Beranda Kutai Timur DPRD-Pemkab Kutim Setujui Penarikan Dua Raperda, Terbentur Yuridis dan Regulasi Pusat

DPRD-Pemkab Kutim Setujui Penarikan Dua Raperda, Terbentur Yuridis dan Regulasi Pusat

2 views
0

Jalannya Rapat Paripurna Ke-VII Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2026/2027 dihadiri Asisten Ekobang Noviari Noor.Foto: Bahtiar/Pro Kutim

SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna Ke-VII Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2026/2027 di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kutim, Senin (5/10/2026). Agenda utama sidang tersebut adalah pengambilan keputusan terkait persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan legislatif mengenai penarikan kembali dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Jimmi didampingi Wakil Ketua I Sayid Anjas, serta dihadiri sebanyak 27 anggota dewan. Sementara itu, pihak eksekutif Pemerintah Kabupaten Kutim diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kutim Noviari Noor, beserta jajaran pejabat terkait.

Adapun dua Raperda yang resmi ditarik kembali pembahasannya meliputi Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutim Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutim Tahun 2015–2035, serta Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA).

Penarikan kembali kedua produk hukum tersebut bukan tanpa alasan. Dalam perkembangannya, proses penyusunan Raperda ini menemui kendala yuridis, baik secara materil maupun formil. Adanya dinamika berupa penerbitan regulasi baru dari pemerintah pusat, termasuk peraturan presiden, mewajibkan setiap pembentukan produk hukum daerah untuk selalu beradaptasi dan mengacu pada aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Melalui forum paripurna tersebut, pihak legislatif dan eksekutif melakukan pembahasan mendalam sebelum akhirnya mencapai kata sepakat untuk menarik kembali keberlanjutan kedua Raperda tersebut sesuai dengan mekanisme dan ketentuan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berlaku.

Kehadiran Asisten II Noviari Noor dalam rapat ini menjadi wujud representasi aktif Pemkab Kutim dalam menjaga keselarasan koordinasi bersama DPRD.

“Proses persetujuan bersama ini berlangsung dengan tertib, mencerminkan komitmen kuat sinergi antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam mengawal kualitas regulasi di daerah,” tegasnya dalam sambutan.

Selanjutnya, Pemerintah daerah bersama DPRD Kutim sepakat bahwa setiap produk hukum yang dihasilkan harus disusun secara cermat, tepat sasaran, dan tidak bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi.

“Langkah penarikan Raperda ini dipandang sebagai keputusan strategis agar regulasi yang nantinya diterbitkan benar-benar matang, akuntabel, serta selaras dengan arah pembangunan dan kepentingan masyarakat luas di Kabupaten Kutai Timur,” tutupnya.(kopi7/kopi13/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini