Asisten Sesdakab Kutim Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Trisno, mewakili Pemkab Kutim menerima penghargaan sebagai Mitra Kerja Kementerian Hukum RI Tahun 2026 pada Upacara Hari Pengayoman Ke-81 di Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim, Samarinda, Rabu (19/8/2026). Foto: Istimewa
SAMARINDA – Tiga penghargaan sekaligus diterima Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) sebagai Mitra Kerja Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia Tahun 2026. Penghargaan itu diserahkan pada puncak Upacara Peringatan Hari Pengayoman Ke-81 Tahun 2026 di Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Timur (Kaltim), Jalan MT. Haryono Nomor 38, Samarinda, Rabu, 19 Agustus 2026.
Asisten Sekeretaris Daerah Kabupaten (Sesdakab) Kutim Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Trisno, hadir mewakili Sesdakab Kutim Rizali Hadi yang sebelumnya ditunjuk mewakili Bupati. Ia sekaligus hadir dalam kapasitas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim.
Penghargaan tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor M.HH-36.KP.05.03 Tahun 2026 tanggal 13 Agustus 2026 tentang Pemberian Penghargaan kepada Mitra Kerja Kementerian Hukum Tahun 2026. Keputusan itu ditandatangani Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Di Kaltim, penghargaan diserahkan atas nama Menteri Hukum oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kaltim, Dr Muhammad Ikmal Idrus.
Tiga penghargaan yang diterima Kutim menyasar tiga institusi dengan peran berbeda. Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kutim mendapat apresiasi atas dukungan terhadap implementasi kebijakan daerah melalui koordinasi lintas sektor yang berdampak pada peningkatan pelayanan publik. DPMDes Kutim memperoleh penghargaan atas perannya dalam penguatan kapasitas desa melalui program pemberdayaan masyarakat. Sementara itu, Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kutim menerima penghargaan atas sinergi riset dan fasilitasi pelindungan Kekayaan Intelektual yang mendorong inovasi daerah berkelanjutan.
Bagi pemerintah daerah, penghargaan tersebut bukan semata-mata sebentuk pengakuan administratif. Di dalamnya terdapat catatan mengenai hubungan kerja antarlembaga, terutama bagaimana kebijakan hukum diterjemahkan hingga ke ruang pelayanan yang bersentuhan langsung dengan warga. Trisno, mewakili Pemkab Kutim menyampaikan ucapan selamat atas Hari Pengayoman Ke-81 kepada seluruh jajaran Kementerian Hukum, khususnya Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim.
“Selamat Hari Pengayoman Ke-81 kepada seluruh keluarga besar Kementerian Hukum Republik Indonesia. Penghargaan ini kami terima bukan sebagai titik akhir, melainkan sebagai pengingat bahwa kerja sama yang selama ini terbangun harus dirawat dan ditingkatkan,” ujar Trisno.
Ia menegaskan Pemkab Kutim akan terus memperkuat hubungan kerja dengan Kemenkum. Kerja sama itu diarahkan untuk menyukseskan program nasional sekaligus mempercepat program prioritas daerah.
“Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berkomitmen menjadi mitra yang aktif, bukan sekadar mitra administratif. Program nasional hanya akan berhasil jika ditopang daerah, dan program daerah hanya akan berjalan cepat jika didukung kepastian hukum. Di titik itulah sinergi kita bertemu,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Trisno juga menyoroti salah satu kontribusi Kemenkim yang dinilai memiliki dampak langsung terhadap pembangunan daerah, yakni pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan se-Kabupaten Kutim. Kehadiran Posbankum dinilai penting bagi Kutim yang memiliki wilayah luas dengan bentangan antardesa yang berjauhan. Layanan hukum yang lebih dekat membuat masyarakat memiliki ruang untuk memperoleh informasi, pendampingan, serta penyelesaian persoalan sejak dini tanpa harus selalu mendatangi ibu kota kabupaten.
“Posbankum ini bukan sekadar papan nama di kantor desa. Ia adalah pintu pertama keadilan bagi warga. Banyak persoalan bisa selesai di tingkat desa melalui mediasi dan musyawarah, tanpa harus berujung ke meja hijau,” jelasnya.
Menurut Trisno, keberadaan layanan hukum di tingkat desa menjadi kian relevan seiring perkembangan Kutim sebagai daerah dengan aktivitas investasi yang tinggi, terutama di sektor perkebunan dan pertambangan. Pertumbuhan tersebut, menurut dia, juga membawa persoalan yang membutuhkan kepastian hukum. Salah satu yang disorot ialah potensi sengketa pertanahan yang melibatkan masyarakat, perusahaan, dan pemerintah.
“Kutai Timur ini daerah yang tumbuh cepat. Di mana ada pertumbuhan, di situ ada potensi gesekan dan pengalaman kami menunjukkan sebagian besar gesekan itu bermuara pada persoalan lahan. Dengan adanya Posbankum, masyarakat punya tempat bertanya dan mendapat pendampingan sejak dini, sehingga persoalan tidak membesar dan tidak berubah menjadi konflik terbuka,” urainya.
Di titik inilah Posbankum diposisikan bukan hanya sebagai tempat meminta bantuan ketika perkara telah mengemuka. Kehadirannya di tingkat desa diharapkan menjadi ruang awal bagi masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban, mencari jalan musyawarah. Serta memperoleh pendampingan sebelum persoalan berkembang menjadi sengketa yang lebih pelik.
Trisno berharap penguatan literasi hukum masyarakat desa, pendampingan paralegal, dan harmonisasi produk hukum daerah dapat terus dilakukan bersama Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim.
“Pembangunan yang berkelanjutan hanya bisa berdiri di atas fondasi hukum yang kuat dan masyarakat yang paham haknya. Itu yang ingin kami bangun bersama,” pungkasnya.
Selain penyerahan penghargaan, rangkaian Upacara Peringatan Hari Pengayoman Ke-81 Tahun 2026 diisi pembacaan sejarah singkat Kemenkum, pembacaan Naskah Pancasila, Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia, serta amanat Inspektur Upacara. Penghargaan untuk tiga unsur Pemkab Kutim tersebut sekaligus menempatkan kerja sama di bidang pemerintahan, pemberdayaan desa, riset, inovasi, dan pelindungan Kekayaan Intelektual dalam satu bentang yang sama, menghadirkan tata kelola dan kepastian hukum yang lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat. (kopi3)






























