi objek tanah yang mencakup letak, luas, serta batas-batas wilayah, uraian pokok persoalan yang jelas, hingga surat kuasa resmi apabila pengaduan diwakilkan kepada pihak lain.

Tidak sekadar menampung aspirasi, Pemkab Kutim mengerahkan pendekatan lintas sektor untuk menguliti akar masalah hingga tuntas. Dinas Pertanahan langsung ditugaskan memimpin verifikasi keabsahan dokumen di lapangan, yang nantinya diramu menjadi kajian hukum serta administratif. Gerakan kolektif antar-instansi turut digulirkan, di mana Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menggandeng pemerintah provinsi dan Kementerian Transmigrasi untuk mengaudit status izin pelaksanaan transmigrasi serta legalitas pemanfaatan tanah Hak Pengelolaan Transmigrasi oleh PT NIKP. 

Sementara itu, Dinas Perkebunan menggeber evaluasi ketat terhadap kepatuhan kewajiban perusahaan dan Dinas Koperasi dan UKM menyorot tajam aspek kemitraan dengan mengaudit legalitas Koperasi Produsen Serba Usaha Kelapa Sawit Plasma Sari mulai dari kelembagaan, daftar anggota, dokumen kerja sama, hingga tata kelola keuangan. 

Bupati Ardiansyah secara khusus meminta pihak PT NIKP maupun pengurus Koperasi Plasma Sari untuk bersikap koperatif dan transparan selama proses investigasi berlangsung. Di tengah proses investigasi yang berjalan, Pemkab Kutim menaruh perhatian besar pada stabilitas keamanan di Kecamatan Rantau Pulung. Satpol PP dan Badan Kesbangpol diinstruksikan bersinergi dengan jajaran Polres Kutim serta Kodim 0909/Kutim untuk memperkuat deteksi dini potensi konflik sosial. 

Selain itu, camat bersama para kepala desa juga diandalkan untuk merangkul tokoh masyarakat setempat guna memastikan roda perekonomian warga tetap berputar normal. Seluruh perangkat daerah yang terlibat diwajibkan menyerahkan laporan tertulis hasil investigasi selambat-lambatnya pada 20 Oktober 2026 kepada Bupati melalui Asisten I.

Menutup arahannya, Bupati Ardiansyah melayangkan pesan penting kepada masyarakat agar senantiasa menahan diri dan menghindari aksi-aksi anarkis yang justru merugikan diri sendiri.

“Masyarakat diminta menjaga ketertiban dan tidak melakukan penyegelan atau tindakan sepihak. Penyampaian aspirasi diarahkan melalui mekanisme hukum dan prosedur yang berlaku,” pungkas Ardiansyah.(kopi8/kopi13/kopi3) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini